Hukum dan Pranata Pembangunan
1. PENTINGNYA SEORANG ARSITEK DALAM MEMILIKI LEGALITAS DAN KELAYAKAN SECARA HUKUM UNTUK MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN PROFESINYA
Seorang arsitek harus mempunyai beberapa kelayakan atau kriteria agar proses pekerjaan bisa berjalan dengan baik. Salah satu syarat kelayakan atau kriteria yang harus dimiliki ialah Kelayakan Legalitas.
Seseorang bisa dinyatakan atau mendapat gelar 'arsitek' biasanya dengan terbuktinya gelar atau hal-hal yang bersifat resmi seperti ijazah strata 1 (S1), bukti kerja praktek yang secara tidak langsung menjadi penanda bahwa proses-proses yang harus dilewati telah diselesaikan.
Dalam membangun sebuah bangunan banyak hal-hal yang harus diurus. Maka dalam hal ini sang arsitek harus memperhatikan hal-hal apa saja yang dibutuhkan didalam proses pembangunan. Lalu proses pembangunan akan berjalan mulus jika sang arsitek mempunyai surat-surat penanda bahwa pembangunan yang akan dilakukan ini telah sah atau mengikuti peraturan-peraturan yang sudah dibuat.
Lalu salah satu aspek lain yang dibutuhkan ialah Skill, dalam artian sang arsitek harus menunjukan apa 'senjata' yang ia miliki agar dapat menarik perhatian client. Dalam tahap ini sang arsitek juga perlu meyakinkan hati client dengan membuktikan hasil design yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan client dengan tujuan untuk membuat client yakin dengan hasil kerja sang arsitek.
Sikap tanggung jawab harus dijunjung tinggi dalam dunia arsitek, maksudnya dalam perancangan sebuah gedung harus diperhatikan faktor-faktor apa saja yang dibutuhkan dan dipengaruhi beberapa aspek. Karena jikalau terjadi beberapa hal yang tidak dingingkan, sang arsiteklah yang harus bertanggung jawab karena penanggung jawaban ini berhubung dengan nyawa.
2. PASAL UUD 19945 YANG MENJELASKAN TENTANG KEWAJIBAN DAN HAK SEORANG PROFESIONAL YANG SESUAI DENGAN BIDANG KEAHLIANNYA
PRINSIP PROFESIONALITAS yang disebutkan dalam Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas;
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan
bidang tugas;
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja;
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat;
h.Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh pergunia.n tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang--
undangan;
g. Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam
melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan
/ atau
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam
bidangnya.
http://kepri.kemenag.go.id/file/file/UndangUndang/lysc1391498449.pdf
1. PENTINGNYA SEORANG ARSITEK DALAM MEMILIKI LEGALITAS DAN KELAYAKAN SECARA HUKUM UNTUK MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN PROFESINYA
Seorang arsitek harus mempunyai beberapa kelayakan atau kriteria agar proses pekerjaan bisa berjalan dengan baik. Salah satu syarat kelayakan atau kriteria yang harus dimiliki ialah Kelayakan Legalitas.
Seseorang bisa dinyatakan atau mendapat gelar 'arsitek' biasanya dengan terbuktinya gelar atau hal-hal yang bersifat resmi seperti ijazah strata 1 (S1), bukti kerja praktek yang secara tidak langsung menjadi penanda bahwa proses-proses yang harus dilewati telah diselesaikan.
Dalam membangun sebuah bangunan banyak hal-hal yang harus diurus. Maka dalam hal ini sang arsitek harus memperhatikan hal-hal apa saja yang dibutuhkan didalam proses pembangunan. Lalu proses pembangunan akan berjalan mulus jika sang arsitek mempunyai surat-surat penanda bahwa pembangunan yang akan dilakukan ini telah sah atau mengikuti peraturan-peraturan yang sudah dibuat.
Lalu salah satu aspek lain yang dibutuhkan ialah Skill, dalam artian sang arsitek harus menunjukan apa 'senjata' yang ia miliki agar dapat menarik perhatian client. Dalam tahap ini sang arsitek juga perlu meyakinkan hati client dengan membuktikan hasil design yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan client dengan tujuan untuk membuat client yakin dengan hasil kerja sang arsitek.
Sikap tanggung jawab harus dijunjung tinggi dalam dunia arsitek, maksudnya dalam perancangan sebuah gedung harus diperhatikan faktor-faktor apa saja yang dibutuhkan dan dipengaruhi beberapa aspek. Karena jikalau terjadi beberapa hal yang tidak dingingkan, sang arsiteklah yang harus bertanggung jawab karena penanggung jawaban ini berhubung dengan nyawa.
2. PASAL UUD 19945 YANG MENJELASKAN TENTANG KEWAJIBAN DAN HAK SEORANG PROFESIONAL YANG SESUAI DENGAN BIDANG KEAHLIANNYA
PRINSIP PROFESIONALITAS yang disebutkan dalam Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas;
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan
bidang tugas;
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja;
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat;
h.Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh pergunia.n tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang--
undangan;
g. Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam
melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan
/ atau
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam
bidangnya.
http://kepri.kemenag.go.id/file/file/UndangUndang/lysc1391498449.pdf
No comments:
Post a Comment