Wednesday, 30 March 2016

KONSERVASI ARSITEKTUR TUGAS 2: Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY


Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah

 














Lawang Sewu merupakan sebuah gedung di Semarang, Jawa Tengah yang merupakan kantor dari Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij atau NIS. Dibangun pada tahun 1904 dan selesai pada tahun 1907. Terletak di bundaran Tugu Muda yang dahulu disebut Wilhelminaplein.
Masyarakat setempat menyebutnya Lawang Sewu (Seribu Pintu) dikarenakan bangunan tersebut memiliki pintu yang sangat banyak. Kenyataannya, pintu yang ada tidak sampai seribu. Bangunan ini memiliki banyak jendela yang tinggi dan lebar, sehingga masyarakat sering menganggapnya sebagai pintu (lawang).
Bangunan kuno dan megah berlantai dua ini setelah kemerdekaan dipakai sebagai kantor Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI) atau sekarang PT Kereta Api Indonesia. Selain itu pernah dipakai sebagai Kantor Badan Prasarana Komando Daerah Militer (Kodam IV/Diponegoro) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Perhubungan Jawa Tengah. Pada masa perjuangan gedung ini memiliki catatan sejarah tersendiri yaitu ketika berlangsung peristiwa Pertempuran lima hari di Semarang (14 Oktober - 19 Oktober 1945). Gedung tua ini menjadi lokasi pertempuran yang hebat antara pemuda AMKA atau Angkatan Muda Kereta Api melawan Kempetai dan Kidobutai, Jepang. Maka dari itu Pemerintah Kota Semarang dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor. 650/50/1992, memasukan Lawang Sewu sebagai salah satu dari 102 bangunan kuno atau bersejarah di Kota Semarang yang patut dilindungi.
Saat ini bangunan tua tersebut telah mengalami tahap konservasi dan revitalisasi yang dilakukan oleh Unit Pelestarian benda dan bangunan bersejarah PT Kereta Api Persero. Lawang Sewu adalah salah satu bangunan bersejarah yang dibangun oleh pemerintahan kolonial Belanda, pada 27 Februari 1904. Awalnya bangunan tersebut didirikan untuk digunakan sebagai Het Hoofdkantoor van de Nederlansch Indische Spoorweg Maatscappij (NIS) atau Kantor Pusat Perusahan Kereta Api Swasta NIS. Sebelumnya kegiatan administrasi perkantoran NIS dilakukan di Stasiun Samarang NIS. Namun pertumbuhan jaringan perkeretaapian yang cukup pesat, dengan sendirinya membutuhkan penambahan jumlah personel teknis dan bagian administrasi yang tidak sedikit seiring dengan meningkatnya aktivitas perkantoran. Salah satu akibatnya kantor pengelola di Stasiun Samarang NIS menjadi tidak lagi memadai. NIS pun menyewa beberapa bangunan milik perseorangan sebagai jalan keluar sementara. Namun hal tersebut dirasa tidak efisien. Belum lagi dengan keberadaan lokasi Stasiun Samarang NIS yang terletak di kawasan rawa-rawa hingga urusan sanitasi dan kesehatan pun menjadi pertimbangan penting. Kemudian diputuskan untuk membangun kantor administrasi di lokasi baru. Pilihan jatuh ke lahan yang pada masa itu berada di pinggir kota berdekatan dengan kediaman Residen. Letaknya di ujung Bodjongweg Semarang (sekarang Jalan Pemuda), di sudut pertemuan Bodjongweg dan Samarang naar Kendalweg (jalan raya menuju Kendal). NIS mempercayakan rancangan gedung kantor pusat NIS di Semarang kepada Prof. Jacob F. Klinkhamer (TH Delft) dan B.J. Ouendag, arsitek yang berdomisili di Amsterdam. Seluruh proses perancangan dilakukan di Negeri Belanda, baru kemudian gambar-gambar dibawa ke kota Semarang. Melihat dari cetak biru Lawang Sewu tertulis bahwa site plan dan denah bangunan ini telah digambar di Amsterdam pada tahun 1903. Begitu pula kelengkapan gambar kerjanya dibuat dan ditandatangi di Amsterdam tahun 1903.

Konservasi Bangunan Lawang Sewu
Konservasi dapat didefinisikan sebagai usaha untuk menghambat atau melindungi bangunan dari pengaruh penyebab kerusakan lebih lanjut sehingga dapat memperpanjang usia bangunan. Bidang konservasi mempunyai tugas yang penting dalam pemugaran bangunan cagar budaya yaitu sejak sebelum pemugaran, pelaksanaan pemugaran dan setelah pemugaran selesai. Di dalam studi  pemugaran gedung Lawang Sewu ini, bidang konservasi melaksanakan pekerjaan observasi kerusakan bahan bangunan, rencana penanganan termasuk bahan konservasi yang digunakan.
Berdasarkan trilogi teknik konservasi tentang :
-          Pemahaman tentang kaidah dan estetika konservasi (nasional maupun internasional)
-          Pemahaman tentang factor-faktor intrinsic dan ekstrinsik penyebab kerusakan dan pelapukan bangunan
-          Perlakukan metode diagnostic dalam melakukan kajian-kajian teknik konservasi

Gedung Lawang Sewu bagi masyakarat dan petunjuk pengelolaan gedung Lawang Sewu bagi pengelola bangunan. Menyadari bahwa warisan ini pada dasarnya tak terbarukan (non renewable) dan perlahan tapi pasti akan punah, upaya pelestarian menjadikan para pemerhati yang peduli akan nilai dan manfaat warisan budaya berupaya dan berpikir positif bahwa masyarakat membutuhkan pembelajaran dan pembuktian. PT Kereta Api (persero) dalam konteks sisem kebudayaan juga semakin dituntut untuk menjadi pelopor di bidang heritage management, salah satunya adalah melestarikan warisan budaya dilingkungannya sendiri sebagai bentuk upaya memperkokoh jati diri perusahaan sekaligus sebagai bentuk Corporate Social Responsibility kepada masyarakat.




Elemen estetika dan bahan bangunan
Kantor NIS dihiasi berbagai ornament karya seniman dan pengrajin terkenal dari Belanda di masa itu. Di ruang penerima terdapat kaca patri buatan JL Schouten dari studio t’ Prinsenhof di kota Delft. Kaca patri ini sampai sekarang menjadi salah satu daya tarik utama gedung ini. Bidang lengkung di atas balkon dihiasi ornament tembikar karya HA Koopman dan dibuat di pembakaran tembikar Joost Thooft dan Labouchere. Kubah kecil di puncak kedua buah menara air dilapisi tembaga sedangkan puncak menara dihiasi hiasan perunggu karya L Zijl.
Kecuali batu bada dan kayu, semua bahan bangunan yang dipakai untuk gedung ini (di luar pondasi) diimport dari Eropa. Termasuk batu granit yang didatangkan dari tambang batu granit di pegunungan Fichtel, Bavaria, Jerman. Batu granis sebanyak sekitar 350 m3 ini telah dipotong dengan teliti di lokasi penambangan sesuai ukuran dalam gambar, sehingga ketika tiba di Semarang selanjutnya dipasang tanpa perlu ada penyesuaian. Karena sarana transportasi pada masa itu belum secanggih sekarang, sering terjadi kelambatan pengiriman yang pada gilirannya mengganggu jadwal penyelesaian bangunan. Belum lagi kesulitan ketika membongkar di pelabuhan dan membawanya ke lokasi proyek. Terdapat oranamen relief di atas pintu utama. Relief ini menggambarkan rida kereta api bersaya yang sampai masa Djawatan Kereta Api (DKA) merupakan lambang perusahaan kereta api tersebut. Di atas rida bersayap terdapat relief makare seperti yang ada di candi-candi di pulau Jawa. Tidak diketahui siapa seniman pembuatnya.

http://indonesianheritagerailway.com/index.php?option=com_content&view=article&id=144%3Arevitalisasi-lawang-sewu&catid=53&Itemid=143&lang=id
http://indonesianheritagerailway.com/index.php?option=com_content&view=article&id=273&Itemid=249&lang=id
http://id.wikipedia.org/wiki/Lawang_Sewu






Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta



Jalan Malioboro adalah nama salah satu kawasan jalan dari tiga jalan di Kota Yogyakarta yang membentang dari Tugu Yogyakarta hingga ke perempatan Kantor Pos Yogyakarta. Secara keseluruhan terdiri dari Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Jalan ini merupakan poros Garis Imajiner Kraton Yogyakarta.
Pada tanggal 20 Desember 2013, pukul 10.30 oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X nama dua ruas jalan Malioboro dikembalikan ke nama aslinya, Jalan Pangeran Mangkubumi menjadi jalan Margo Utomo, dan Jalan Jenderal Achmad Yani menjadi jalan Margo Mulyo.
Terdapat beberapa objek bersejarah di kawasan tiga jalan ini antara lain Tugu Yogyakarta, Stasiun Tugu, Gedung Agung, Pasar Beringharjo, Benteng Vredeburg, dan Monumen Serangan Oemoem 1 Maret.
Jalan Malioboro sangat terkenal dengan para pedagang kaki lima yang menjajakan kerajinan khas Jogja dan warung-warung lesehan di malam hari yang menjual makanan gudeg Jogja serta terkenal sebagai tempat berkumpulnya para seniman yang sering mengekpresikan kemampuan mereka seperti bermain musik, melukis, hapening art, pantomim, dan lain-lain di sepanjang jalan ini.
Dalam buku yang ditulis Darmosugito dkk berjudul “Kota Jogjakarta 200 Tahun” disebutkan bahwa terdapat tiga perkampungan yang dihuni oleh para pendatang diantaranya: pertama, kampung orang kulit putih yang mendiami daerah Lodjikecil meluas ke jalan Setjodiningratan (dahulu Kampemen Straat), Bintaran, Jetis, dan Kotabaru. Kedua, perkampungan orang Arab yang menempati daerah Sayidan, dan ketiga yaitu perkampungan Tiong Hoa atau yang dikenal dengan Pecinan yang terletak di daerah Kranggan, kemudian berkembang ke tempat-tempat perdagangan lainnya di sepanjang Jalan Malioboro ."Apotik Kimia Farma/Dok. Joe Marbun" Secara spesifik Dulbachri juga mengklasifikasikan masyarakat ke dalam 4 (empat) bagian berdasarkan pengelompokan sosial ekonomi yaitu :
1. Rural urban cluster (kelompok penduduk yang cara hidupnya masih sama dengan penduduk desa) Seperti: Kotagede, Tegalrejo, Umbulharjo, Mergangsan, Mantrijeron, dan Wirobrajan.
2. Official cluster (kelompok pegawai) biasanya bekas tempat tinggal orang-orang Belanda seperti Baciro, Kotabaru, Cemorojajar, serta Pakel (komp. Wartawan).
3. Chinese Cluster (kelompok orang-orang cina) di sepanjang jalan Malioboro, Mangkubumi, Sudirman, Diponegoro, dan Urip Sumoharjo, serta di pasar seperti Kranggan, Pajeksan, Gandekan, Ketandan, dan beberapa tempat lainnya.
4. Indonesia Merchant Cluster (Kelompok pedagang Indonesia) seperti Karangkajen, Prawirotaman, Purbayan, Prenggan, Kauman, Suronatan, dan perkampungan di dalam benteng.
Peristiwa sejarah tentang perkampungan di Yogyakarta sebagaimana disebutkan diatas sangat menentukan perkembangan kota Yogyakarta di kemudian hari. Hal ini tentu selalu menarik untuk dipelajari dan dikembangkan. Sebut saja Malioboro sebagaimana menjadi topik dalam diskusi ini.
Ada beberapa versi tentang asal mula kata Malioboro. Dalam catatan Kapujanggan Keraton, nama Malioboro diambil dari nama salah satu Pesanggrahan Djajengrana (Amir Amsjah) . Namun pendapat lain mengatakan bahwa Malioboro berasal dari kata Marlborough, gelar John Churcill, seorang kepala wilayah Malrborough pertama yang juga seorang gubernur jenderal Inggris yang cukup terkenal di masanya. Sedangkan menurut P.B.R. Carey, Malioboro yang disebut berasal dari kata Malborough, perlu dikaji kembali, karena Inggris berkuasa di Yogyakarta hanya sebentar yaitu pada tahun 1811 – 1816. P.B.R Carey justru berpendapat bahwa Malioboro berasal dari bahasa Sanksekerta Malyabhara yang artinya karangan bunga karena setiap ada perayaan atau prosesi, Malioboro selalu dipenuhi karangan bunga. Hal ini berkaitan dengan salah satu fungsi Malioboro pada masa lalu sebagai jalan yang dilalui pada saat berlangsungnya prosesi yang dilaksanakan oleh kraton .
Berbagai macam julukan diberikan terhadap Kawasan Malioboro yaitu sebagai Kawasan Pemerintahan, Kawasan Pariwisata, Kawasan Ekonomi, Kawasan Seniman dan Sastrawan, dan tentu sebutan lainnya. Malioboro merupakan citra kawasan Yogyakarta yang dikenal tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga di daerah lainnya di Indonesia, termasuk di luar negeri. Banyak wisatawan baik domestik maupun mancanegara berkunjung ke Yogyakarta, hampir dipastikan semuanya menyempatkan diri untuk mampir di Malioboro.

Malioboro dan Permasalahannya
Berbicara tentang Malioboro, barangkali bak cerita yang tidak pernah berakhir. Dalam Harian Kedaulatan Rakyat pada dekade 1960 – 1980an, permasalahan Malioboro selalu muncul. Mulai dari permasalahan pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar jalan, maupun permasalahan becak dan andong yang memenuhi badan jalan di sepanjang Malioboro, dan akhir-akhir ini tambah masalah perparkiran. Terhadap permasalahan tersebut, terjadi perubahan secara fisik di jalan Malioboro seperti Lebar jalan, perubahan jalur, perubahan konsep jalan, termasuk jalur hijau dan trotoar . Bahkan permasalahan pengelolaan Kawasan Malioboro tidak pernah tuntas sampai saat ini. Rencana terakhir, Pemerintah Kota Yogyakarta merancang Kawasan Malioboro menjadi kawasan pedestrian dan public space. Namun demikian, tidaklah berjalan dengan mulus. Kasus taman di perempatan nol km, misalnya menuai kritik dari beberapa pihak karena dinilai terlalu besar. Masalah lain adalah masalah perparkiran di Malioboro menjadi pembahasan yang tak pernah selesai dibahas. Malioboro sebagai kawasan ekonomi, setidaknya memiliki konsekuensi logis bahwa kawasan tersebut harus disesuaikan dengan peruntukan kawasannya. Tetapi kita juga lupa, bahwa Malioboro sebagai kawasan ekonomi tidak dapat kita lupakan terbentuk dari proses budaya yang berkembang di masyarakat pada masa itu.

Batik dan Kawasan Malioboro sebagai sebuah Paradoks
Pada Tanggal 02 Oktober 2009, di kota Abu Dhabi – Uni Emirat Arab, UNESCO resmi menetapkan Batik yang berasal dari tanah air Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia. Ini merupakan momentum puncak dari sejumlah rangkaian sidang The Committee for the Safeguarding of the Intangible Heritage UNESCO yang telah dimulai sejak tanggal 28 September 2009 yang lalu. Dampak ditetapkannya Batik sebagai warisan budaya dunia adalah pengakuan warga dunia terhadap Indonesia akan kekayaan budaya yang dimiliki. Pada sisi lain, industri batik di tanah air juga berkembang pesat seiring banyaknya warga dunia yang menggunakan batik sebagai pakaian resmi ataupun non resmi. Tentu hal ini berdampak pula secara ekonomi bagi pedagang di sepanjang Malioboro yang memang sudah sejak lama menjadikan batik sebagai barang komoditi andalan. Peran Malioboro untuk melestarikan batik maupun warisan budaya lainnya tentu sangat penting. Hampir seluruh barang dagangan tidak dapat dilepaskan dari produk industri kreatif yang merupakan repro dari warisan budaya. Namun kita, seakan lupa warisan budaya tidaklah selalu tanpa wujud (Intangible).
Malioboro sangat khas dengan aristektur kunonya. Hal inilah yang sering kali terlupakan, bahkan kebijakan yang dibuat tidak terimplementasi dengan baik di lapangan. Jikalau berbicara Malioboro, Karakteristik yang menonjol untuk kawasan Ketandan dan Malioboro adalah arsitektur bangunan dan aktivitas perdagangan. Daerah tersebut dipilih sebagai tempat tinggal sekaligus jual beli adalah karena beberapa faktor :
1. Letaknya yang strategis karena berdekatan dengan pusat perekonomian dan pusat pemerintahan
2. Ditepi jalan yang merupakan poros kota Yogyakarta
3.   Faktor keamanan terjamin karena berdekatan dengan benteng dan pusat kekuasaan.
Ciri-ciri arsitektur yang menonjol adalah arsitektur China: bagian atap yang berbentuk lancip seperti kepala naga pada sudut atap dan ujung bubungan dan beberapa ornamen, diantaranya terdapat pada roster/ lubang angin, dinding, ataupun listplank. Rumah toko menjadi pemandangan lumrah di sepanjang jalan ini. Karena itu, secara kultural, ruang Malioboro merupakan gabungan dua kultur dominan, yakni Jawa dan Cina.




