Sunday, 26 April 2015

KLA / Studi Ekskursi - KEGIATAN & LUAS




Istana Negara adalah kediaman resmi Yang di-Pertuan Agong. Yang di-pertuan Agong adalah gelar bagi kepala negara Malaysia atau raja. Pada tahun 1976, lokasi site istana ini telah dikukuhkan dengan tujuan tertentu dan banyak kontraktor yang terlibat dengan perencanaan awal. Kebutuhan istana baru, menurut Menteri Pekerjaan kemudian Dr. S. Samy Vellu, telah  Istana ini berdiri di atas lahan seluas 28 are (110.000 m²). Jabatan ini digilir selama lima tahun. Istana Negara belokasi di sepanjang Jalan Duta tepatnya di utara Kuala Lumpur. Istana ini dibuka pada tahun 2011 dan menggantikan Istana Negara yang lama yang juga berada di kompleks yang berbeda di pusat kota Kuala Lumpur. Kompleks istana ini memiliki luas 97,65 hektar, 22 kubah, dan dibagi menjadi tiga bagian utama: Komponen Formal, Komponen Royal dan Komponen Administrasi. 
diminimalisir karena kendala ruang; Balai Rong Seri Jalan Istana di mana takhta kerajaan berada juga telah digunakan sebagai ruang makan dan ruang pertemuan. Situs ini mempunyai luas sekitar 96,52 hektar dan terletak di sebuah bukit, yang menurut Departemen Pekerjaan Umum Malaysia (JKR) Direktur Jenderal Dr Amer Hamzah Mohd Yunus, hanya 28 hektar yang akan digunakan untuk pengembangan kompleks istana.

Konstruksi dimulai pada bulan November 2007 dan memiliki biaya sebesar 800 juta Ringgit untuk pembangunan. Kompleks ini menggabungkan elemen arsitektur Islam dan Melayu, mengikuti desain oleh perusahaan arsitek Kumpulan Seni Reka Sdn Bhd dan dibangun oleh perusahaan konstruksi Maya Maju Sdn Bhd. Kompleks istana itu dijadwalkan selesai pada 2009 namun selesai pada September. Rumah tangga kerajaan mulai bergeser operasinya ke kompleks baru secara bertahap sejak 19 Oktober, yang telah diselesaikan dengan upacara pengibaran bendera pada 15 November. Raja ke-14 dari Yang di-Pertuan Agong, Tuanku Abdul Halim Mu'adzam Shah, adalah raja pertama yang ditempatkan di istana.


Luas : 110.000 m²

Kegiatan : Istana ini adalah tempat kediaman bagi pemimpin negara Malaysia. Lalu sebagai tempat kegiatan resmi negara Malaysia, kantor dan juga pusat pemerintahan.








Museum Hanoi (Vietnam: Bao Tang Ha Noi) terletak di Hanoi, Vietnam. Museum ini menampilkan artefak dari sejarah tahun 1000, sejarah, budaya, warisan, dan arsitektur Vietnam. Menampilkan lebih dari 50.000 artefak di area yang mempunyai luas hampir 54.000 meter persegi. Museum ini dibuka pada tahun 2010 untuk ulang tahun ke-1000 Hanoi. Bangunan ini merupakan desain keseluruhan dari Piramida yang terbalik.

Luas : 54.000 

Kegiatan :

Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi oleh kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan. 

Maka dari itu jenis kegiatan yang terjadi di dalam museum ialah pengamatan artefak kuno yang menjadi sumber kedatangan orang-orang yang ingin berkunjung ke dalam museum.







Gardens by the Bay (Taman di Pesisiran) adalah sebuah taman yang mencakup 101 hektar (1.010.000 m2) tanah reklamasi yang berada di pusat kota Singapura, berdekatan dengan Marina Reservoir. Taman ini terdiri dari tiga kebun tepi: Bay South Garden, Bay East Garden dan Bay Central Garden. Taman yang terbesar dari tiga kebun adalah Bay South Garden, berdiri di 54 hektar.

Gardens by the Bay merupakan bagian integral dari strategi oleh pemerintah Singapura untuk mengubah Singapura dari "Kota taman" ke "Kota dalam Taman". Tujuannya ialah untuk meningkatkan kualitas hidup dengan meningkatkan penghijauan dan flora di kota.
Pertama kali diumumkan kepada publik oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong selama Hari Nasional Rally pada bulan Agustus 2005, Gardens by the Bay ini dimaksudkan untuk menjadi ruang luar perkotaan dengan tujuan rekreasi, dan ikon nasional. Kompetisi internasional untuk desain master plan, yang diselenggarakan pada Januari 2006, menarik lebih dari 70 peserta yang berasal 170 perusahaan dari 24 negara. Dua perusahaan - Hibah Associates dan Gustafson Porter - yang akhirnya dianugerahi desain rencana untuk Bay South dan East Bay Gardens masing-masing.
Di samping desainer utama Hibah Associates, tim desain Inggris untuk Bay South termasuk Wilkinson Eyre Architects (arsitek); Atelier Sepuluh (desain lingkungan konsultan); Atelier One (insinyur struktur).

Luas : 1.010.000 m2

Kegiatan : 

Taman di Marina bay ini dibagi menjadi 3 zona utama yaitu.
- Cloud Forest (rumah kaca)
- Flower Dome (rumah kaca)
- Supertree Grove (taman avatar-outdoor area)


Cloud Forest adalah bangunan rumah kaca yang megah dan spektakuler, merupakan salah satu kehebatan arsitektur dunia. disini kita dapat melihat tanaman yang tumbuh di dataran tinggi dari banyak negara indah di dunia. kita akan disambut oleh air terjun yang menyejukkan. lalu dilanjutkan menuju area the lost world.

