Monday, 13 October 2014

Hukum dan Pranata Pembangunan 1

Hukum dan Pranata Pembangunan

1. PENTINGNYA SEORANG ARSITEK DALAM MEMILIKI LEGALITAS DAN KELAYAKAN SECARA HUKUM UNTUK MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN PROFESINYA

Seorang arsitek harus mempunyai beberapa kelayakan atau kriteria agar proses pekerjaan bisa berjalan dengan baik. Salah satu syarat kelayakan atau kriteria yang harus dimiliki ialah Kelayakan Legalitas. 

Seseorang bisa dinyatakan atau mendapat gelar 'arsitek' biasanya dengan terbuktinya gelar atau hal-hal yang bersifat resmi seperti ijazah strata 1 (S1), bukti kerja praktek yang secara tidak langsung menjadi penanda bahwa proses-proses yang harus dilewati telah diselesaikan.

Dalam membangun sebuah bangunan banyak hal-hal yang harus diurus. Maka dalam hal ini sang arsitek harus memperhatikan hal-hal apa saja yang dibutuhkan didalam proses pembangunan. Lalu proses pembangunan akan berjalan mulus jika sang arsitek mempunyai surat-surat penanda bahwa pembangunan yang akan dilakukan ini telah sah atau mengikuti peraturan-peraturan yang sudah dibuat.

Lalu salah satu aspek lain yang dibutuhkan ialah Skill, dalam artian sang arsitek harus menunjukan apa 'senjata' yang ia miliki agar dapat menarik perhatian client. Dalam tahap ini sang arsitek juga perlu meyakinkan hati client dengan membuktikan hasil design yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan client dengan tujuan untuk membuat client yakin dengan hasil kerja sang arsitek. 

Sikap tanggung jawab harus dijunjung tinggi dalam dunia arsitek, maksudnya dalam perancangan sebuah gedung harus diperhatikan faktor-faktor apa saja yang dibutuhkan dan dipengaruhi beberapa aspek. Karena jikalau terjadi beberapa hal yang tidak dingingkan, sang arsiteklah yang harus bertanggung jawab karena penanggung jawaban ini berhubung dengan nyawa.




2. PASAL UUD 19945 YANG MENJELASKAN TENTANG KEWAJIBAN DAN HAK SEORANG PROFESIONAL YANG SESUAI DENGAN BIDANG KEAHLIANNYA

PRINSIP PROFESIONALITAS yang disebutkan dalam Pasal 7 
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan 
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai 
berikut: 
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu 
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 
c. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan 
sesuai dengan bidang tugas; 
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan 
bidang tugas; 
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas 
keprofesionalan;
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan 
prestasi kerja; 
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan 
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar 
sepanjang hayat; 
h.Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam 
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan 
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas 
keprofesionalan guru. 

Pasal 11 
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh pergunia.n tinggi 
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang 
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. 
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, 
transparan, dan akuntabel. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur 

dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 14 
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup 
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan 
tugas dan prestasi kerja; 
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas 
dan hak atas kekayaan intelektual; 
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan 
kompetensi; 
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana 
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas 
keprofesionalan; 
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan 
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau 
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah 
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang--
undangan; 
g. Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam 
melaksanakan tugas; 
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi 
profesi; 
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan 
kebijakan pendidikan; 
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan 
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan 
/ atau 
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam 
bidangnya. 

http://kepri.kemenag.go.id/file/file/UndangUndang/lysc1391498449.pdf

No comments:

Post a Comment