Malioboro Sebagai Kawasan Budaya
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tentu membawa konsekuensi logis dan yuridis bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Disamping memiliki hak pribadi, kita juga terikat dalam sebuah hak bersama atau yang dikenal dengan kewajiban kita sebagai warga negara. Dalam ketentuan umum UU CB 11/2010 pasal 1 angka 1 disebutkan tentang pengertian cagar budaya. Yang dimaksud dengan Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Dari pengertian tersebut, ada 4 (empat) hal penting yang melekat dan menjadi titik penekanan tentang cagar budaya yaitu: 1) bersifat kebendaan, 2) perlu dilestarikan, 3) memiliki nilai penting, dan 4) proses penetapan .
Sedangkan yang dimaksud dengan Kawasan Cagar Budaya menurut UU CB 11/2010 pada pasal 1 poin 6 Yaitu Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Kawasan Malioboro telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya, menurut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Yogyakarta. Hal tersebut berkaitan erat dengan keberadaan tempat bersejarah bernilai budaya, pariwisata dan untuk kepentingan penelitian. Dengan adanya penetapan sebagai kawasan cagar budaya maka wajib dijaga kelestariannya. Upaya penjagaan kawasan cagar budaya juga merujuk pada Perda DIY nomor 11 tahun 2005 tengan pengelolaan kawasan cagar budaya dan benda cagar budaya, pasal 1 ayat 10, yaitu didefinisikan sebagai upaya-upaya untuk mempertahankan benda dari proses kerusakan dan kemusnahan sehingga tetap terjaga keberadaannya baik secara fisik maupun nilai yang terkandung didalamnya

Rekomendasi Penataan Kawasan Malioboro
Pemaparan diatas hendaknya mengerucut pada satu pemahaman dan kesepemahaman yang sama, bahwa Kawasan Malioboro, tidak hanya sebagai Kawasan Ekonomi, tetapi juga sebagai Kawasan Budaya. Bangunan yang ada di sepanjang Malioboro adalah bangunan lama dan mewakili sejarah penting di masanya. Malioboro beriklim ekonomi karena selama ini memang seperti itu yang dibentuk. Yang paling banyak dipasang adalah papan nama dan papan reklame atau iklan. Kerugiannya adalah dari situ tidak diketahui adanya pembangunan, pembongkaran yang terjadi di sana. Hal ini tidak sesuai dengan fasad bangunan yang seharusnya tetap dijaga. Berbicara mengenai cagar budaya, belum semua pihak bisa menerima. Namun ada ide kreatif yang bisa dimunculkan sebagai bahan rekomendasi.
1. Pentingnya untuk mendokumentasikan secara lengkap Kawasan Malioboro sebagai bahan atau data dasar pengembangan Malioboro sebagai Kawasan Budaya. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan mahasiswa, akademisi, praktisi pelestarian, pemerintah, swasta, maupun masyarakat di sekitar Kawasan Malioboro. Diharapkan Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemerintah Provinsi DIY dapat menjadi leading sector dalam kegiatan ini.
2. Pentingnya Heritage Mainstreaming dilakukan di Yogyakarta dan sekitarnya, termasuk untuk Kawasan Malioboro. Hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dengan dorongan dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan heritage mainstreaming belum ada di Jogja. Untuk itu, Slogan “Memahami Masa Lalu untuk Masa Kini dan Masa Mendatang” menjadi penting sebagai bagian dari kampanye ke depan.
3. Kehadiran produk-produk warisan budaya sebagai barang komoditi pasar merupakan pintu masuk ajakan kepada masyarakat luas bahwa pelestarian warisan budaya penting tidak hanya pada saat menguntungkan diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi orang lain, dengan mengetahui secara utuh dan menyeluruh tentang pelestarian warisan budaya bangsa.
4. Perlu dibentuk Kelompok masyarakat di sekitar Kawasan Malioboro untuk terlibat bersama dalam upaya penataan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Budaya bersama.
5. Dibutuhkan produk kebijakan sebagai panduan dan juga implementasi pelestarian warisan budaya. Hal ini merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana Kabupaten atau Kota memiliki tanggungjawab terhadap pelestarian warisan budaya bangsa.

https://id.wikipedia.org/wiki/Jalan_Malioboro
Spirit Kawasan Malioboro Sebagai Kawasan Budaya Oleh Jhohannes Marbun


Monday, 7 March 2016

KONSERVASI ARSITEKTUR TUGAS 1 : DKI JAKARTA & JAWA BARAT

MONUMEN NASIONAL DKI JAKARTA
Monumen Nasional atau yang populer disingkat dengan Monas atau Tugu Monas adalah monumen peringatan setinggi 132 meter (433 kaki) yang didirikan untuk mengenang perlawanan dan perjuangan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pembangunan monumen ini dimulai pada tanggal 17 Agustus 1961 di bawah perintah presiden Sukarno, dan dibuka untuk umum pada tanggal 12 Juli 1975. Tugu ini dimahkotai lidah api yang dilapisi lembaran emas yang melambangkan semangat perjuangan yang menyala-nyala. Monumen Nasional terletak tepat di tengah Lapangan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Monumen dan museum ini dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Pada hari Senin pekan terakhir setiap bulannya ditutup untuk umum.
Setelah pusat pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Jakarta setelah sebelumnya berkedudukan di Yogyakarta pada tahun 1950 menyusul pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh pemerintah Belanda pada tahun 1949, Presiden Sukarno mulai merencanakan pembangunan sebuah monumen nasional yang setara dengan Menara Eiffel di lapangan tepat di depan Istana Merdeka. Pembangunan tugu Monas bertujuan mengenang dan melestarikan perjuangan bangsa Indonesia pada masa revolusi kemerdekaan 1945, agar terus membangkitkan inspirasi dan semangat patriotisme generasi penerus.
Pada tanggal 17 Agustus 1954 sebuah komite nasional dibentuk dan sayembara perancangan monumen nasional digelar pada tahun 1955. Terdapat 51 karya yang masuk, akan tetapi hanya satu karya yang dibuat oleh Frederich Silaban yang memenuhi kriteria yang ditentukan komite, antara lain menggambarkan karakter bangsa Indonesia dan dapat bertahan selama berabad-abad. Sayembara kedua digelar pada tahun 1960 tapi sekali lagi tak satupun dari 136 peserta yang memenuhi kriteria. Ketua juri kemudian meminta Silaban untuk menunjukkan rancangannya kepada Sukarno. Akan tetapi Sukarno kurang menyukai rancangan itu dan ia menginginkan monumen itu berbentuk lingga dan yoni. Silaban kemudian diminta merancang monumen dengan tema seperti itu, akan tetapi rancangan yang diajukan Silaban terlalu luar biasa sehingga biayanya sangat besar dan tidak mampu ditanggung oleh anggaran negara, terlebih kondisi ekonomi saat itu cukup buruk. Silaban menolak merancang bangunan yang lebih kecil, dan menyarankan pembangunan ditunda hingga ekonomi Indonesia membaik. Sukarno kemudian meminta arsitek R.M. Soedarsono untuk melanjutkan rancangan itu. Soedarsono memasukkan angka 17, 8 dan 45, melambangkan 17 Agustus 1945 memulai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ke dalam rancangan monumen itu. Tugu Peringatan Nasional ini kemudian dibangun di areal seluas 80 hektare. Tugu ini diarsiteki oleh Friedrich Silaban dan R. M. Soedarsono, mulai dibangun 17 Agustus 1961.
Pembangunan terdiri atas tiga tahap. Tahap pertama, kurun 1961/1962 - 1964/1965 dimulai dengan dimulainya secara resmi pembangunan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan Sukarno secara seremonial menancapkan pasak beton pertama. Total 284 pasak beton digunakan sebagai fondasi bangunan. Sebanyak 360 pasak bumi ditanamkan untuk fondasi museum sejarah nasional. Keseluruhan pemancangan fondasi rampung pada bulan Maret 1962. Dinding museum di dasar bangunan selesai pada bulan Oktober. Pembangunan obelisk kemudian dimulai dan akhirnya rampung pada bulan Agustus 1963. Pembangunan tahap kedua berlangsung pada kurun 1966 hingga 1968 akibat terjadinya Gerakan 30 September 1965 (G-30-S/PKI) dan upaya kudeta, tahap ini sempat tertunda. Tahap akhir berlangsung pada tahun 1969-1976 dengan menambahkan diorama pada museum sejarah. Meskipun pembangunan telah rampung, masalah masih saja terjadi, antara lain kebocoran air yang menggenangi museum. Monumen secara resmi dibuka untuk umum dan diresmikan pada tanggal 12 Juli 1975 oleh Presiden Republik Indonesia Soeharto. Lokasi pembangunan monumen ini dikenal dengan nama Medan Merdeka. Lapangan Monas mengalami lima kali penggantian nama yaitu Lapangan Gambir, Lapangan Ikada, Lapangan Merdeka, Lapangan Monas, dan Taman Monas. Di sekeliling tugu terdapat taman, dua buah kolam dan beberapa lapangan terbuka tempat berolahraga. Pada hari-hari libur Medan Merdeka dipenuhi pengunjung yang berekreasi menikmati pemandangan Tugu Monas dan melakukan berbagai aktivitas dalam taman.
Rancang bangun Tugu Monas berdasarkan pada konsep pasangan universal yang abadi; Lingga dan Yoni. Tugu obelisk yang menjulang tinggi adalah lingga yang melambangkan laki-laki, elemen maskulin yang bersifat aktif dan positif, serta melambangkan siang hari. Sementara pelataran cawan landasan obelisk adalah Yoni yang melambangkan perempuan, elemen feminin yang pasif dan negatif, serta melambangkan malam hari. Lingga dan yoni merupakan lambang kesuburan dan kesatuan harmonis yang saling melengkapi sedari masa prasejarah Indonesia. Selain itu bentuk Tugu Monas juga dapat ditafsirkan sebagai sepasang "alu" dan "Lesung", alat penumbuk padi yang didapati dalam setiap rumah tangga petani tradisional Indonesia. Dengan demikian rancang bangun Monas penuh dimensi khas budaya bangsa Indonesia. Monumen terdiri atas 117,7 meter obelisk di atas landasan persegi setinggi The 17 meter, pelataran cawan. Monumen ini dilapisi dengan marmer Italia.
Kolam di Taman Medan Merdeka Utara berukuran 25 x 25 meter dirancang sebagai bagian dari sistem pendingin udara sekaligus mempercantik penampilan Taman Monas. Di dekatnya terdapat kolam air mancur dan patung Pangeran Diponegoro yang sedang menunggang kudanya, terbuat dari perunggu seberat 8 ton. Patung itu dibuat oleh pemahat Italia, Prof. Coberlato sebagai sumbangan oleh Konsulat Jendral Honores, Dr Mario Bross di Indonesia. Pintu masuk Monas terdapat di taman Medan Merdeka Utara dekat patung Pangeran Diponegoro. Pintu masuk melalui terowongan yang berada 3 m di bawah taman dan jalan silang Monas inilah, pintu masuk pengunjung menuju tugu Monas. Loket tiket berada di ujung terowongan. Ketika pengunjung naik kembali ke permukaan tanah di sisi utara Monas, pengunjung dapat melanjutkan berkeliling melihat relief sejarah perjuangan Indonesia; masuk ke dalam museum sejarah nasional melalui pintu di sudut timur laut, atau langsung naik ke tengah menuju ruang kemerdekaan atau lift menuju pelataran puncak monumen.

