Tuesday, 28 October 2014

Hukum dan Pranata Pembangunan 2

Bagaimana Peraturan Pemerintah Daerah Yang Kaitannya Dengan Ijin Mendirikan Bangunan? (Sesusai Regional Masing-Masing)



LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN



NOMOR 14TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,

BAB II
OBYEK DAN SUBYEK IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 2
Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan atau merubah bangunan harus terlebih dahulu mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah.
Pasal 3
  1. Obyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah pendirian dan perubahan bangunan di wilayah daerah.
  1. Subyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/ atau merubah bangunan.
BAB III
SYARAT-SYARAT UMUM
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Pasal 4
  1. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
  1. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. Formulir permohonan IMB;
  1. Fotocopy KTP pemohon dan atau pemilik bangunan yang masih berlaku;
  2. Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah dan tanda bukti tertulis perjanjian/kerelaan pemanfaatan tanah dalam hal tanahnya milik pihak lain;
  3. Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh pemohon, pemilik tanah dan calon pemilik bangunan;
  4. Surat pernyataan kesanggupan pemohon untuk menyelesaikan pembangunan; dan
  5. Rekomendasi instansi teknis terkait.
  1. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  1. Advice planing;
  1. Gambar rencana arsitektur atau teknis meliputi;
    1. Gambar Situasi Bangunan (letak bangunan, akses jalan, parkir dan lain-lain);
    1. Gambar Rencana Taman atau penghijauan;
    2. Denah, Tampak Depan dan Tampak Samping;
    3. Rencana Pondasi;
    4. Rencana Atap;
    5. Gambar Potongan;
    6. Gambar Instalasi dan sanitasi;
  1. Gambar Struktur meliputi gambar pondasi, kolom, balok, tangga, plat lantai, rangka atap baja; dan
  1. Tanda tangan penanggungjawab gambar.
  1. Gambar rencana arsitektur sebagaimana dimaksud huruf (b) berskala minimal 1:100 dengan ukuran kertas Minimal A2.
  1. Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Perumahan dan kawasan pemukiman harus memenuhi syarat-syarat yang meliputi:
  1. Harus terintegrasi dengan wilayah atau lingkungan sekitar (drainase, pagar dan jalan); 
  2. Harus berwawasan lingkungan;
  3. Khusus untuk perumahan tertata harus melibatkan masyarakat sekitar untuk pembangunan perumahan, pemukiman atau pembangunan lainnya;
  4. Harus adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mandiri.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lainnya diatur dengan Peraturan Walikota. ¹
BAB IV
PERMOHONAN DAN PENERBITAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Bagian Kesatu
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 5
  1. Untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
  1. Tata Cara Penerbitan IMB adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Walikota Tangerang Selatan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
  1. Formulir dimaksud harus dibubuhi bermaterai cukup;
  2. Badan mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan Izin Mendirikan Bangunan dimaksud huruf a diatas;
  3. Jika persyaratan telah lengkap dan benar, maka permohonan tersebut diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan dan apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan;
  4. Setelah berkas diterima dengan lengkap dan benar diadakan peninjauan kelokasi dan dibuatkan berita cara pemeriksaan lapangan (BAPL) oleh  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu;
  5. Setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud huruf e, Kepala  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atas nama Walikota menetapkan besarnya retribusi  yang wajib dibayar oleh pemohon;
  6. Walikota menerbitkan IMB setelah Pemohon membayar  retribusi.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penerbitan IMB diatur dengan Peraturan Walikota.²
Bagian Kedua
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pasal 6
  1. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Unit Kerja dapat menolak atau menerima permohonan.
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Unit Kerja dapat menolak atau menerima permohonan.
  1. Setelah permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2), dan dilakukan peninjauan lapangan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dapat menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon.
Bagian Ketiga
Penangguhan dan Penolakan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pasal 7
  1. Permohonan izin dapat ditangguhkan atau ditunda berdasarkan alasan:
  1. Pemerintah daerah masih memerlukan waktu tambahan untuk pemeriksaan khusus persyaratan konstruksi,instalasi atau kelengkapan bangunan nilai lingkungan yang direncanakan dalam permohonan;
  1. Pemerintah daerah nyata-nyata sedang merencanakan revisi rencana induk kota;
  2. Pemberian kesempatan tambahan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan yang diajukan.
  1. Penangguhan/penundaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan keputusan Walikota³ dengan menyebutkan alasan penangguhan /penundaan.
Pasal 8
Penolakan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (2) disebabkan oleh:
  1. Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan daerah ini secara lengkap dan benar;
  2. Rencana pekerjaan untuk untuk mendirikan bangunan bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
  3. Bertentangan dengan kepentingan umum,hajat hidup orang banyak termasuk lingkungan hidup;
  4. Letak dan kegunaan tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan;
  5. Adanya keberatan dari pihak lain yang mempunyai alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pengecualian
Pasal 9
IMB tidak diperlukan untuk pelaksanaan mendirikan bangunan yang meliputi:
  1. Jalan Umum beserta bangunan pelengkapnya;
  2. Bangunan pengairan dan irigasi;
  3. Bangunan penunjang yang bersifat sementara;
  4. Bangunan gapura wilayah.
BAB V
MASA BERLAKU IMB
Pasal 10
IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan.
Pasal 11
  1. IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan.
  2. Apabila selama jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) belum ada kegiatan pembangunan, maka pemohon dapat mengajukan perpanjangan IMB.
  1. Perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku untuk jangka waktu maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diajukan kembali selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
     
