| BAB II
OBYEK DAN SUBYEK IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
|
| | Pasal 2 |
| | Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan atau merubah bangunan harus terlebih dahulu mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah. |
| | Pasal 3 |
| |
- Obyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah pendirian dan perubahan bangunan di wilayah daerah.
|
| |
- Subyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/ atau merubah bangunan.
|
| | |
| | |
| | BAB III
SYARAT-SYARAT UMUM
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
|
| | Pasal 4 |
| |
- Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
|
| |
- Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan IMB;
- Fotocopy KTP pemohon dan atau pemilik bangunan yang masih berlaku;
- Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah dan tanda bukti tertulis perjanjian/kerelaan pemanfaatan tanah dalam hal tanahnya milik pihak lain;
- Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh pemohon, pemilik tanah dan calon pemilik bangunan;
- Surat pernyataan kesanggupan pemohon untuk menyelesaikan pembangunan; dan
- Rekomendasi instansi teknis terkait.
|
| |
- Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- Advice planing;
- Gambar rencana arsitektur atau teknis meliputi;
- Gambar Situasi Bangunan (letak bangunan, akses jalan, parkir dan lain-lain);
- Gambar Rencana Taman atau penghijauan;
- Denah, Tampak Depan dan Tampak Samping;
- Rencana Pondasi;
- Rencana Atap;
- Gambar Potongan;
- Gambar Instalasi dan sanitasi;
- Gambar Struktur meliputi gambar pondasi, kolom, balok, tangga, plat lantai, rangka atap baja; dan
- Tanda tangan penanggungjawab gambar.
- Gambar rencana arsitektur sebagaimana dimaksud huruf (b) berskala minimal 1:100 dengan ukuran kertas Minimal A2.
|
| |
- Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Perumahan dan kawasan pemukiman harus memenuhi syarat-syarat yang meliputi:
- Harus terintegrasi dengan wilayah atau lingkungan sekitar (drainase, pagar dan jalan);
- Harus berwawasan lingkungan;
- Khusus untuk perumahan tertata harus melibatkan masyarakat sekitar untuk pembangunan perumahan, pemukiman atau pembangunan lainnya;
- Harus adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mandiri.
|
| |
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lainnya diatur dengan Peraturan Walikota. ¹
|
| | |
| | |
| | BAB IV
PERMOHONAN DAN PENERBITAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
|
| | Bagian Kesatu
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
|
| | Pasal 5 |
| |
- Untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
|
| |
- Tata Cara Penerbitan IMB adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Walikota Tangerang Selatan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
- Formulir dimaksud harus dibubuhi bermaterai cukup;
- Badan mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan Izin Mendirikan Bangunan dimaksud huruf a diatas;
- Jika persyaratan telah lengkap dan benar, maka permohonan tersebut diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan dan apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan;
- Setelah berkas diterima dengan lengkap dan benar diadakan peninjauan kelokasi dan dibuatkan berita cara pemeriksaan lapangan (BAPL) oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu;
- Setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud huruf e, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atas nama Walikota menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon;
- Walikota menerbitkan IMB setelah Pemohon membayar retribusi.
|
| |
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penerbitan IMB diatur dengan Peraturan Walikota.²
|
| | |
| | Bagian Kedua
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
|
| | Pasal 6 |
| |
- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
|
| |
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atas persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Unit Kerja dapat menolak atau menerima permohonan.
|
| |
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atas persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Unit Kerja dapat menolak atau menerima permohonan.
|
| |
- Setelah permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2), dan dilakukan peninjauan lapangan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dapat menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon.
|
| | |
| | Bagian Ketiga
Penangguhan dan Penolakan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
|
| | Pasal 7 |
| |
- Permohonan izin dapat ditangguhkan atau ditunda berdasarkan alasan:
- Pemerintah daerah masih memerlukan waktu tambahan untuk pemeriksaan khusus persyaratan konstruksi,instalasi atau kelengkapan bangunan nilai lingkungan yang direncanakan dalam permohonan;
- Pemerintah daerah nyata-nyata sedang merencanakan revisi rencana induk kota;
- Pemberian kesempatan tambahan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan yang diajukan.
|
| |
- Penangguhan/penundaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan keputusan Walikota³ dengan menyebutkan alasan penangguhan /penundaan.
|
| | |
| | Pasal 8 |
| | Penolakan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (2) disebabkan oleh:
- Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan daerah ini secara lengkap dan benar;
- Rencana pekerjaan untuk untuk mendirikan bangunan bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
- Bertentangan dengan kepentingan umum,hajat hidup orang banyak termasuk lingkungan hidup;
- Letak dan kegunaan tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan;
- Adanya keberatan dari pihak lain yang mempunyai alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
| | |
| | Bagian Keempat
Pengecualian
|
| | Pasal 9 |
| | IMB tidak diperlukan untuk pelaksanaan mendirikan bangunan yang meliputi:
- Jalan Umum beserta bangunan pelengkapnya;
- Bangunan pengairan dan irigasi;
- Bangunan penunjang yang bersifat sementara;
- Bangunan gapura wilayah.
|
| | |
| | |
| | |
| | BAB V
MASA BERLAKU IMB
|
| | Pasal 10 |
| | IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. |
| | |
| | Pasal 11 |
| |
- IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan.