Di bagian dasar monumen pada kedalaman 3 meter di bawah permukaan tanah, terdapat Museum Sejarah Nasional Indonesia. Ruang besar museum sejarah perjuangan nasional dengan ukuran luas 80 x 80 meter, dapat menampung pengunjung sekitar 500 orang. Ruangan besar berlapis marmer ini terdapat 48 diorama pada keempat sisinya dan 3 diorama di tengah, sehingga menjadi total 51 diorama. Diorama ini menampilkan sejarah Indonesia sejak masa pra sejarah hingga masa Orde Baru. Diorama ini dimula dari sudut timur laut bergerak searah jarum jam menelusuri perjalanan sejarah Indonesia; mulai masa pra sejarah, masa kemaharajaan kuno seperti Sriwijaya dan Majapahit, disusul masa penjajahan bangsa Eropa yang disusul perlawanan para pahlawan nasional pra kemerdekaan melawan VOC dan pemerintah Hindia Belanda. Diorama berlangsung terus hingga masa pergerakan nasional Indonesia awal abad ke-20, pendudukan Jepang, perang kemerdekaan dan masa revolusi, hingga masa Orde Baru pada masa pemerintahan Suharto.
Sebuah elevator (lift) pada pintu sisi selatan akan membawa pengunjung menuju pelataran puncak berukuran 11 x 11 meter di ketinggian 115 meter dari permukaan tanah. Lift ini berkapasitas 11 orang sekali angkut. Pelataran puncak ini dapat menampung sekitar 50 orang, serta terdapat teropong untuk melihat panorama Jakarta lebih dekat. Pada sekeliling badan elevator terdapat tangga darurat yang terbuat dari besi. Dari pelataran puncak tugu Monas, pengunjung dapat menikmati pemandangan seluruh penjuru kota Jakarta. Bila kondisi cuaca cerah tanpa asap kabut, di arah ke selatan terlihat dari kejauhan Gunung Salak di wilayah kabupaten Bogor, Jawa Barat, arah utara membentang laut lepas dengan pulau-pulau kecil.
Di puncak Monumen Nasional terdapat cawan yang menopang nyala lampu perunggu yang beratnya mencapai 14,5 ton dan dilapisi emas 35 Kilogram. Lidah api atau obor ini berukuran tinggi 14 meter dan berdiameter 6 meter terdiri dari 77 bagian yang disatukan. Lidah api ini sebagai simbol semangat perjuangan rakyat Indonesia yang ingin meraih kemerdekaan. Awalnya nyala api perunggu ini dilapisi lembaran emas seberat 35 kilogram, akan tetapi untuk menyambut perayaan setengah abad (50 tahun) kemerdekaan Indonesia pada tahun 1995, lembaran emas ini dilapis ulang sehingga mencapai berat 50 kilogram lembaran emas. Puncak tugu berupa "Api Nan Tak Kunjung Padam" yang bermakna agar Bangsa Indonesia senantiasa memiliki semangat yang menyala-nyala dalam berjuang dan tidak pernah surut atau padam sepanjang masa. Pelataran cawan memberikan pemandangan bagi pengunjung dari ketinggian 17 meter dari permukaan tanah. Pelataran cawan dapat dicapai melalui elevator ketika turun dari pelataran puncak, atau melalui tangga mencapai dasar cawan. Tinggi pelataran cawan dari dasar 17 meter, sedangkan rentang tinggi antara ruang museum sejarah ke dasar cawan adalah 8 m (3 meter dibawah tanah ditambah 5 meter tangga menuju dasar cawan). Luas pelataran yang berbentuk bujur sangkar, berukuran 45 x 45 meter, semuanya merupakan pelestarian angka keramat Proklamasi Kemerdekaan RI (17-8-1945). Sebanyak 28 kg dari 38 kg emas pada obor monas tersebut merupakan sumbangan dari Teuku Markam, seorang pengusaha Aceh yang pernah menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia.