  2. Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud ayat (3) belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.
  3. Bagi bangunan yang menggunakan sewa/kontrak lahan berlaku sesuai dengan lamanya masa sewa/kontrak tersebut.
  4. Khusus bangunan menara telekomunikasi, antena dan sejenisnya ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah melampirkan kajian teknis.
BAB VI
PEMBERIAN IMB BERSYARAT
Pasal 12
  1. Bangunan yang terlanjur dibangun sesuai dengan peruntukannya tetapi tidak memiliki IMB, maka permohonan IMB dapat diproses sepanjang bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi serta tidak bertentangan dengan ketentuan mendirikan bangunan.
  2. Bangunan yang terlanjur dibangun sesuai dengan peruntukannya tetapi tidak memiliki IMB, dan tidak memenuhi persyaratan teknis tetapi memenuhi persyaratan administrasi  serta tidak bertentangan dengan ketentuan mendirikan bangunan maka permohonan IMB dapat diproses.
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku juga bagi kegiatan tambahan dan atau renovasi bangunan secara fisik / konstruksi bagi yang telah memiliki IMB. 
  2. Pemilik bangunan tidak dapat menuntut ganti rugi apabila pemerintah kota melakukan penertiban terhadap bangunan yang memiliki IMB tapi tidak memenuhi persyaratan teknis.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IMB bersyarat diatur dengan Peraturan Walikota*
BAB VII
PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 13
  1. Setiap bangunan yang sudah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak memiliki IMB dan secara teknis memenuhi persyaratan ketentuan-ketentuan bangunan, wajib melaksanakan pemutihan IMB.
  2. Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan setelah bangunan dimaksud dihitung secara teknis dan minimal telah berusia 5 (Lima) tahun pada saat permohonannya diajukan, sedangkan bangunan yang usianya kurang dari 5 (Lima) tahun, izinnya disamakan dengan permohonan Izin Mendirikan Bangunan biasa.
  3. Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya untuk kawasan pemukiman.
  4. Ketentuan dan tata cara pemutihan IMB sebagamana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota*
Pasal 14
  1. Permohonan pemutihan IMB dapat ditolak apabila:
  1. Bertentangan dengan kepentingan umum dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Melanggar hak orang lain;
  2. Tidak sesuai dengan rencana tata kota.
  1. Apabila permohonan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ditolak sebagaimana dimaksud ayat (1), bangunan tersebut harus dibongkar.
BAB VIII
PENERTIBAN BANGUNAN
Pasal 15
    1. Bangunan, bangunan tambahan dan atau renovasi tanpa IMB dapat dikenakan tindakan sebagai berikut :
  1. Teguran secara tertulis berturut-turut paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari diantara tahap teguran tersebut;
  1. Apabila tidak mengindahkan sebanyak 3 (tiga) kali teguran, maka Walikota dapat memerintahkan penyegelan bangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
    1. Pembongkaran bangunan dilakukan oleh Tim Penertiban yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota  6
BAB IX
PENCABUTAN IMB
Pasal 16
  1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila :
  1. Ditemukannya pemalsuan Dokumen persyaratan IMB.
  1. Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Adanya keputusan pengadilan.
  1. Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota*
Pasal 17
Izin yang telah dicabut,ditolak dan yang batal dengan sendirinya,dapat diajukan kembali setelah semua persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi oleh pemohon.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
  1. Pembinaan terhadap pelaksanaan IMB merupakan tanggung jawab Walikota yang secara teknis operasionalnya dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Daerah yang ditunjuk.
  1. Unit Kerja sebagaimana pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota.
Pasal 19
  1. Untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan setiap bangunan yang dibangun harus dilengkapi dengan papan nama proyek yang mencantumkan:
    1. Nama Proyek;
    2. Nomor IMB;
    3. Nomor BAPL (Berita Acara Pemeriksaan Lapangan);
    4. Waktu pelaksanaan pembangunan;
    5. Lokasi.
  1. Setiap pemegang Izin diwajibkan menjaga bangunan miliknya agar tidak membahayakan kepentingan umum.