Flower Dome adalah bangunan rumah kaca yang kedua, lebih pendek dan melebar dibanding Cloud Forest. Merupakan salah satu taman bunga di Singapore. Terdapat bunga-bunga indah dari seluruh dunia. Rumah kaca ini juga bersuhu seperti di pegunungan, sangat sejuk dan menyenangkan. bunga-bunga di Flower Dome akan ditata sedemikian rupa, sehingga menjadi sangat indah dan artistik.

Super tree grove - taman Avatar yang memiliki bentuk sangat besar. Tingginya mencapai 50 meter, bahkan ada yang setinggi 16 lantai. Fungsinya adalah untuk menampung air hujan. Pohon - pohon super ini dapat menyala dan berkelap kelip ketika malam hari. OCBC skywalk diantara pohon-pohon raksasa terdapat jembatan gantung yang dinsposori oleh bank OCBC, untuk naik ke atas jembatan ini kita perlu membayar 5 sgd, setelah itu naik lift keatas pohon. dari skywalk ini kita dapat melihat pemandangan marina bay, Singapore flyer, Singapore river, dan keseluruhan dari struktur taman "Gardens by the Bay"





MUHAMMAD ARIF NUGROHO
24312884
3TB04

Sunday, 29 March 2015

Tugas STUDI EKSKURSI / KULIAH LAPANGAN ARSITEKTUR



Istana Negara adalah kediaman resmi Yang di-Pertuan Agong. Yang di-pertuan Agong adalah gelar bagi kepala negara Malaysia atau raja. Jabatan ini digilir selama lima tahun. Istana Negara belokasi di sepanjang Jalan Duta tepatnya di utara Kuala Lumpur. Istana ini dibuka pada tahun 2011 dan menggantikan Istana Negara yang lama yang juga berada di kompleks yang berbeda di pusat kota Kuala Lumpur. Kompleks istana ini memiliki luas 97,65 hektar, 22 kubah, dan dibagi menjadi tiga bagian utama: Komponen Formal, Komponen Royal dan Komponen Administrasi. 

Tipe: Istana resmi Yang di-Pertuan Agong (2011 - sekarang)
Gaya arsitektur: Melayu, Islam dan gaya arsitektur barat
Kota: Kuala Lumpur & Wilayah Federal
Negara: Malaysia
Peletakan batu: November 2007
Konstruksi dimulai: November 2007
Selesai: September 2011
Diresmikan: 15 November 2011

Arsitek: Malaysian Public Works Department (JKR)
Kumpulan Seni Reka Sdn Bhd
Kontraktor Utama: Malaysian Public Works Department (JKR)
Maya Maju Sdn Bhd

Pada tahun 1976, lokasi site istana ini telah dikukuhkan dengan tujuan tertentu dan banyak kontraktor yang terlibat dengan perencanaan awal. Kebutuhan istana baru, menurut Menteri Pekerjaan kemudian Dr. S. Samy Vellu, telah diminimalisir karena kendala ruang; Balai Rong Seri Jalan Istana di mana takhta kerajaan berada juga telah digunakan sebagai ruang makan dan ruang pertemuan. Situs ini mempunyai luas sekitar 96,52 hektar dan terletak di sebuah bukit, yang menurut Departemen Pekerjaan Umum Malaysia (JKR) Direktur Jenderal Dr Amer Hamzah Mohd Yunus, hanya 28 hektar yang akan digunakan untuk pengembangan kompleks istana.
Konstruksi dimulai pada bulan November 2007 dan memiliki biaya sebesar 800 juta Ringgit untuk pembangunan. Kompleks ini menggabungkan elemen arsitektur Islam dan Melayu, mengikuti desain oleh perusahaan arsitek Kumpulan Seni Reka Sdn Bhd dan dibangun oleh perusahaan konstruksi Maya Maju Sdn Bhd. Kompleks istana itu dijadwalkan selesai pada 2009 namun selesai pada September. Rumah tangga kerajaan mulai bergeser operasinya ke kompleks baru secara bertahap sejak 19 Oktober, yang telah diselesaikan dengan upacara pengibaran bendera pada 15 November. Raja ke-14 dari Yang di-Pertuan Agong, Tuanku Abdul Halim Mu'adzam Shah, adalah raja pertama yang ditempatkan di istana.







Museum Hanoi (Vietnam: Bao Tang Ha Noi) terletak di Hanoi, Vietnam. Museum ini menampilkan artefak dari sejarah tahun 1000, sejarah, budaya, warisan, dan arsitektur Vietnam. Menampilkan lebih dari 50.000 artefak di area yang mempunyai luas hampir 54.000 meter persegi. Museum ini dibuka pada tahun 2010 untuk ulang tahun ke-1000 Hanoi. Bangunan ini merupakan desain keseluruhan dari Piramida yang terbalik.