GEDUNG SATE, BANDUNG, JAWA BARAT


Gedung Sate, dengan ciri khasnya berupa ornamen tusuk sate pada menara sentralnya, telah lama menjadi penanda atau markah tanah Kota Bandung yang tidak saja dikenal masyarakat di Jawa Barat, namun juga seluruh Indonesia bahkan model bangunan itu dijadikan pertanda bagi beberapa bangunan dan tanda-tanda kota di Jawa Barat. Misalnya bentuk gedung bagian depan Stasiun Kereta Api Tasikmalaya. Mulai dibangun tahun 1920, gedung berwarna putih ini masih berdiri kokoh namun anggun dan kini berfungsi sebagai gedung pusat pemerintahan Jawa Barat.
Gedung Sate yang pada masa Hindia Belanda itu disebut Gouvernements Bedrijven (GB), peletakan batu pertama dilakukan oleh Johanna Catherina Coops, puteri sulung Walikota Bandung, B. Coops dan Petronella Roelofsen, mewakili Gubernur Jenderal di Batavia, J.P. Graaf van Limburg Stirum pada tanggal 27 Juli 1920, merupakan hasil perencanaan sebuah tim yang terdiri dari Ir.J.Gerber, arsitek muda kenamaan lulusan Fakultas Teknik Delft Nederland, Ir. Eh. De Roo dan Ir. G. Hendriks serta pihak Gemeente van Bandoeng, diketuai Kol. Pur. VL. Slors dengan melibatkan 2000 pekerja, 150 orang di antaranya pemahat, atau ahli bongpay pengukir batu nisan dan pengukir kayu berkebangsaan Cina yang berasal dari Konghu atau Kanton, dibantu tukang batu, kuli aduk dan peladen yang berasal dari penduduk Kampung Sekeloa, Kampung Coblong Dago, Kampung Gandok dan Kampung Cibarengkok, yang sebelumnya mereka menggarap Gedong Sirap (Kampus ITB) dan Gedong Papak (Balai Kota Bandung). Selama kurun waktu 4 tahun pada bulan September 1924 berhasil diselesaikan pembangunan induk bangunan utama Gouverments Bedrijven, termasuk kantor pusat PTT (Pos, Telepon dan Telegraf) dan Perpustakaan.
Arsitektur Gedung Sate merupakan hasil karya arsitek Ir. J.Gerber dan kelompoknya yang tidak terlepas dari masukan maestro arsitek Belanda Dr.Hendrik Petrus Berlage, yang bernuansakan wajah arsitektur tradisional Nusantara. Banyak kalangan arsitek dan ahli bangunan menyatakan Gedung Sate adalah bangunan monumental yang anggun mempesona dengan gaya arsitektur unik mengarah kepada bentuk gaya arsitektur Indo-Eropa, (Indo Europeeschen architectuur stijl), sehingga tidak mustahil bila keanggunan Candi Borobudur ikut mewarnai Gedung Sate.
Beberapa pendapat tentang megahnya Gedung Sate di antaranya Cor Pashier dan Jan Wittenberg dua arsitek Belanda, yang mengatakan "langgam arsitektur Gedung Sate adalah gaya hasil eksperimen sang arsitek yang mengarah pada bentuk gaya arsitektur Indo-Eropa". D. Ruhl dalam bukunya Bandoeng en haar Hoogvlakte 1952, "Gedung Sate adalah bangunan terindah di Indonesia". Ir. H.P.Berlage, sewaktu kunjungan ke Gedung Sate April 1923, menyatakan, "Gedung Sate adalah suatu karya arsitektur besar, yang berhasil memadukan langgam timur dan barat secara harmonis". Seperti halnya gaya arsitektur Italia pada masa renaiscance terutama pada bangunan sayap barat. Sedangkan menara bertingkat di tengah bangunan mirip atap meru atau pagoda. Masih banyak lagi pendapat arsitek Indonesia yang menyatakan kemegahan Gedung Sate misalnya Slamet Wirasonjaya, dan Ir. Harnyoto Kunto.

Kuat dan utuhnya Gedung Sate hingga kini, tidak terlepas dari bahan dan teknis konstruksi yang dipakai. Dinding Gedung Sate terbuat dari kepingan batu ukuran besar (1 × 1 × 2 m) yang diambil dari kawasan perbukitan batu di Bandung timur sekitar Arcamanik dan Gunung Manglayang. Konstruksi bangunan Gedung Sate menggunakan cara konvensional yang profesional dengan memperhatikan standar teknik. Gedung Sate berdiri diatas lahan seluas 27.990,859 m², luas bangunan 10.877,734 m² terdiri dari Basement 3.039,264 m², Lantai I 4.062,553 m², teras lantai I 212,976 m², Lantai II 3.023,796 m², teras lantai II 212.976 m², menara 121 m² dan teras menara 205,169 m².
Gerber sendiri memadukan beberapa aliran arsitektur ke dalam rancangannya. Untuk jendela, Gerber mengambil tema Moor Spanyol, sedangkan untuk bangunannya dalah Rennaisance Italia. Khusus untuk menara, Gerber memasukkan aliran Asia, yaitu gaya atap pura Bali atau pagoda di Thailand. Di puncaknya terdapat "tusuk sate" dengan 6 buah ornamen sate (versi lain menyebutkan jambu air atau melati), yang melambangkan 6 juta gulden - jumlah biaya yang digunakan untuk membangun Gedung Sate.
Fasade (tampak depan) Gedung Sate ternyata sangat diperhitungkan. Dengan mengikuti sumbu poros utara-selatan (yang juga diterapkan di Gedung Pakuan, yang menghadap Gunung Malabar di selatan), Gedung Sate justru sengaja dibangun menghadap Gunung Tangkuban Perahu di sebelah utara.
Dalam perjalanannya semula diperuntukkan bagi Departemen Lalu lintas dan Pekerjaan Umum, bahkan menjadi pusat pemerintahan Hindia Belanda setelah Batavia dianggap sudah tidak memenuhi syarat sebagai pusat pemerintahan karena perkembangannya, sehingga digunakan oleh Jawatan Pekerjaan Umum. Tanggal 3 Desember 1945 terjadi peristiwa yang memakan korban tujuh orang pemuda yang mempertahankan Gedung Sate dari serangan pasukan Gurkha. Untuk mengenang ke tujuh pemuda itu, dibuatkan tugu dari batu yang diletakkan di belakang halaman Gedung Sate. Atas perintah Menteri Pekerjaan Umum pada tanggal 3 Desember 1970 Tugu tersebut dipindahkan ke halaman depan Gedung Sate.
Gedung Sate sejak tahun 1980 dikenal dengan sebutan Kantor Gubernur karena sebagai pusat kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya Pemerintahaan Provinsi Jawa Barat menempati Gedung Kerta Mukti di Jalan Braga Bandung. Ruang kerja Gubernur terdapat di lantai II bersama dengan ruang kerja Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Assisten dan Biro. Saat ini Gubernur di bantu oleh tiga Wakil Gubernur yang menangani Bidang Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Bidang Kesejahteraan Rakyat, seorang Sekretaris Daerah dan Empat Asisten yaitu Asisten Ketataprajaan, Asisten Administrasi Pembangunan, Asisten Kesejahteraan Sosial dan Asisten Administrasi. Namun tidak seluruh Asisten menempati Gedung Sate. Asisten Kesejahteraan Sosial dan Asisten Administrasi bersama staf menempati Gedung Baru.
Di bagian timur dan barat terdapat dua ruang besar yang akan mengingatkan pada ruang dansa (ball room) yang sering terdapat pada bangunan masyarakat Eropa. Ruangan ini lebih sering dikenal dengan sebutan aula barat dan aula timur, sering digunakan kegiatan resmi. Di sekeliling kedua aula ini terdapat ruangan-ruangan yang di tempati beberapa Biro dengan Stafnya. Paling atas terdapat lantai yang disebut Menara Gedung Sate, lantai ini tidak dapat dilihat dari bawah, untuk menuju ke lantai teratas menggunakan Lift atau dengan menaiki tangga kayu. Kesempurnaan megahnya Gedung Sate dilengkapi dengan Gedung Baru yang mengambil sedikit gaya arsitektur Gedung Sate namun dengan gaya konstektual hasil karya arsitek Ir.Sudibyo yang dibangun tahun 1977 diperuntukkan bagi para Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Legislatif Daerah.
Gedung Sate telah menjadi salah satu tujuan objek wisata di kota Bandung. Khusus wisatawan manca negara banyak dari mereka yang sengaja berkunjung karena memiliki keterkaitan emosi maupun history pada Gedung ini. Keterkaitan emosi dan history ini mungkin akan terasa lebih lengkap bila menaiki anak tangga satu per satu yang tersedia menuju menara Gedung Sate. Ada 6 tangga yang harus dilalui dengan masing-masing 10 anak tangga yang harus dinaiki.
Keindahan Gedung Sate dilengkapi dengan taman disekelilingnya yang terpelihara dengan baik, tidak heran bila taman ini diminati oleh masyarakat kota Bandung dan para wisatawan baik domestik maupun manca negara. Keindahan taman ini sering dijadikan lokasi kegiatan yang bernuansakan kekeluargaan, lokasi shooting video klip musik baik artis lokal maupun artis nasional, lokasi foto keluarga atau foto diri bahkan foto pasangan pengantin. Khusus di hari minggu lingkungan halaman Gedung Sate dijadikan pilihan tempat sebagian besar masyarakat untuk bersantai, sekadar duduk-duduk menikmati udara segar kota Bandung atau berolahraga ringan. Membandingkan Gedung Sate dengan bangunan-bangunan pusat pemerintahan (capitol building) di banyak ibukota negara sepertinya tidak berlebihan. Persamaannya semua dibangun di tengah kompleks hijau dengan menara sentral yang megah. Terlebih dari segi letak gedung sate serta lanskapnya yang relatif mirip dengan Gedung Putih di Washington, DC, Amerika Serikat. Dapat dikatakan Gedung Sate adalah "Gedung Putih"nya kota Bandung.