Pasal 20
Pelaksanaan pengawasan terhadap IMB dan tertib bangunan di daerah dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ditunjuk Walikota.
BAB XI
RETRIBUSI IMB
Bagian Kesatu
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 21
Dengan nama retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran pemberian Izin untuk mendirikan suatu bangunan.
Pasal 22
  1. Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB dikenakan retribusi.
  1. Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kegiatan:
  1. Pendirian bangunan baru;
  1. Perubahan fungsi, revisi bangunan dan perpanjangan izin;
  2. Penambahan bangunan.
  1. Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.

  1. Obyek retribusi adalah setiap pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
  1. Tidak termasuk obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  1. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh IMB.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
      Pasal 23
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan pada retribusi perizinan tertentu.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 24
  1. Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan pada luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan standar harga bangunan.
  1. Untuk faktor tingkat bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bobot (koefisien).
  1. Besarnya koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:

    NoTingkat bangunanKoefisien
    Lantai Basement1,20
    Lantai Dasar1,00
    Lantai II1,09
    Lantai III1,12
    Lantai IV1,15
    Lantai V1,18





    Lantai VI1,21
    Lantai VII1,24
    Lantai VIII1,27
    Dan seterusnya setiap kenaikan dan penurunan 1 (satu) lantai ditambah 0,03




Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Yang Dianut Dalam
PenetapanTarif Retribusi
Pasal 25
  1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB.
  1. Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Penerbitan dokumen izin;
  1. Pengawasan di lapangan;
  2. Penegakan hukum;
  3. Penatausahaan; dan
  4. Biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Bagian Kelima
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 26
  1. Besarnya standar harga bangunan per M2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
  1. Besarnya tarif Retribusi IMB dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut.
    RIMB = (LB x Harga Satuan Retribusi Per M2 x KB )
    RIMB = Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
    LB     = Luas Bangunan
    KKB  = Koefisien Ketinggian Bangunan
  1. Untuk memperbaiki dan merubah struktur bangunan dikenakan tarif retribusi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai retribusi bangunan.
  1. Untuk pengganti IMB yang hilang dikenakan tarif retribusi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari retribusi bangunan.
  1. Khusus untuk tempat ibadah yang di dalamnya terdapat sarana yang bisa dipakai untuk:
  1. Kegiatan resepsi dan kegiatan lainnya;
  1. Tempat pendidikan; dan
  2. Sarana yang bersifat komersil;
    Dikenakan retribusi sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai retribusi bangunan.
Pasal 27
  1. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  1. Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota

No comments:

Post a Comment