Kompetisi internasional: 2005 - Pemenang pertama
Bekerja sama dengan: INROS Lackner AG
Arsitek: gmp - von gerkan, Marg dan Mitra, Arsitek
Desain: Meinhard von und gerkan Nikolaus Goetze dengan Klaus Lenz
Pemimpin Proyek: Marcus Tanzen, Tuyen Viet Tran
Tim: Nicole Flores, Martin Friedrich, Jessica terakhir, Udo Meyer, Duc Tran Cong
Kantor mitra lokal: Vietnam Konstruksi Nasional Konsultan
Perusahaan Klien: Hanoi Kebudayaan dan Departemen Informasi

Arsitek von gerkan, Marg dan Rekan memenangkan kompetisi internasional untuk Museum Hanoi pada tahun 2005. Perencanaan dan konstruksi berjalan selama dua tahun.
Museum ini terletak di sebelah Pusat Konvensi Nasional, dibuka untuk APC Summit pada tahun 2006, seperti Kementerian Dalam Negeri Vietnam dan parlemen nasional di Hanoi, yang dirancang oleh GMP dan direncanakan bekerjasama dengan INROS Lackner.

Museum ini dapat dimasuki dari taman dari keempat mata angin. Dalam bangunan persegi, atrium melingkar sentral menghubungkan tingkat masuk dengan tiga tingkat pameran. Diatur sebagai teras yang memproyeksikan lebih ke arah luar di setiap lantai yang lebih tinggi, membentuk piramida terbalik. Pengujung yang datang akan merasakan sensasi seakan-akan melayang diatas lansekap. Pengunjung ke museum sampai di tingkat atas melalui jalan spiral. Sebagai fitur yang dominan, tanjakan memberikan perspektif ke daerah pintu masuk aula dan pameran. Sedangkan yang pertama untuk lantai ketiga digunakan semata-mata untuk tujuan pameran, lantai empat juga mengandung ruang konferensi, ruang penelitian, kantor dan perpustakaan. Ruang udara di sana juga mengakomodasikan pameran yang sangat besar. Seperti di ruang tengah lingkaran, yang berarti mereka diberikan pengaturan, berkat adanya pencahayaan yang tidak langsung dari lampu atap yang diatur seperti layar kincir angin.






Gardens by the Bay (Taman di Pesisiran) adalah sebuah taman yang mencakup 101 hektar (1.010.000 m2) tanah reklamasi [1] yang berada di pusat kota Singapura, berdekatan dengan Marina Reservoir. Taman ini terdiri dari tiga kebun tepi: Bay South Garden, Bay East Garden dan Bay Central Garden. Taman yang terbesar dari tiga kebun adalah Bay South Garden, berdiri di 54 hektar.

Gardens by the Bay merupakan bagian integral dari strategi oleh pemerintah Singapura untuk mengubah Singapura dari "Kota taman" ke "Kota dalam Taman". Tujuannya ialah untuk meningkatkan kualitas hidup dengan meningkatkan penghijauan dan flora di kota.
Pertama kali diumumkan kepada publik oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong selama Hari Nasional Rally pada bulan Agustus 2005, Gardens by the Bay ini dimaksudkan untuk menjadi ruang luar perkotaan dengan tujuan rekreasi, dan ikon nasional. Kompetisi internasional untuk desain master plan, yang diselenggarakan pada Januari 2006, menarik lebih dari 70 peserta yang berasal 170 perusahaan dari 24 negara. Dua perusahaan - Hibah Associates dan Gustafson Porter - yang akhirnya dianugerahi desain rencana untuk Bay South dan East Bay Gardens masing-masing.
Di samping desainer utama Hibah Associates, tim desain Inggris untuk Bay South termasuk Wilkinson Eyre Architects (arsitek); Atelier Sepuluh (desain lingkungan konsultan); Atelier One (insinyur struktur).




MUHAMMAD ARIF NUGROHO
24312884 - 3TB04

Tuesday, 28 October 2014

Hukum dan Pranata Pembangunan 2

Bagaimana Peraturan Pemerintah Daerah Yang Kaitannya Dengan Ijin Mendirikan Bangunan? (Sesusai Regional Masing-Masing)



LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN



NOMOR 14TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,

BAB II
OBYEK DAN SUBYEK IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 2
Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan atau merubah bangunan harus terlebih dahulu mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah.
Pasal 3
  1. Obyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah pendirian dan perubahan bangunan di wilayah daerah.
  1. Subyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/ atau merubah bangunan.
BAB III
SYARAT-SYARAT UMUM
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Pasal 4
  1. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
  1. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. Formulir permohonan IMB;
  1. Fotocopy KTP pemohon dan atau pemilik bangunan yang masih berlaku;
  2. Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah dan tanda bukti tertulis perjanjian/kerelaan pemanfaatan tanah dalam hal tanahnya milik pihak lain;
  3. Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh pemohon, pemilik tanah dan calon pemilik bangunan;
  4. Surat pernyataan kesanggupan pemohon untuk menyelesaikan pembangunan; dan
  5. Rekomendasi instansi teknis terkait.
  1. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  1. Advice planing;
  1. Gambar rencana arsitektur atau teknis meliputi;
    1. Gambar Situasi Bangunan (letak bangunan, akses jalan, parkir dan lain-lain);
    1. Gambar Rencana Taman atau penghijauan;
    2. Denah, Tampak Depan dan Tampak Samping;
    3. Rencana Pondasi;
    4. Rencana Atap;
    5. Gambar Potongan;
    6. Gambar Instalasi dan sanitasi;
  1. Gambar Struktur meliputi gambar pondasi, kolom, balok, tangga, plat lantai, rangka atap baja; dan
  1. Tanda tangan penanggungjawab gambar.
  1. Gambar rencana arsitektur sebagaimana dimaksud huruf (b) berskala minimal 1:100 dengan ukuran kertas Minimal A2.
  1. Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Perumahan dan kawasan pemukiman harus memenuhi syarat-syarat yang meliputi:
  1. Harus terintegrasi dengan wilayah atau lingkungan sekitar (drainase, pagar dan jalan); 
  2. Harus berwawasan lingkungan;
  3. Khusus untuk perumahan tertata harus melibatkan masyarakat sekitar untuk pembangunan perumahan, pemukiman atau pembangunan lainnya;
  4. Harus adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mandiri.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lainnya diatur dengan Peraturan Walikota. ¹
BAB IV
PERMOHONAN DAN PENERBITAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Bagian Kesatu
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 5
  1. Untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
  1. Tata Cara Penerbitan IMB adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Walikota Tangerang Selatan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
  1. Formulir dimaksud harus dibubuhi bermaterai cukup;
  2. Badan mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan Izin Mendirikan Bangunan dimaksud huruf a diatas;
  3. Jika persyaratan telah lengkap dan benar, maka permohonan tersebut diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan dan apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan;
  4. Setelah berkas diterima dengan lengkap dan benar diadakan peninjauan kelokasi dan dibuatkan berita cara pemeriksaan lapangan (BAPL) oleh  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu;
  5. Setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud huruf e, Kepala  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atas nama Walikota menetapkan besarnya retribusi  yang wajib dibayar oleh pemohon;
  6. Walikota menerbitkan IMB setelah Pemohon membayar  retribusi.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penerbitan IMB diatur dengan Peraturan Walikota.²
Bagian Kedua
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pasal 6
  1. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Unit Kerja dapat menolak atau menerima permohonan.
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Unit Kerja dapat menolak atau menerima permohonan.
  1. Setelah permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2), dan dilakukan peninjauan lapangan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dapat menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon.
Bagian Ketiga
Penangguhan dan Penolakan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pasal 7
  1. Permohonan izin dapat ditangguhkan atau ditunda berdasarkan alasan:
  1. Pemerintah daerah masih memerlukan waktu tambahan untuk pemeriksaan khusus persyaratan konstruksi,instalasi atau kelengkapan bangunan nilai lingkungan yang direncanakan dalam permohonan;
  1. Pemerintah daerah nyata-nyata sedang merencanakan revisi rencana induk kota;
  2. Pemberian kesempatan tambahan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan yang diajukan.
  1. Penangguhan/penundaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan keputusan Walikota³ dengan menyebutkan alasan penangguhan /penundaan.
Pasal 8
Penolakan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (2) disebabkan oleh:
  1. Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan daerah ini secara lengkap dan benar;
  2. Rencana pekerjaan untuk untuk mendirikan bangunan bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
  3. Bertentangan dengan kepentingan umum,hajat hidup orang banyak termasuk lingkungan hidup;
  4. Letak dan kegunaan tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan;
  5. Adanya keberatan dari pihak lain yang mempunyai alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pengecualian
Pasal 9
IMB tidak diperlukan untuk pelaksanaan mendirikan bangunan yang meliputi:
  1. Jalan Umum beserta bangunan pelengkapnya;
  2. Bangunan pengairan dan irigasi;
  3. Bangunan penunjang yang bersifat sementara;
  4. Bangunan gapura wilayah.
BAB V
MASA BERLAKU IMB
Pasal 10
IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan.
Pasal 11
  1. IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan.
  2. Apabila selama jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) belum ada kegiatan pembangunan, maka pemohon dapat mengajukan perpanjangan IMB.
  1. Perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku untuk jangka waktu maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diajukan kembali selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
     
  2. Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud ayat (3) belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.
  3. Bagi bangunan yang menggunakan sewa/kontrak lahan berlaku sesuai dengan lamanya masa sewa/kontrak tersebut.
  4. Khusus bangunan menara telekomunikasi, antena dan sejenisnya ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah melampirkan kajian teknis.
BAB VI
PEMBERIAN IMB BERSYARAT
Pasal 12
  1. Bangunan yang terlanjur dibangun sesuai dengan peruntukannya tetapi tidak memiliki IMB, maka permohonan IMB dapat diproses sepanjang bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi serta tidak bertentangan dengan ketentuan mendirikan bangunan.
  2. Bangunan yang terlanjur dibangun sesuai dengan peruntukannya tetapi tidak memiliki IMB, dan tidak memenuhi persyaratan teknis tetapi memenuhi persyaratan administrasi  serta tidak bertentangan dengan ketentuan mendirikan bangunan maka permohonan IMB dapat diproses.
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku juga bagi kegiatan tambahan dan atau renovasi bangunan secara fisik / konstruksi bagi yang telah memiliki IMB. 
  2. Pemilik bangunan tidak dapat menuntut ganti rugi apabila pemerintah kota melakukan penertiban terhadap bangunan yang memiliki IMB tapi tidak memenuhi persyaratan teknis.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IMB bersyarat diatur dengan Peraturan Walikota*
BAB VII
PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 13
  1. Setiap bangunan yang sudah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak memiliki IMB dan secara teknis memenuhi persyaratan ketentuan-ketentuan bangunan, wajib melaksanakan pemutihan IMB.
  2. Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan setelah bangunan dimaksud dihitung secara teknis dan minimal telah berusia 5 (Lima) tahun pada saat permohonannya diajukan, sedangkan bangunan yang usianya kurang dari 5 (Lima) tahun, izinnya disamakan dengan permohonan Izin Mendirikan Bangunan biasa.
  3. Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya untuk kawasan pemukiman.
  4. Ketentuan dan tata cara pemutihan IMB sebagamana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota*
Pasal 14
  1. Permohonan pemutihan IMB dapat ditolak apabila:
  1. Bertentangan dengan kepentingan umum dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Melanggar hak orang lain;
  2. Tidak sesuai dengan rencana tata kota.
  1. Apabila permohonan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ditolak sebagaimana dimaksud ayat (1), bangunan tersebut harus dibongkar.
BAB VIII
PENERTIBAN BANGUNAN
Pasal 15
    1. Bangunan, bangunan tambahan dan atau renovasi tanpa IMB dapat dikenakan tindakan sebagai berikut :
  1. Teguran secara tertulis berturut-turut paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari diantara tahap teguran tersebut;
  1. Apabila tidak mengindahkan sebanyak 3 (tiga) kali teguran, maka Walikota dapat memerintahkan penyegelan bangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
    1. Pembongkaran bangunan dilakukan oleh Tim Penertiban yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota  6
BAB IX
PENCABUTAN IMB
Pasal 16
  1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila :
  1. Ditemukannya pemalsuan Dokumen persyaratan IMB.
  1. Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Adanya keputusan pengadilan.
  1. Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota*
Pasal 17
Izin yang telah dicabut,ditolak dan yang batal dengan sendirinya,dapat diajukan kembali setelah semua persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi oleh pemohon.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
  1. Pembinaan terhadap pelaksanaan IMB merupakan tanggung jawab Walikota yang secara teknis operasionalnya dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Daerah yang ditunjuk.
  1. Unit Kerja sebagaimana pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota.
Pasal 19
  1. Untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan setiap bangunan yang dibangun harus dilengkapi dengan papan nama proyek yang mencantumkan:
    1. Nama Proyek;
    2. Nomor IMB;
    3. Nomor BAPL (Berita Acara Pemeriksaan Lapangan);
    4. Waktu pelaksanaan pembangunan;
    5. Lokasi.
  1. Setiap pemegang Izin diwajibkan menjaga bangunan miliknya agar tidak membahayakan kepentingan umum.