https://id.wikipedia.org/wiki/Gedung_Sate

 https://id.wikipedia.org/wiki/Monumen_Nasional

Sunday, 26 April 2015

KLA / Studi Ekskursi - KEGIATAN & LUAS




Istana Negara adalah kediaman resmi Yang di-Pertuan Agong. Yang di-pertuan Agong adalah gelar bagi kepala negara Malaysia atau raja. Pada tahun 1976, lokasi site istana ini telah dikukuhkan dengan tujuan tertentu dan banyak kontraktor yang terlibat dengan perencanaan awal. Kebutuhan istana baru, menurut Menteri Pekerjaan kemudian Dr. S. Samy Vellu, telah  Istana ini berdiri di atas lahan seluas 28 are (110.000 m²). Jabatan ini digilir selama lima tahun. Istana Negara belokasi di sepanjang Jalan Duta tepatnya di utara Kuala Lumpur. Istana ini dibuka pada tahun 2011 dan menggantikan Istana Negara yang lama yang juga berada di kompleks yang berbeda di pusat kota Kuala Lumpur. Kompleks istana ini memiliki luas 97,65 hektar, 22 kubah, dan dibagi menjadi tiga bagian utama: Komponen Formal, Komponen Royal dan Komponen Administrasi. 
diminimalisir karena kendala ruang; Balai Rong Seri Jalan Istana di mana takhta kerajaan berada juga telah digunakan sebagai ruang makan dan ruang pertemuan. Situs ini mempunyai luas sekitar 96,52 hektar dan terletak di sebuah bukit, yang menurut Departemen Pekerjaan Umum Malaysia (JKR) Direktur Jenderal Dr Amer Hamzah Mohd Yunus, hanya 28 hektar yang akan digunakan untuk pengembangan kompleks istana.

Konstruksi dimulai pada bulan November 2007 dan memiliki biaya sebesar 800 juta Ringgit untuk pembangunan. Kompleks ini menggabungkan elemen arsitektur Islam dan Melayu, mengikuti desain oleh perusahaan arsitek Kumpulan Seni Reka Sdn Bhd dan dibangun oleh perusahaan konstruksi Maya Maju Sdn Bhd. Kompleks istana itu dijadwalkan selesai pada 2009 namun selesai pada September. Rumah tangga kerajaan mulai bergeser operasinya ke kompleks baru secara bertahap sejak 19 Oktober, yang telah diselesaikan dengan upacara pengibaran bendera pada 15 November. Raja ke-14 dari Yang di-Pertuan Agong, Tuanku Abdul Halim Mu'adzam Shah, adalah raja pertama yang ditempatkan di istana.


Luas : 110.000 m²

Kegiatan : Istana ini adalah tempat kediaman bagi pemimpin negara Malaysia. Lalu sebagai tempat kegiatan resmi negara Malaysia, kantor dan juga pusat pemerintahan.








Museum Hanoi (Vietnam: Bao Tang Ha Noi) terletak di Hanoi, Vietnam. Museum ini menampilkan artefak dari sejarah tahun 1000, sejarah, budaya, warisan, dan arsitektur Vietnam. Menampilkan lebih dari 50.000 artefak di area yang mempunyai luas hampir 54.000 meter persegi. Museum ini dibuka pada tahun 2010 untuk ulang tahun ke-1000 Hanoi. Bangunan ini merupakan desain keseluruhan dari Piramida yang terbalik.

Luas : 54.000 m²

Kegiatan :

Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi oleh kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan. 

Maka dari itu jenis kegiatan yang terjadi di dalam museum ialah pengamatan artefak kuno yang menjadi sumber kedatangan orang-orang yang ingin berkunjung ke dalam museum.







Gardens by the Bay (Taman di Pesisiran) adalah sebuah taman yang mencakup 101 hektar (1.010.000 m2) tanah reklamasi yang berada di pusat kota Singapura, berdekatan dengan Marina Reservoir. Taman ini terdiri dari tiga kebun tepi: Bay South Garden, Bay East Garden dan Bay Central Garden. Taman yang terbesar dari tiga kebun adalah Bay South Garden, berdiri di 54 hektar.

Gardens by the Bay merupakan bagian integral dari strategi oleh pemerintah Singapura untuk mengubah Singapura dari "Kota taman" ke "Kota dalam Taman". Tujuannya ialah untuk meningkatkan kualitas hidup dengan meningkatkan penghijauan dan flora di kota.
Pertama kali diumumkan kepada publik oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong selama Hari Nasional Rally pada bulan Agustus 2005, Gardens by the Bay ini dimaksudkan untuk menjadi ruang luar perkotaan dengan tujuan rekreasi, dan ikon nasional. Kompetisi internasional untuk desain master plan, yang diselenggarakan pada Januari 2006, menarik lebih dari 70 peserta yang berasal 170 perusahaan dari 24 negara. Dua perusahaan - Hibah Associates dan Gustafson Porter - yang akhirnya dianugerahi desain rencana untuk Bay South dan East Bay Gardens masing-masing.
Di samping desainer utama Hibah Associates, tim desain Inggris untuk Bay South termasuk Wilkinson Eyre Architects (arsitek); Atelier Sepuluh (desain lingkungan konsultan); Atelier One (insinyur struktur).

Luas : 1.010.000 m2

Kegiatan : 

Taman di Marina bay ini dibagi menjadi 3 zona utama yaitu.
- Cloud Forest (rumah kaca)
- Flower Dome (rumah kaca)
- Supertree Grove (taman avatar-outdoor area)


Cloud Forest adalah bangunan rumah kaca yang megah dan spektakuler, merupakan salah satu kehebatan arsitektur dunia. disini kita dapat melihat tanaman yang tumbuh di dataran tinggi dari banyak negara indah di dunia. kita akan disambut oleh air terjun yang menyejukkan. lalu dilanjutkan menuju area the lost world.

Flower Dome adalah bangunan rumah kaca yang kedua, lebih pendek dan melebar dibanding Cloud Forest. Merupakan salah satu taman bunga di Singapore. Terdapat bunga-bunga indah dari seluruh dunia. Rumah kaca ini juga bersuhu seperti di pegunungan, sangat sejuk dan menyenangkan. bunga-bunga di Flower Dome akan ditata sedemikian rupa, sehingga menjadi sangat indah dan artistik.

Super tree grove - taman Avatar yang memiliki bentuk sangat besar. Tingginya mencapai 50 meter, bahkan ada yang setinggi 16 lantai. Fungsinya adalah untuk menampung air hujan. Pohon - pohon super ini dapat menyala dan berkelap kelip ketika malam hari. OCBC skywalk diantara pohon-pohon raksasa terdapat jembatan gantung yang dinsposori oleh bank OCBC, untuk naik ke atas jembatan ini kita perlu membayar 5 sgd, setelah itu naik lift keatas pohon. dari skywalk ini kita dapat melihat pemandangan marina bay, Singapore flyer, Singapore river, dan keseluruhan dari struktur taman "Gardens by the Bay"





MUHAMMAD ARIF NUGROHO
24312884
3TB04

Sunday, 29 March 2015

Tugas STUDI EKSKURSI / KULIAH LAPANGAN ARSITEKTUR



Istana Negara adalah kediaman resmi Yang di-Pertuan Agong. Yang di-pertuan Agong adalah gelar bagi kepala negara Malaysia atau raja. Jabatan ini digilir selama lima tahun. Istana Negara belokasi di sepanjang Jalan Duta tepatnya di utara Kuala Lumpur. Istana ini dibuka pada tahun 2011 dan menggantikan Istana Negara yang lama yang juga berada di kompleks yang berbeda di pusat kota Kuala Lumpur. Kompleks istana ini memiliki luas 97,65 hektar, 22 kubah, dan dibagi menjadi tiga bagian utama: Komponen Formal, Komponen Royal dan Komponen Administrasi. 

Tipe: Istana resmi Yang di-Pertuan Agong (2011 - sekarang)
Gaya arsitektur: Melayu, Islam dan gaya arsitektur barat
Kota: Kuala Lumpur & Wilayah Federal
Negara: Malaysia
Peletakan batu: November 2007
Konstruksi dimulai: November 2007
Selesai: September 2011
Diresmikan: 15 November 2011

Arsitek: Malaysian Public Works Department (JKR)
Kumpulan Seni Reka Sdn Bhd
Kontraktor Utama: Malaysian Public Works Department (JKR)
Maya Maju Sdn Bhd

Pada tahun 1976, lokasi site istana ini telah dikukuhkan dengan tujuan tertentu dan banyak kontraktor yang terlibat dengan perencanaan awal. Kebutuhan istana baru, menurut Menteri Pekerjaan kemudian Dr. S. Samy Vellu, telah diminimalisir karena kendala ruang; Balai Rong Seri Jalan Istana di mana takhta kerajaan berada juga telah digunakan sebagai ruang makan dan ruang pertemuan. Situs ini mempunyai luas sekitar 96,52 hektar dan terletak di sebuah bukit, yang menurut Departemen Pekerjaan Umum Malaysia (JKR) Direktur Jenderal Dr Amer Hamzah Mohd Yunus, hanya 28 hektar yang akan digunakan untuk pengembangan kompleks istana.
Konstruksi dimulai pada bulan November 2007 dan memiliki biaya sebesar 800 juta Ringgit untuk pembangunan. Kompleks ini menggabungkan elemen arsitektur Islam dan Melayu, mengikuti desain oleh perusahaan arsitek Kumpulan Seni Reka Sdn Bhd dan dibangun oleh perusahaan konstruksi Maya Maju Sdn Bhd. Kompleks istana itu dijadwalkan selesai pada 2009 namun selesai pada September. Rumah tangga kerajaan mulai bergeser operasinya ke kompleks baru secara bertahap sejak 19 Oktober, yang telah diselesaikan dengan upacara pengibaran bendera pada 15 November. Raja ke-14 dari Yang di-Pertuan Agong, Tuanku Abdul Halim Mu'adzam Shah, adalah raja pertama yang ditempatkan di istana.