- Apabila selama jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) belum ada kegiatan pembangunan, maka pemohon dapat mengajukan perpanjangan IMB.
- Perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku untuk jangka waktu maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diajukan kembali selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
- Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud ayat (3) belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.
- Bagi bangunan yang menggunakan sewa/kontrak lahan berlaku sesuai dengan lamanya masa sewa/kontrak tersebut.
- Khusus bangunan menara telekomunikasi, antena dan sejenisnya ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah melampirkan kajian teknis.
|
| | |
| | |
| | BAB VI
PEMBERIAN IMB BERSYARAT
|
| | Pasal 12 |
| |
- Bangunan yang terlanjur dibangun sesuai dengan peruntukannya tetapi tidak memiliki IMB, maka permohonan IMB dapat diproses sepanjang bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi serta tidak bertentangan dengan ketentuan mendirikan bangunan.
- Bangunan yang terlanjur dibangun sesuai dengan peruntukannya tetapi tidak memiliki IMB, dan tidak memenuhi persyaratan teknis tetapi memenuhi persyaratan administrasi serta tidak bertentangan dengan ketentuan mendirikan bangunan maka permohonan IMB dapat diproses.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku juga bagi kegiatan tambahan dan atau renovasi bangunan secara fisik / konstruksi bagi yang telah memiliki IMB.
- Pemilik bangunan tidak dapat menuntut ganti rugi apabila pemerintah kota melakukan penertiban terhadap bangunan yang memiliki IMB tapi tidak memenuhi persyaratan teknis.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IMB bersyarat diatur dengan Peraturan Walikota*
|
| | |
| | |
| | BAB VII
PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
|
| | Pasal 13 |
| |
- Setiap bangunan yang sudah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak memiliki IMB dan secara teknis memenuhi persyaratan ketentuan-ketentuan bangunan, wajib melaksanakan pemutihan IMB.
- Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan setelah bangunan dimaksud dihitung secara teknis dan minimal telah berusia 5 (Lima) tahun pada saat permohonannya diajukan, sedangkan bangunan yang usianya kurang dari 5 (Lima) tahun, izinnya disamakan dengan permohonan Izin Mendirikan Bangunan biasa.
- Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya untuk kawasan pemukiman.
- Ketentuan dan tata cara pemutihan IMB sebagamana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota*
|
| | |
| | Pasal 14 |
| |
- Permohonan pemutihan IMB dapat ditolak apabila:
- Bertentangan dengan kepentingan umum dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Melanggar hak orang lain;
- Tidak sesuai dengan rencana tata kota.
|
| |
- Apabila permohonan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ditolak sebagaimana dimaksud ayat (1), bangunan tersebut harus dibongkar.
|
| | |
| | |
| | BAB VIII
PENERTIBAN BANGUNAN
|
| | Pasal 15 |
| |
- Bangunan, bangunan tambahan dan atau renovasi tanpa IMB dapat dikenakan tindakan sebagai berikut :
- Teguran secara tertulis berturut-turut paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari diantara tahap teguran tersebut;
- Apabila tidak mengindahkan sebanyak 3 (tiga) kali teguran, maka Walikota dapat memerintahkan penyegelan bangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
|
| |
- Pembongkaran bangunan dilakukan oleh Tim Penertiban yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota 6
|
| | |
| | |
| | BAB IX
PENCABUTAN IMB
|
| | Pasal 16 |
| |
- IMB dapat dicabut perizinannya apabila :
- Ditemukannya pemalsuan Dokumen persyaratan IMB.
- Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Adanya keputusan pengadilan.
|
| |
- Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota*
|
| | |
| | Pasal 17 |
| | Izin yang telah dicabut,ditolak dan yang batal dengan sendirinya,dapat diajukan kembali setelah semua persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi oleh pemohon. |
| | |
| | |
| | BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
|
| | Pasal 18 |
| |
- Pembinaan terhadap pelaksanaan IMB merupakan tanggung jawab Walikota yang secara teknis operasionalnya dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Daerah yang ditunjuk.
|
| |
- Unit Kerja sebagaimana pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota.
|
| | |
| | Pasal 19 |
| |
- Untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan setiap bangunan yang dibangun harus dilengkapi dengan papan nama proyek yang mencantumkan:
- Nama Proyek;
- Nomor IMB;
- Nomor BAPL (Berita Acara Pemeriksaan Lapangan);
- Waktu pelaksanaan pembangunan;
- Lokasi.
|
| |
- Setiap pemegang Izin diwajibkan menjaga bangunan miliknya agar tidak membahayakan kepentingan umum.
|
| | |
No comments:
Post a Comment