Pasal 20
Pelaksanaan pengawasan terhadap IMB dan tertib bangunan di daerah dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ditunjuk Walikota.
BAB XI
RETRIBUSI IMB
Bagian Kesatu
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 21
Dengan nama retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran pemberian Izin untuk mendirikan suatu bangunan.
Pasal 22
  1. Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB dikenakan retribusi.
  1. Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kegiatan:
  1. Pendirian bangunan baru;
  1. Perubahan fungsi, revisi bangunan dan perpanjangan izin;
  2. Penambahan bangunan.
  1. Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.

  1. Obyek retribusi adalah setiap pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
  1. Tidak termasuk obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  1. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh IMB.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
      Pasal 23
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan pada retribusi perizinan tertentu.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 24
  1. Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan pada luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan standar harga bangunan.
  1. Untuk faktor tingkat bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bobot (koefisien).
  1. Besarnya koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:

    NoTingkat bangunanKoefisien
    Lantai Basement1,20
    Lantai Dasar1,00
    Lantai II1,09
    Lantai III1,12
    Lantai IV1,15
    Lantai V1,18





    Lantai VI1,21
    Lantai VII1,24
    Lantai VIII1,27
    Dan seterusnya setiap kenaikan dan penurunan 1 (satu) lantai ditambah 0,03




Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Yang Dianut Dalam
PenetapanTarif Retribusi
Pasal 25
  1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB.
  1. Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Penerbitan dokumen izin;
  1. Pengawasan di lapangan;
  2. Penegakan hukum;
  3. Penatausahaan; dan
  4. Biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Bagian Kelima
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 26
  1. Besarnya standar harga bangunan per M2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
  1. Besarnya tarif Retribusi IMB dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut.
    RIMB = (LB x Harga Satuan Retribusi Per M2 x KB )
    RIMB = Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
    LB     = Luas Bangunan
    KKB  = Koefisien Ketinggian Bangunan
  1. Untuk memperbaiki dan merubah struktur bangunan dikenakan tarif retribusi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai retribusi bangunan.
  1. Untuk pengganti IMB yang hilang dikenakan tarif retribusi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari retribusi bangunan.
  1. Khusus untuk tempat ibadah yang di dalamnya terdapat sarana yang bisa dipakai untuk:
  1. Kegiatan resepsi dan kegiatan lainnya;
  1. Tempat pendidikan; dan
  2. Sarana yang bersifat komersil;
    Dikenakan retribusi sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai retribusi bangunan.
Pasal 27
  1. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  1. Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota

Monday, 13 October 2014

Hukum dan Pranata Pembangunan 1

Hukum dan Pranata Pembangunan

1. PENTINGNYA SEORANG ARSITEK DALAM MEMILIKI LEGALITAS DAN KELAYAKAN SECARA HUKUM UNTUK MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN PROFESINYA

Seorang arsitek harus mempunyai beberapa kelayakan atau kriteria agar proses pekerjaan bisa berjalan dengan baik. Salah satu syarat kelayakan atau kriteria yang harus dimiliki ialah Kelayakan Legalitas. 

Seseorang bisa dinyatakan atau mendapat gelar 'arsitek' biasanya dengan terbuktinya gelar atau hal-hal yang bersifat resmi seperti ijazah strata 1 (S1), bukti kerja praktek yang secara tidak langsung menjadi penanda bahwa proses-proses yang harus dilewati telah diselesaikan.

Dalam membangun sebuah bangunan banyak hal-hal yang harus diurus. Maka dalam hal ini sang arsitek harus memperhatikan hal-hal apa saja yang dibutuhkan didalam proses pembangunan. Lalu proses pembangunan akan berjalan mulus jika sang arsitek mempunyai surat-surat penanda bahwa pembangunan yang akan dilakukan ini telah sah atau mengikuti peraturan-peraturan yang sudah dibuat.

Lalu salah satu aspek lain yang dibutuhkan ialah Skill, dalam artian sang arsitek harus menunjukan apa 'senjata' yang ia miliki agar dapat menarik perhatian client. Dalam tahap ini sang arsitek juga perlu meyakinkan hati client dengan membuktikan hasil design yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan client dengan tujuan untuk membuat client yakin dengan hasil kerja sang arsitek. 

Sikap tanggung jawab harus dijunjung tinggi dalam dunia arsitek, maksudnya dalam perancangan sebuah gedung harus diperhatikan faktor-faktor apa saja yang dibutuhkan dan dipengaruhi beberapa aspek. Karena jikalau terjadi beberapa hal yang tidak dingingkan, sang arsiteklah yang harus bertanggung jawab karena penanggung jawaban ini berhubung dengan nyawa.




2. PASAL UUD 19945 YANG MENJELASKAN TENTANG KEWAJIBAN DAN HAK SEORANG PROFESIONAL YANG SESUAI DENGAN BIDANG KEAHLIANNYA

PRINSIP PROFESIONALITAS yang disebutkan dalam Pasal 7 
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan 
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai 
berikut: 
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu 
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 
c. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan 
sesuai dengan bidang tugas; 
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan 
bidang tugas; 
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas 
keprofesionalan;
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan 
prestasi kerja; 
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan 
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar 
sepanjang hayat; 
h.Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam 
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan 
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas 
keprofesionalan guru. 

Pasal 11 
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh pergunia.n tinggi 
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang 
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. 
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, 
transparan, dan akuntabel. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur 

dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 14 
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup 
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan 
tugas dan prestasi kerja; 
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas 
dan hak atas kekayaan intelektual; 
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan 
kompetensi; 
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana 
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas 
keprofesionalan; 
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan 
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau 
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah 
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang--
undangan; 
g. Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam 
melaksanakan tugas; 
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi 
profesi; 
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan 
kebijakan pendidikan; 
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan 
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan 
/ atau 
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam 
bidangnya. 

http://kepri.kemenag.go.id/file/file/UndangUndang/lysc1391498449.pdf

Friday, 20 June 2014

Pendidikan Kewarganegaraan [BAGIAN TIGA]: Meringkas Salah Satu Bab Kajian Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat Perguruan Tinggi

 Buku Pegangan Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi & Mahasiswa” karya Drs. Sunarso M.Si tahun 2011)

BAB I       PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARNGEARAAN
                 Pendidikan kewarganegaraan ialah salah satu solusi untuk memaparkan cabang-cabang kewarganegaraan itu sendiri. Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan sudah di tanam sejak kecil walau beberapa lembaga pengajaran memberikan pendidikan dasar kewarganegaraan yang belum terlalu berbau politik.
Banyak tuduhan dialamatkan kepada sosok Pendidikan Kewarganegaraan, dan tuduhan itu barangkali juga ada benarnya. Beberapa tuduhan itu antara lain, Pendidikan Kewarganegaraan sering bersifat politis dari pada akademis, lemah landasan keilmuannya, tidak tampak sosok keilmiahannya. Akibat lebih lanjut mata kuliah ini kurang menantang, sehingga kurang diminati oleh mahasiswa. Kepentingan politik penguasa terhadap Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dapat dirunut dalam sejarah perkembangan mata kuliah/mata pelajaran ini, sejak munculnya dalam system pendidikan nasional. Mata pelajaran ini muncul pertama kali pada tahun 1957 dengan nama Kewarganegaraan,  yang isinya sebatas tentang hak dan kewajiban warga negara, serta cara-cara memperoleh kewarganegaraan bagi yang kehilangan status kewarganegaraan.
Sebagai tindak lanjut dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Menteri PP dan K mengeluarkan Surat Keputusan No.122274/s tanggal 10 Desember 1959 tentang pembentukan panitia penyusunan buku pedoman mengenai kewajiban-kewajiban dan hak-hak warga negara Indonesia dan hal-hal yang menginsyafkan warga negara tentang sebab-sebab sejarah dan tujuan Revolusi Indonesia. Panitia tersebut berhasil menyusun buku Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia  pada tahun 1962 yang menjadi acuan mata pelajaran Civics yang telah muncul pada tahun 1961. Buku tersebut berisi tentang  (1) Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, (2) Pancasila, (3) UUD 1945, (4) Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin, (5) Konferensi Asia Afrika, (6) Hak dan kewajiban warga negara, (7) Manifesto Politik, (8) Lampiran Dekrit Presiden, pidato Presiden, Declaration of Human Rights dan lain-lain yang dipaketkan dalan Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi (Tubapi).
Sejak munculnya Orde Baru pada tahun 1966, isi mata pelajaran Civics  versi Orde Lama hampir seluruhnya dibuang, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan yang sedang berkembang. Pada kurikulum 1968, mata pelajaran ini muncul dengan nama Kewargaan Negara, yang isinya di samping Pancasila dan UUD 1945, adalah ketetapan-ketetapan MPRS 1966, 1967, dan 1968, termasuk GBHN, HAM, serta beberapa materi yang beraspek sejarah, geografi, dan ekonomi. Sesuai dengan amanat Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973, mata pelajaran ini berubah nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada kurikulum 1975. Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4, maka terjadilah perkembangan yang cukup substantive mengenai materi pelajaran ini, yakni sangat dominannya materi P-4 dalam PMP. Bahkan dalam penjelasan ringkas tentang PMP oleh Depdikbud (1982) dinyatakan bahwa hakikat PMP tidak lain adalah pelaksanaan P-4 melalui jalur pendidikan formal. Hal ini tetap berlangsung hingga berlakunya Kurikulum 1984 maupun Kurikulum1994, dimana PMP telah berubah nama menjadi PPKN. Dalam perkembangannya yang terakhir, materi P-4 secara resmi tidak lagi dipakai dalam Kurikulum Suplemen 1999, apalagi. Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 (Muchson AR:2003).
Pada era reformasi ini Pendidikan Kewarganegaraan juga sedang dalam proses reformasi ke arah Pendidikan Kewarganegaraan dengan paradigma baru ( New Indonesian Civic Education). Reformasi itu mulai dari aspek yang mendasar, yaitu reorientasi visi dan misi, revitalisasi fungsi dan peranan, hingga restrukturisasi isi kurikulum dan meteri pembelajaran. Seiring dengan itu, dalam sistem pendidikan nasional juga sedang disosialisasikan pembaharuan kurikulum dengan konsep yang disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (Competence Based Curriculum) atau disingkat KBK. Penerapan konsep baru ini tentu saja harus disesuaikan dengan model KBK. Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru berorientasi pada terbentuknya masyarakat sipil ( sivil society), dengan memberdayakan warga negara melalui proses pendidikan, agar mampu berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis. Print et al (1999:25) mengemukakan, civic  education is necessary for  the building and consolidation of a democratic society.
 Inilah visi Pendidikan Kewarganegaraan yang perlu dipahami oleh dosen dan guru, siswa danmahasiswa, serta masyarakat pada umumnya. Kedudukan warga negara yang ditempatkan pada posisi yang lemah dan pasif, seperti pada masa-masa yang lalu, harus diubah pada posisi yang kuat dan partisipatif. Mekanisme penyelenggaraan sistem pemerintahan yang demokratis semestinya tidak bersifat top down, melainkan lebih bersifat buttom up. Untuk itulah yang diperlukan pemahaman yang baik dan kemampuan mengaktualisasikan demokrasi di kalangan warga negara, ini dapat dikembangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Secara klasik tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk membentuk warga negara yang baik (a good citizen). Akan tetapi pengertian warga negara yang baik itu pada masa-masa yang lalu lebih diartikan sesuai dengan tafsir penguasa. Pada masa Orde Lama, warga negara yang baik adalah warga negara yang berjiwa revolosioner, anti imperialisme, kolonialisme, dan neo kolonialisme. Pada masa Orde Baru ,warga negara yang baik adalah warga negara yang Pancasilais, manusia pembangunan dan sebagainya. Sejalan dengan visi Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru, misi mata pelajaran ini adalah meningkatkan kompetensi siswa/mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan yang demokratis.


B. FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
            Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 yang dikemas terdahulu.
            Bertujuan agar setiap penduduk negeri ini bisa merealisasikan apa yang menjadi cita-cita bagi bangsa ini. Karena setiap bangsa mempunyai cita-cita yang ingin dituju agar tercapainya kesejahteraan yang permanen.
Sedangkan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan memberikan kompetensi sbb:
 1. Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
C. SUBSTANSI MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasar hasil studi di berbagai negara, Print (1999:12) berpendapat isi Pendidikan Kewarganegaraan yang prinsip adalah:
1. Hak dan tanggung jawab warga negara.
2. Pemerintahan dan lembaga-lembaga.
3. Sejarah dan konstitusi.
            4. Identitas nasional.
            5. Sistem hukum dan rule of law.
            6. Hak asasi manusia, hak-hak politik, ekonomi dan sosial.
            7. Proses dan prinsip-prinsip demokrasi.
            8. Partisipasi aktif warga negara dalam wacana kewarganegaraan.
            9. Wawasan internasional.
            10. Nilai-nilai dari kewarganegaraan yang demokratis.
           
Waterwoth (1998:3) mengemukakan tentang butir-butir concept of citiznship dan warga negara yang baik, yaitu:
            1. Menghargai warisan budaya masyarakatnya.
            2. Menggunakan hak pilih.
            3. Menghormati hukum dan norma-norma masyarakat.
            4. Memahami berbagai proses politik dan ekonomi.
            5. Menggunakan hak berbicara.
            6. Memberikan sumbangan bagi kebaikan keluarga dan masyarakat.
            7. Peduli terhadap lingkungan lokalnya.

 Sedangkan Abdul Azis Wahab (2000:5) mengemukakan sepuluh pilar demokrasi Indonesia yang harus menjadi prinsip utama penegembangan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu:
1. Konstitusionalisme.
2. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa.
3. Kewarganegaraan cerdas.
4. Kedaulatan rakyat.
5. Kekuasaan hukum.
6. Hak asasi manusia.
7. Pembagian kekuasaan.
8. Sistem peradilan yang bebas.
9. Pemerintahan daerah.
10. Kesejahteraan sosial dan keadilan sosial.

Berdasarkan uraian dimuka diperoleh gambaran tentang keragaman luasnya cakupan materi dan penataan Pendidikan Kewarganegaraan dalam kurikulum. Hal ini bukanlah sesuatu yang harus dianggap aneh, sebab kurikulum pada dasarnya adalah suatu pilihan. Dilihat dari sudut keilmuan, standar materi mata pelajaan ini tidak sedemikian ketat, cukup fleksibel, bahkan mudah berubah. Indonesia sendiri mempunyai pengalaman mengenai sering diubahnya isi materi mata kuliah ini, seiring dengan pergantian rezim sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya.
Dari sekian banyak mata kuliah/mata pelajaran, tidak ada yang perubahan materinya sedinamis mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun demikian, Pendidikan Kewaganegaraan paradigma baru harus didasarkan pada standar kelayakan materi yang bersifat universal, Pancasila sebagai dasar negara (Muchson, 2003). Pusat kurikulum Diknas lewat konsep KBK Kewarganegaraan di SD dan MI, SMP dan MTs. serta SMA dan MA tahun 2003, mengajukan civic knoledge berupa aspek berbangsa dan bernegara yang terdiri dari sub aspek:
1. Persatuan bangsa;
2. Norma, hukum dan peraturan;
3. Hak asasi manusia;
4. Kebutuhan hidup warga negara;
5. Kekuasaan dan politik;
6. Masyarakat demokratis;
7. Pancasila dan konstitusi negara,
8. Globalisasi (Cholisin, 2004:18).

Aspek-aspek dari pengetahuan kewarganegaraan di atas pada dasarnya merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan peran warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Adapun substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:
1. Pengantar
2. Hak asasi manusia
3. Hak dan kewajiban warganegara
4. Bela negara
5. Demokrasi
6. Wawasan Nusantara
7. Ketahanan nasional
8. Politik dan strategi nasional.



           
D. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MPK)
Proses pembelajaran di perguruan tinggi Indonesia, menyerap dan menyepakati filosofi konsep pendidikan internasional yang cenderung semakin, manusiawi, realistis, egaliter, demokratis, dan religius. Kebijakan pendidikan tinggi Indonesia, menerima deklarasi UNESCO (1998), yaitu hakikat pendidikan yang berwujud empat pilar pendidikan sebagai berikut: (1 ) Learning to Know termasuk prinsip learning to lern,  learning to think dan life long education; (2) Learning to Do; (3) Learning to Be dan (4) Learning to Live Together. 
Untuk keperluan pengembangan MPK dan MBB dikutipkan prinsip learning to live together sebagai berikut: (1) membangun solidaritas sosial, (2) memperkuat ketahanan masyarakat, (3) membangun sistem nilai, (4) upaya pembentukan identitas; (5) membangun pra kondisi untuk budaya perdamaian (Hamdan Mansoer, 2003:1).
Pendidikan tinggi di Indonesia mempunyai fungsi untuk pembentukan sosok lulusan yang utuh dan lengkap ditinjau dari segi kemampuan/ketrampilan dan kematangan/kesiapan pribadi. Karenanya pendidikan tinggi harus mampu menghasilkan (1) manusia unggul secara intelektual dan anggun secara moral, (2) kompeten menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (3) memiliki komitmen tinggi untuk berbagai peran sosial.
Oleh karea itu MPK lebih diarahkan kepada pemantapan dan pemahaman serta pengembangan filosofi untuk kepentingan pembentukan dan pengembangan kepribadian warga negara yang cendekia, cerdas, dan menguasai kompetensi profesinya. Kebijakan yang ditempuh antara lain mulai tahun akademis 2003-2004 diberlakukan kurikulum baru yaitu kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
Kurikulum ini menekankan kejelasan hasil didik sebagai seseorang yang kompeten dalam hal: (1) menguasai ilmu pengetahuan dan ketrampilan tertentu, (2) menguasai penerapan ilmu pengetahuan dan ketrampilan dalam bentuk kekaryaan, (3) menguasai sikap berkarya, (4) menguasai hakikat dan kemampuan dalam kehidupann bermasyarakat dengan pilihan kekaryaan. Berbekal kompetensi yang dimiliki, seorang lulusan pendidikan tinggi diharapkan mampu menjadikan bekal pendidikan yang diperolehnya sebagai pencerah masyarakat, bangsa dan negara. Untuk tercapainya maksud tersebut rumpun MPK dan MBB (mata kuliah berkehidupan bermasyarakat) punya peran strategis. Adapun yang termasuk rumpun MPK adalah Penidikam Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewaganegaraan. Sedangkan rumpun MBB antara lain Ilmu Sosial Dasar (ISD), Ilmu Budaya Dasar (IBD) yang sekarang oleh Dikti akan digabung menjadi Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD), serta Kealaman Dasar (IAD).
E. KOMPETENSI YANG DI HARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab, yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mampu melakukan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi yang diharapkan setelah menempuh pendidikan kewarganegaraan adalah, dimilikinya seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, serta mampu turut serta dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kapasitas masing-masing. Sifat cerdas yang dimaksud tampak dalam kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak, sedangkan sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditinjau dari nilai agama, moral, etika dan budaya.
Dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (2): Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat (a) Pendidikan agama, (b) Pendidikan Kewarganegaraan, (c) Bahasa. Pasal 2: Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Pasal 3: Pendidikan nasional berfungsimengmbangkan kemampuan dan membentuk watak serta perdaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil, akan menumbuhkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari perserta didik dengan perilaku yang: (a) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa; (b) berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (c) bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara; (d) bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran belanegara; (e) aktif memanfaatkan ilmu dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan warganegara mampu memahami, menganalisis, serta menjawab berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara secara tepat, rasional, konsisten , berkelanjutan dan bertanggung jawab dalam rangka mencapai tujuan nasional. Menjadi warga negara yang tahu hak dan kewajibannya, menguasai ilmu dan teknologi serta seni namun tidak kehilangan jati diri (tidak tercerabut dari akar budaya bangsanya).