Museum Hanoi (Vietnam: Bao Tang Ha Noi) terletak di Hanoi, Vietnam. Museum ini menampilkan artefak dari sejarah tahun 1000, sejarah, budaya, warisan, dan arsitektur Vietnam. Menampilkan lebih dari 50.000 artefak di area yang mempunyai luas hampir 54.000 meter persegi. Museum ini dibuka pada tahun 2010 untuk ulang tahun ke-1000 Hanoi. Bangunan ini merupakan desain keseluruhan dari Piramida yang terbalik.

Kompetisi internasional: 2005 - Pemenang pertama
Bekerja sama dengan: INROS Lackner AG
Arsitek: gmp - von gerkan, Marg dan Mitra, Arsitek
Desain: Meinhard von und gerkan Nikolaus Goetze dengan Klaus Lenz
Pemimpin Proyek: Marcus Tanzen, Tuyen Viet Tran
Tim: Nicole Flores, Martin Friedrich, Jessica terakhir, Udo Meyer, Duc Tran Cong
Kantor mitra lokal: Vietnam Konstruksi Nasional Konsultan
Perusahaan Klien: Hanoi Kebudayaan dan Departemen Informasi

Arsitek von gerkan, Marg dan Rekan memenangkan kompetisi internasional untuk Museum Hanoi pada tahun 2005. Perencanaan dan konstruksi berjalan selama dua tahun.
Museum ini terletak di sebelah Pusat Konvensi Nasional, dibuka untuk APC Summit pada tahun 2006, seperti Kementerian Dalam Negeri Vietnam dan parlemen nasional di Hanoi, yang dirancang oleh GMP dan direncanakan bekerjasama dengan INROS Lackner.

Museum ini dapat dimasuki dari taman dari keempat mata angin. Dalam bangunan persegi, atrium melingkar sentral menghubungkan tingkat masuk dengan tiga tingkat pameran. Diatur sebagai teras yang memproyeksikan lebih ke arah luar di setiap lantai yang lebih tinggi, membentuk piramida terbalik. Pengujung yang datang akan merasakan sensasi seakan-akan melayang diatas lansekap. Pengunjung ke museum sampai di tingkat atas melalui jalan spiral. Sebagai fitur yang dominan, tanjakan memberikan perspektif ke daerah pintu masuk aula dan pameran. Sedangkan yang pertama untuk lantai ketiga digunakan semata-mata untuk tujuan pameran, lantai empat juga mengandung ruang konferensi, ruang penelitian, kantor dan perpustakaan. Ruang udara di sana juga mengakomodasikan pameran yang sangat besar. Seperti di ruang tengah lingkaran, yang berarti mereka diberikan pengaturan, berkat adanya pencahayaan yang tidak langsung dari lampu atap yang diatur seperti layar kincir angin.






Gardens by the Bay (Taman di Pesisiran) adalah sebuah taman yang mencakup 101 hektar (1.010.000 m2) tanah reklamasi [1] yang berada di pusat kota Singapura, berdekatan dengan Marina Reservoir. Taman ini terdiri dari tiga kebun tepi: Bay South Garden, Bay East Garden dan Bay Central Garden. Taman yang terbesar dari tiga kebun adalah Bay South Garden, berdiri di 54 hektar.

Gardens by the Bay merupakan bagian integral dari strategi oleh pemerintah Singapura untuk mengubah Singapura dari "Kota taman" ke "Kota dalam Taman". Tujuannya ialah untuk meningkatkan kualitas hidup dengan meningkatkan penghijauan dan flora di kota.
Pertama kali diumumkan kepada publik oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong selama Hari Nasional Rally pada bulan Agustus 2005, Gardens by the Bay ini dimaksudkan untuk menjadi ruang luar perkotaan dengan tujuan rekreasi, dan ikon nasional. Kompetisi internasional untuk desain master plan, yang diselenggarakan pada Januari 2006, menarik lebih dari 70 peserta yang berasal 170 perusahaan dari 24 negara. Dua perusahaan - Hibah Associates dan Gustafson Porter - yang akhirnya dianugerahi desain rencana untuk Bay South dan East Bay Gardens masing-masing.
Di samping desainer utama Hibah Associates, tim desain Inggris untuk Bay South termasuk Wilkinson Eyre Architects (arsitek); Atelier Sepuluh (desain lingkungan konsultan); Atelier One (insinyur struktur).




MUHAMMAD ARIF NUGROHO
24312884 - 3TB04

Tuesday, 28 October 2014

Hukum dan Pranata Pembangunan 2

Bagaimana Peraturan Pemerintah Daerah Yang Kaitannya Dengan Ijin Mendirikan Bangunan? (Sesusai Regional Masing-Masing)



LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN



NOMOR 14TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,

BAB II
OBYEK DAN SUBYEK IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 2
Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan atau merubah bangunan harus terlebih dahulu mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah.
Pasal 3
  1. Obyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah pendirian dan perubahan bangunan di wilayah daerah.
  1. Subyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/ atau merubah bangunan.
BAB III
SYARAT-SYARAT UMUM
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Pasal 4
  1. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
  1. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. Formulir permohonan IMB;
  1. Fotocopy KTP pemohon dan atau pemilik bangunan yang masih berlaku;
  2. Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah dan tanda bukti tertulis perjanjian/kerelaan pemanfaatan tanah dalam hal tanahnya milik pihak lain;
  3. Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh pemohon, pemilik tanah dan calon pemilik bangunan;
  4. Surat pernyataan kesanggupan pemohon untuk menyelesaikan pembangunan; dan
  5. Rekomendasi instansi teknis terkait.
  1. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  1. Advice planing;
  1. Gambar rencana arsitektur atau teknis meliputi;
    1. Gambar Situasi Bangunan (letak bangunan, akses jalan, parkir dan lain-lain);
    1. Gambar Rencana Taman atau penghijauan;
    2. Denah, Tampak Depan dan Tampak Samping;
    3. Rencana Pondasi;
    4. Rencana Atap;
    5. Gambar Potongan;
    6. Gambar Instalasi dan sanitasi;
  1. Gambar Struktur meliputi gambar pondasi, kolom, balok, tangga, plat lantai, rangka atap baja; dan
  1. Tanda tangan penanggungjawab gambar.
  1. Gambar rencana arsitektur sebagaimana dimaksud huruf (b) berskala minimal 1:100 dengan ukuran kertas Minimal A2.
  1. Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Perumahan dan kawasan pemukiman harus memenuhi syarat-syarat yang meliputi:
  1. Harus terintegrasi dengan wilayah atau lingkungan sekitar (drainase, pagar dan jalan); 
  2. Harus berwawasan lingkungan;
  3. Khusus untuk perumahan tertata harus melibatkan masyarakat sekitar untuk pembangunan perumahan, pemukiman atau pembangunan lainnya;
  4. Harus adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mandiri.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lainnya diatur dengan Peraturan Walikota. ¹
BAB IV
PERMOHONAN DAN PENERBITAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Bagian Kesatu
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 5
  1. Untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
  1. Tata Cara Penerbitan IMB adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Walikota Tangerang Selatan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
  1. Formulir dimaksud harus dibubuhi bermaterai cukup;
  2. Badan mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan Izin Mendirikan Bangunan dimaksud huruf a diatas;
  3. Jika persyaratan telah lengkap dan benar, maka permohonan tersebut diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan dan apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan;
  4. Setelah berkas diterima dengan lengkap dan benar diadakan peninjauan kelokasi dan dibuatkan berita cara pemeriksaan lapangan (BAPL) oleh  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu;
  5. Setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud huruf e, Kepala  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atas nama Walikota menetapkan besarnya retribusi  yang wajib dibayar oleh pemohon;
  6. Walikota menerbitkan IMB setelah Pemohon membayar  retribusi.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penerbitan IMB diatur dengan Peraturan Walikota.²
Bagian Kedua
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pasal 6
  1. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Unit Kerja dapat menolak atau menerima permohonan.
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Unit Kerja dapat menolak atau menerima permohonan.
  1. Setelah permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2), dan dilakukan peninjauan lapangan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dapat menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon.
Bagian Ketiga
Penangguhan dan Penolakan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pasal 7
  1. Permohonan izin dapat ditangguhkan atau ditunda berdasarkan alasan:
  1. Pemerintah daerah masih memerlukan waktu tambahan untuk pemeriksaan khusus persyaratan konstruksi,instalasi atau kelengkapan bangunan nilai lingkungan yang direncanakan dalam permohonan;
  1. Pemerintah daerah nyata-nyata sedang merencanakan revisi rencana induk kota;
  2. Pemberian kesempatan tambahan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan yang diajukan.
  1. Penangguhan/penundaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan keputusan Walikota³ dengan menyebutkan alasan penangguhan /penundaan.
Pasal 8
Penolakan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (2) disebabkan oleh:
  1. Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan daerah ini secara lengkap dan benar;
  2. Rencana pekerjaan untuk untuk mendirikan bangunan bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
  3. Bertentangan dengan kepentingan umum,hajat hidup orang banyak termasuk lingkungan hidup;
  4. Letak dan kegunaan tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan;
  5. Adanya keberatan dari pihak lain yang mempunyai alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pengecualian
Pasal 9
IMB tidak diperlukan untuk pelaksanaan mendirikan bangunan yang meliputi:
  1. Jalan Umum beserta bangunan pelengkapnya;
  2. Bangunan pengairan dan irigasi;
  3. Bangunan penunjang yang bersifat sementara;
  4. Bangunan gapura wilayah.
BAB V
MASA BERLAKU IMB
Pasal 10
IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan.
Pasal 11
  1. IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan.
  2. Apabila selama jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) belum ada kegiatan pembangunan, maka pemohon dapat mengajukan perpanjangan IMB.
  1. Perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku untuk jangka waktu maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diajukan kembali selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
     
  2. Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud ayat (3) belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.
  3. Bagi bangunan yang menggunakan sewa/kontrak lahan berlaku sesuai dengan lamanya masa sewa/kontrak tersebut.
  4. Khusus bangunan menara telekomunikasi, antena dan sejenisnya ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah melampirkan kajian teknis.
BAB VI
PEMBERIAN IMB BERSYARAT
Pasal 12
  1. Bangunan yang terlanjur dibangun sesuai dengan peruntukannya tetapi tidak memiliki IMB, maka permohonan IMB dapat diproses sepanjang bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi serta tidak bertentangan dengan ketentuan mendirikan bangunan.
  2. Bangunan yang terlanjur dibangun sesuai dengan peruntukannya tetapi tidak memiliki IMB, dan tidak memenuhi persyaratan teknis tetapi memenuhi persyaratan administrasi  serta tidak bertentangan dengan ketentuan mendirikan bangunan maka permohonan IMB dapat diproses.
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku juga bagi kegiatan tambahan dan atau renovasi bangunan secara fisik / konstruksi bagi yang telah memiliki IMB. 
  2. Pemilik bangunan tidak dapat menuntut ganti rugi apabila pemerintah kota melakukan penertiban terhadap bangunan yang memiliki IMB tapi tidak memenuhi persyaratan teknis.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IMB bersyarat diatur dengan Peraturan Walikota*
BAB VII
PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 13
  1. Setiap bangunan yang sudah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak memiliki IMB dan secara teknis memenuhi persyaratan ketentuan-ketentuan bangunan, wajib melaksanakan pemutihan IMB.
  2. Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan setelah bangunan dimaksud dihitung secara teknis dan minimal telah berusia 5 (Lima) tahun pada saat permohonannya diajukan, sedangkan bangunan yang usianya kurang dari 5 (Lima) tahun, izinnya disamakan dengan permohonan Izin Mendirikan Bangunan biasa.
  3. Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya untuk kawasan pemukiman.
  4. Ketentuan dan tata cara pemutihan IMB sebagamana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota*
Pasal 14
  1. Permohonan pemutihan IMB dapat ditolak apabila:
  1. Bertentangan dengan kepentingan umum dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Melanggar hak orang lain;
  2. Tidak sesuai dengan rencana tata kota.
  1. Apabila permohonan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ditolak sebagaimana dimaksud ayat (1), bangunan tersebut harus dibongkar.
BAB VIII
PENERTIBAN BANGUNAN
Pasal 15
    1. Bangunan, bangunan tambahan dan atau renovasi tanpa IMB dapat dikenakan tindakan sebagai berikut :
  1. Teguran secara tertulis berturut-turut paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari diantara tahap teguran tersebut;
  1. Apabila tidak mengindahkan sebanyak 3 (tiga) kali teguran, maka Walikota dapat memerintahkan penyegelan bangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
    1. Pembongkaran bangunan dilakukan oleh Tim Penertiban yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota  6
BAB IX
PENCABUTAN IMB
Pasal 16
  1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila :
  1. Ditemukannya pemalsuan Dokumen persyaratan IMB.
  1. Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Adanya keputusan pengadilan.
  1. Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota*
Pasal 17
Izin yang telah dicabut,ditolak dan yang batal dengan sendirinya,dapat diajukan kembali setelah semua persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi oleh pemohon.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
  1. Pembinaan terhadap pelaksanaan IMB merupakan tanggung jawab Walikota yang secara teknis operasionalnya dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Daerah yang ditunjuk.
  1. Unit Kerja sebagaimana pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota.
Pasal 19
  1. Untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan setiap bangunan yang dibangun harus dilengkapi dengan papan nama proyek yang mencantumkan:
    1. Nama Proyek;
    2. Nomor IMB;
    3. Nomor BAPL (Berita Acara Pemeriksaan Lapangan);
    4. Waktu pelaksanaan pembangunan;
    5. Lokasi.
  1. Setiap pemegang Izin diwajibkan menjaga bangunan miliknya agar tidak membahayakan kepentingan umum.

Pasal 20
Pelaksanaan pengawasan terhadap IMB dan tertib bangunan di daerah dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ditunjuk Walikota.
BAB XI
RETRIBUSI IMB
Bagian Kesatu
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 21
Dengan nama retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran pemberian Izin untuk mendirikan suatu bangunan.
Pasal 22
  1. Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB dikenakan retribusi.
  1. Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kegiatan:
  1. Pendirian bangunan baru;
  1. Perubahan fungsi, revisi bangunan dan perpanjangan izin;
  2. Penambahan bangunan.
  1. Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.

  1. Obyek retribusi adalah setiap pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
  1. Tidak termasuk obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  1. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh IMB.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
      Pasal 23
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan pada retribusi perizinan tertentu.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 24
  1. Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan pada luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan standar harga bangunan.
  1. Untuk faktor tingkat bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bobot (koefisien).
  1. Besarnya koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:

    NoTingkat bangunanKoefisien
    Lantai Basement1,20
    Lantai Dasar1,00
    Lantai II1,09
    Lantai III1,12
    Lantai IV1,15
    Lantai V1,18





    Lantai VI1,21
    Lantai VII1,24
    Lantai VIII1,27
    Dan seterusnya setiap kenaikan dan penurunan 1 (satu) lantai ditambah 0,03




Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Yang Dianut Dalam
PenetapanTarif Retribusi
Pasal 25
  1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB.
  1. Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Penerbitan dokumen izin;
  1. Pengawasan di lapangan;
  2. Penegakan hukum;
  3. Penatausahaan; dan
  4. Biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Bagian Kelima
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 26
  1. Besarnya standar harga bangunan per M2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
  1. Besarnya tarif Retribusi IMB dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut.
    RIMB = (LB x Harga Satuan Retribusi Per M2 x KB )
    RIMB = Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
    LB     = Luas Bangunan
    KKB  = Koefisien Ketinggian Bangunan
  1. Untuk memperbaiki dan merubah struktur bangunan dikenakan tarif retribusi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai retribusi bangunan.
  1. Untuk pengganti IMB yang hilang dikenakan tarif retribusi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari retribusi bangunan.
  1. Khusus untuk tempat ibadah yang di dalamnya terdapat sarana yang bisa dipakai untuk:
  1. Kegiatan resepsi dan kegiatan lainnya;
  1. Tempat pendidikan; dan
  2. Sarana yang bersifat komersil;
    Dikenakan retribusi sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai retribusi bangunan.
Pasal 27
  1. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  1. Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota