Friday, 20 June 2014

Pendidikan Kewarganegaraan [BAGIAN TIGA]: Meringkas Salah Satu Bab Kajian Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat Perguruan Tinggi

 “Buku Pegangan Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi & Mahasiswa” karya Drs. Sunarso M.Si tahun 2011)

BAB I       PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARNGEARAAN
                 Pendidikan kewarganegaraan ialah salah satu solusi untuk memaparkan cabang-cabang kewarganegaraan itu sendiri. Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan sudah di tanam sejak kecil walau beberapa lembaga pengajaran memberikan pendidikan dasar kewarganegaraan yang belum terlalu berbau politik.
Banyak tuduhan dialamatkan kepada sosok Pendidikan Kewarganegaraan, dan tuduhan itu barangkali juga ada benarnya. Beberapa tuduhan itu antara lain, Pendidikan Kewarganegaraan sering bersifat politis dari pada akademis, lemah landasan keilmuannya, tidak tampak sosok keilmiahannya. Akibat lebih lanjut mata kuliah ini kurang menantang, sehingga kurang diminati oleh mahasiswa. Kepentingan politik penguasa terhadap Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dapat dirunut dalam sejarah perkembangan mata kuliah/mata pelajaran ini, sejak munculnya dalam system pendidikan nasional. Mata pelajaran ini muncul pertama kali pada tahun 1957 dengan nama Kewarganegaraan,  yang isinya sebatas tentang hak dan kewajiban warga negara, serta cara-cara memperoleh kewarganegaraan bagi yang kehilangan status kewarganegaraan.
Sebagai tindak lanjut dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Menteri PP dan K mengeluarkan Surat Keputusan No.122274/s tanggal 10 Desember 1959 tentang pembentukan panitia penyusunan buku pedoman mengenai kewajiban-kewajiban dan hak-hak warga negara Indonesia dan hal-hal yang menginsyafkan warga negara tentang sebab-sebab sejarah dan tujuan Revolusi Indonesia. Panitia tersebut berhasil menyusun buku Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia  pada tahun 1962 yang menjadi acuan mata pelajaran Civics yang telah muncul pada tahun 1961. Buku tersebut berisi tentang  (1) Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, (2) Pancasila, (3) UUD 1945, (4) Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin, (5) Konferensi Asia Afrika, (6) Hak dan kewajiban warga negara, (7) Manifesto Politik, (8) Lampiran Dekrit Presiden, pidato Presiden, Declaration of Human Rights dan lain-lain yang dipaketkan dalan Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi (Tubapi).
Sejak munculnya Orde Baru pada tahun 1966, isi mata pelajaran Civics  versi Orde Lama hampir seluruhnya dibuang, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan yang sedang berkembang. Pada kurikulum 1968, mata pelajaran ini muncul dengan nama Kewargaan Negara, yang isinya di samping Pancasila dan UUD 1945, adalah ketetapan-ketetapan MPRS 1966, 1967, dan 1968, termasuk GBHN, HAM, serta beberapa materi yang beraspek sejarah, geografi, dan ekonomi. Sesuai dengan amanat Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973, mata pelajaran ini berubah nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada kurikulum 1975. Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4, maka terjadilah perkembangan yang cukup substantive mengenai materi pelajaran ini, yakni sangat dominannya materi P-4 dalam PMP. Bahkan dalam penjelasan ringkas tentang PMP oleh Depdikbud (1982) dinyatakan bahwa hakikat PMP tidak lain adalah pelaksanaan P-4 melalui jalur pendidikan formal. Hal ini tetap berlangsung hingga berlakunya Kurikulum 1984 maupun Kurikulum1994, dimana PMP telah berubah nama menjadi PPKN. Dalam perkembangannya yang terakhir, materi P-4 secara resmi tidak lagi dipakai dalam Kurikulum Suplemen 1999, apalagi. Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 (Muchson AR:2003).
Pada era reformasi ini Pendidikan Kewarganegaraan juga sedang dalam proses reformasi ke arah Pendidikan Kewarganegaraan dengan paradigma baru ( New Indonesian Civic Education). Reformasi itu mulai dari aspek yang mendasar, yaitu reorientasi visi dan misi, revitalisasi fungsi dan peranan, hingga restrukturisasi isi kurikulum dan meteri pembelajaran. Seiring dengan itu, dalam sistem pendidikan nasional juga sedang disosialisasikan pembaharuan kurikulum dengan konsep yang disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (Competence Based Curriculum) atau disingkat KBK. Penerapan konsep baru ini tentu saja harus disesuaikan dengan model KBK. Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru berorientasi pada terbentuknya masyarakat sipil ( sivil society), dengan memberdayakan warga negara melalui proses pendidikan, agar mampu berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis. Print et al (1999:25) mengemukakan, civic  education is necessary for  the building and consolidation of a democratic society.
 Inilah visi Pendidikan Kewarganegaraan yang perlu dipahami oleh dosen dan guru, siswa danmahasiswa, serta masyarakat pada umumnya. Kedudukan warga negara yang ditempatkan pada posisi yang lemah dan pasif, seperti pada masa-masa yang lalu, harus diubah pada posisi yang kuat dan partisipatif. Mekanisme penyelenggaraan sistem pemerintahan yang demokratis semestinya tidak bersifat top down, melainkan lebih bersifat buttom up. Untuk itulah yang diperlukan pemahaman yang baik dan kemampuan mengaktualisasikan demokrasi di kalangan warga negara, ini dapat dikembangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Secara klasik tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk membentuk warga negara yang baik (a good citizen). Akan tetapi pengertian warga negara yang baik itu pada masa-masa yang lalu lebih diartikan sesuai dengan tafsir penguasa. Pada masa Orde Lama, warga negara yang baik adalah warga negara yang berjiwa revolosioner, anti imperialisme, kolonialisme, dan neo kolonialisme. Pada masa Orde Baru ,warga negara yang baik adalah warga negara yang Pancasilais, manusia pembangunan dan sebagainya. Sejalan dengan visi Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru, misi mata pelajaran ini adalah meningkatkan kompetensi siswa/mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan yang demokratis.


B. FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
            Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 yang dikemas terdahulu.
            Bertujuan agar setiap penduduk negeri ini bisa merealisasikan apa yang menjadi cita-cita bagi bangsa ini. Karena setiap bangsa mempunyai cita-cita yang ingin dituju agar tercapainya kesejahteraan yang permanen.
Sedangkan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan memberikan kompetensi sbb:
 1. Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
C. SUBSTANSI MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasar hasil studi di berbagai negara, Print (1999:12) berpendapat isi Pendidikan Kewarganegaraan yang prinsip adalah:
1. Hak dan tanggung jawab warga negara.
2. Pemerintahan dan lembaga-lembaga.
3. Sejarah dan konstitusi.
            4. Identitas nasional.
            5. Sistem hukum dan rule of law.
            6. Hak asasi manusia, hak-hak politik, ekonomi dan sosial.
            7. Proses dan prinsip-prinsip demokrasi.
            8. Partisipasi aktif warga negara dalam wacana kewarganegaraan.
            9. Wawasan internasional.
            10. Nilai-nilai dari kewarganegaraan yang demokratis.
           
Waterwoth (1998:3) mengemukakan tentang butir-butir concept of citiznship dan warga negara yang baik, yaitu:
            1. Menghargai warisan budaya masyarakatnya.
            2. Menggunakan hak pilih.
            3. Menghormati hukum dan norma-norma masyarakat.
            4. Memahami berbagai proses politik dan ekonomi.
            5. Menggunakan hak berbicara.
            6. Memberikan sumbangan bagi kebaikan keluarga dan masyarakat.
            7. Peduli terhadap lingkungan lokalnya.

 Sedangkan Abdul Azis Wahab (2000:5) mengemukakan sepuluh pilar demokrasi Indonesia yang harus menjadi prinsip utama penegembangan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu:
1. Konstitusionalisme.
2. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa.
3. Kewarganegaraan cerdas.
4. Kedaulatan rakyat.
5. Kekuasaan hukum.
6. Hak asasi manusia.
7. Pembagian kekuasaan.
8. Sistem peradilan yang bebas.
9. Pemerintahan daerah.
10. Kesejahteraan sosial dan keadilan sosial.

Berdasarkan uraian dimuka diperoleh gambaran tentang keragaman luasnya cakupan materi dan penataan Pendidikan Kewarganegaraan dalam kurikulum. Hal ini bukanlah sesuatu yang harus dianggap aneh, sebab kurikulum pada dasarnya adalah suatu pilihan. Dilihat dari sudut keilmuan, standar materi mata pelajaan ini tidak sedemikian ketat, cukup fleksibel, bahkan mudah berubah. Indonesia sendiri mempunyai pengalaman mengenai sering diubahnya isi materi mata kuliah ini, seiring dengan pergantian rezim sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya.
Dari sekian banyak mata kuliah/mata pelajaran, tidak ada yang perubahan materinya sedinamis mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun demikian, Pendidikan Kewaganegaraan paradigma baru harus didasarkan pada standar kelayakan materi yang bersifat universal, Pancasila sebagai dasar negara (Muchson, 2003). Pusat kurikulum Diknas lewat konsep KBK Kewarganegaraan di SD dan MI, SMP dan MTs. serta SMA dan MA tahun 2003, mengajukan civic knoledge berupa aspek berbangsa dan bernegara yang terdiri dari sub aspek:
1. Persatuan bangsa;
2. Norma, hukum dan peraturan;
3. Hak asasi manusia;
4. Kebutuhan hidup warga negara;
5. Kekuasaan dan politik;
6. Masyarakat demokratis;
7. Pancasila dan konstitusi negara,
8. Globalisasi (Cholisin, 2004:18).

Aspek-aspek dari pengetahuan kewarganegaraan di atas pada dasarnya merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan peran warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Adapun substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:
1. Pengantar
2. Hak asasi manusia
3. Hak dan kewajiban warganegara
4. Bela negara
5. Demokrasi
6. Wawasan Nusantara
7. Ketahanan nasional
8. Politik dan strategi nasional.



           
D. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MPK)
Proses pembelajaran di perguruan tinggi Indonesia, menyerap dan menyepakati filosofi konsep pendidikan internasional yang cenderung semakin, manusiawi, realistis, egaliter, demokratis, dan religius. Kebijakan pendidikan tinggi Indonesia, menerima deklarasi UNESCO (1998), yaitu hakikat pendidikan yang berwujud empat pilar pendidikan sebagai berikut: (1 ) Learning to Know termasuk prinsip learning to lern,  learning to think dan life long education; (2) Learning to Do; (3) Learning to Be dan (4) Learning to Live Together. 
Untuk keperluan pengembangan MPK dan MBB dikutipkan prinsip learning to live together sebagai berikut: (1) membangun solidaritas sosial, (2) memperkuat ketahanan masyarakat, (3) membangun sistem nilai, (4) upaya pembentukan identitas; (5) membangun pra kondisi untuk budaya perdamaian (Hamdan Mansoer, 2003:1).
Pendidikan tinggi di Indonesia mempunyai fungsi untuk pembentukan sosok lulusan yang utuh dan lengkap ditinjau dari segi kemampuan/ketrampilan dan kematangan/kesiapan pribadi. Karenanya pendidikan tinggi harus mampu menghasilkan (1) manusia unggul secara intelektual dan anggun secara moral, (2) kompeten menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (3) memiliki komitmen tinggi untuk berbagai peran sosial.
Oleh karea itu MPK lebih diarahkan kepada pemantapan dan pemahaman serta pengembangan filosofi untuk kepentingan pembentukan dan pengembangan kepribadian warga negara yang cendekia, cerdas, dan menguasai kompetensi profesinya. Kebijakan yang ditempuh antara lain mulai tahun akademis 2003-2004 diberlakukan kurikulum baru yaitu kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
Kurikulum ini menekankan kejelasan hasil didik sebagai seseorang yang kompeten dalam hal: (1) menguasai ilmu pengetahuan dan ketrampilan tertentu, (2) menguasai penerapan ilmu pengetahuan dan ketrampilan dalam bentuk kekaryaan, (3) menguasai sikap berkarya, (4) menguasai hakikat dan kemampuan dalam kehidupann bermasyarakat dengan pilihan kekaryaan. Berbekal kompetensi yang dimiliki, seorang lulusan pendidikan tinggi diharapkan mampu menjadikan bekal pendidikan yang diperolehnya sebagai pencerah masyarakat, bangsa dan negara. Untuk tercapainya maksud tersebut rumpun MPK dan MBB (mata kuliah berkehidupan bermasyarakat) punya peran strategis. Adapun yang termasuk rumpun MPK adalah Penidikam Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewaganegaraan. Sedangkan rumpun MBB antara lain Ilmu Sosial Dasar (ISD), Ilmu Budaya Dasar (IBD) yang sekarang oleh Dikti akan digabung menjadi Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD), serta Kealaman Dasar (IAD).
E. KOMPETENSI YANG DI HARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab, yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mampu melakukan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi yang diharapkan setelah menempuh pendidikan kewarganegaraan adalah, dimilikinya seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, serta mampu turut serta dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kapasitas masing-masing. Sifat cerdas yang dimaksud tampak dalam kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak, sedangkan sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditinjau dari nilai agama, moral, etika dan budaya.
Dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (2): Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat (a) Pendidikan agama, (b) Pendidikan Kewarganegaraan, (c) Bahasa. Pasal 2: Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Pasal 3: Pendidikan nasional berfungsimengmbangkan kemampuan dan membentuk watak serta perdaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil, akan menumbuhkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari perserta didik dengan perilaku yang: (a) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa; (b) berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (c) bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara; (d) bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran belanegara; (e) aktif memanfaatkan ilmu dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan warganegara mampu memahami, menganalisis, serta menjawab berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara secara tepat, rasional, konsisten , berkelanjutan dan bertanggung jawab dalam rangka mencapai tujuan nasional. Menjadi warga negara yang tahu hak dan kewajibannya, menguasai ilmu dan teknologi serta seni namun tidak kehilangan jati diri (tidak tercerabut dari akar budaya bangsanya). 

Pendidikan Kewarganegaraan [BAGIAN DUA]: Meringkas Salah Satu Bab Kajian Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat Perguruan Tinggi

BAB 7: Ideologi Negara
           
 A. PERLUNYA IDEOLOGI BAGI SUATU BANGSA
 1. Pengertian Ideologi
Secara etimologis, ideologi berasal dari dua kata yaitu ideo  yang berarti cita-cita dan logos yang berarti ilmu, pengetahuan, dan paham. Dengan demikian ideologi dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan atau paham mengenai cita-cita. Ideologi sebenarnya merupakan penjelmaan dari filsafat, dan seperti halnya filsafat maka ideologi juga memiliki pengertian yang berbeda, karena masing-masing bertolak dari filsafat yang berbeda pula. Beberapa pengertian ideologi yang dikemukakan para ahli antara lain adalah sebagai berikut:
a. Menurut Heuken
(a) ilmu tentang cita-cita, gagasan atau buah pikiran;
(b) pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan tertentu;
(c) kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya.

 b. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.

c. Murdiono
Ideologi adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 Dari beberapa pengertian tentang ideologi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan cita-cita yang terdiri atas seperangkat gagasan-gagasan atau pemikiran manusia mengenai soal cita-cita politik, doktrin atau ajaran, nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 2. Perlunya Ideologi bagi Suatu Bangsa
Bagi suatu bangsa dan negara Ideologi adalah wawasan, pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu ideologi mereka menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi satu bangsa dan mendirikan negara. Sejalan dengan itu ideologi adalah landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mereka dengan berbagai dimensinya.
 Ideologi berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian atau sistem nilai dasar itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar atau adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya.

 Ideologi memiliki beberapa fungsi bagi hidup dan kehidupan bangsa, antara lain:
a. Sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan juga kejadian-kejadian di alam sekitarnya.
b. Sebagai orientasi dasar yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c. Sebagai norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
            d. Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e. Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Sebagai pendidikan bagi seseorang atau bangsa untuk memahami serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.


 B. BEBERAPA IDEOLOGI NEGARA LAIN
 1. Kapitalisme
            a. Sejarah Perkembangannya
Kapitalisme muncul sebagai anak kandung dari paham i ndividualisme dan liberalism e. Kapitalisme mengalami perkembangan dalam tiga fase. Pertama, kapitalisme awal (1500-1750) yang didasarkan pada pemunculan sebuah industri tekstil di Inggris yang mulai menggunakan mesin-mesn sederhana. Kedua, kapitalisme klasik (1750-1914) yang ditandai begitu jelas dengan adanya revolusi industri. Cirinya memperkuat industri dengan dukungan teknologi baru. Ciri lainnya negara tidak perlu ikut campur dalam sistem ekonomi. Tokoh sentralnya adalah Adam Smith. Kapitalisme fase inilah yang disebut kapitalisme liberal. Ketiga, kapitalisme lanjut yang berkembang abad 20. Dalam fase ini kapitalisme mulai meninggalkan sistemnya yang dulu, yang disebut kapitalisme tradisional. Penganut ideologi ini antara lain adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Australia.

            b. Pengertian & Ciri- Ciri Pokok Kapitalisme
Kapitalisme adalah sebuah kondisi dimana dibolehkannya orang perorang memiliki kapital, baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk alat-alat produksi. Dibolehkannya kapital yang tunai dipinjamkan dengan maksud memperoleh bunga, sehingga kapitalnya tumbuh menjadi besar. Dibolehkannya orang per orang itu menggunakan kapitalnya untuk berusaha, yaitu ikut serta dalam kegiatan produksi dan distribusi dengan maksud memperoleh laba. Juga diperbolehkannya memutar kapital miliknya dalam surat-surat berharga di Bursa Efek. Dibolehkannya laba itu ditumpuk terus yang semuanya menjadi hak milik pribadinya yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat. Besarnya kapital yang dimiliki oleh orang perorang itu juga tidak dibatasi. Kapitalnya boleh berakumulasi sampai berapa pun besarnya.
Demikianlah kondisi yang berjalan di bawah kapitalisme. Kondisi inilah yang akan berlangsung tumbuh kembangnya potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Lahirnya potensi, inisiatif dan daya kreasi ini akan menjadi motor penggerak tumbuhnya perekonomian suatu negara. Apakah ciri-ciri pokok kapitalisme itu?. Ciri-ciri utama kapitalisme adalah sebagai berikut:
            1) Hak Individu (individual ownership). Kebebasan individu untuk memiliki alat-alat produksi dan modal, bukan oleh negara. Negara hanya berkewajiban untuk mengurus pelayanan jasa pada masyarakat umum.
            2) Ekonomi pasar (market economy). Setiap orang bekerja dan melakukan aktivitas produksi tertentu sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Produsen menyediakan barang dan jasa untuk pasar, bukan untuk dirinya sendiri.
            3) Persaingan (competition). Konsekuensi logis dari berkembangnya ekonomi pasar adalah munculnya kompetisi di dalamnya. Terutama pada penentuan harga yang jelas-jelas dipengaruhi oleh otoritas kenyataan hubungan antara penjual dan pembeli.
            4) Keuntungan (profit). Ciri keempat dari kapitalisme adalah adanya prinsip keuntungan. Hal ini terlihat sangat jelas jika dibandingkan dengan sistem lainnya.
            Karena kapitalisme membuka peluang untuk itu dengan memberikan kebebasan kepada individu untuk berdagang, memilih dan melakukan pekerjaan, serta kebebasan individu untuk memiliki alat-alat produksi.

            c. Eksistensi Kapitalisme pada Saat Ini
Kenyataan membuktikan bahwa, hingga hari ini eksistensi kapitalisme sebagai ideologi masih belum bisa ditandingi oleh ideologi-ideologi besar manapun. Dengan iming-iming kesejahteraan dan kemapanan bangunan ekonomi kapitalisme berhasil menarik minat banyak negara untuk setia menganutnya. Kemunculan blok-blok ekonomi dan kekuatan kapital perusahaan-perusahaan transnasional benar-benar menjadi bukti kedigdayaan kapitalisme sebagai ideologi ekonomi sekaligus politik.
           
 2. Sosialisme-Komunisme
Beberapa pendapat menyatakan bahwa konsep tentang kemakmuran yang ideal dalam Republik di jaman filsuf Plato bersifat  sosialis, dan saat inilah sosialisme untuk pertama kali lahir. Alasannya karena golongan  kelas penguasa pada waktu itu tidak memiliki kekayaan pribadi dan sama-sama membagikan semua yang ada. Versi lain mengatakan bahwa kitab suci, terutama perjanjian lama, yang mula-mula mengatur tentang sosiaslis,  yang mencakup perlindungan bagi para buruh, wanita dan kaum lemah. Sosialisme modern muncul sebagai reaksi atas kesenjangan yang ditimbulkan oleh kapitalisme sebagai dampak dari revolusi industri. Pada awalnya, sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran sosialis yang lebih radikal. Komunisme bertitik tolak dari ajaran  Manifesto Comunis Marx-Engels, kaum komunis modern mengklaim dirinya sebagai ahli waris dari Marxisme. Di Uni Soviet Lenin menjadi tokoh sentral partai komunis yang dipimpinnya untuk menggulingkan penguasa Soviet yang sebelumnya telah sukses merebut kekuasaan dari Tsar yang runtuh pada 12 Maret 1917. Berbeda dengan Marx, Lenin tidak percaya pada kekuatan kaum buruh, tetapi ia lebih percaya terhadap kekuatan partai yang revolusioner untuk merubah banyak hal. Leninlah yang pertama kali membawa ideologi dalam praktek kenegaraan. Kematian Lenin pada tahun 1924 digantikan oleh Stalin yang tidak banyak berbeda dari pendahulunya. Selain Uni Soviet, Yugoslavia sebelum pecah adalah negara komunis terpenting yang perlu diketahui. Cuba juga menjadi referensi negara komunis di wilayah Amerka Latin. Fidel Castro telah membawa ideologi komunis untuk menjadi ideologi negaranya. Di Cina Mao Zedang telah melakukan terobosan besar dengan memakai sistem sosialis bagi negaranya dengan tekad swadaya juga bisa menjadi bukti kegagahan sosialisme-komunisme sebagai ideologi besar yang banyak dianut. Tetapi sejak keruntuhan Uni Soviet dan menggilanya kekuatan kapitalisme global, ideologi ini terlihat menjadi redup, meski masih ada beberapa negara yang setia menggunakannya.
Pokok-pokok ajaran komunis yang bertentangan dengan Pancasila, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
(1) Ajaran komunisme bersifat atheis. Ajaran komunisme didasarkan atas kebendaan, maka komunisme tidak percaya kepada adanya Tuhan. Bahkan, agama dikatakannya sebagai racun bagi masyarakat. Ajaran tersebut jelas bertolak belakang dengan Pancasila.
 (2) Komunisme adalah internasionalisme. Pada prinsipnya masyarakat komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dari seruan Marx yang sangat terkenal, “Kaum buruh di seluruh dunia, bersatulah”. Komunisme juga menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme. Hal ini bertentangan dengan Pancasila yaitu dengan sila Persatuan Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa nasionalisme adalah asas yang fundamental. Bukan nasionalisme yang sempit, tetapi nasionalisme yang dijiwai kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Komunisme membangun negara berdasarkan kelas. Perekonomian masyarakat yang ada selama ini tidak adil karena dikuasai oleh kaum kapitalis. Menurut komunisme, keadaan itu hanya mungkin dirombak oleh kaum proletar dengan jalan mengadakan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar dengan jalan mengadakan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar sajalah yang akan memegang tapuk pimpinan pemerintahan dan menjalankan pemerintahan secara diktatur yang mutlak (diktatur proletariat).

3. Facisme
Setelah Perang Dunia I (1918), Italia adalah negara yang mula-mula berkenalan dengan facisme. Benito Musolini, seorang muda 37 tahun anak dari seorang pandai besi miskin yang mewariskan bakat revolusioner kepada anaknya. Benito Musolini pertama kali memperkenalkan istilah Facis me pada tahun (1920) untuk menamai gerakan revolusioner, gerakan bersenjata yang dipimpinnya, yang juga menjadi kendaraan politiknya untuk menjadi penguasa Italia. Disusul kemudian oleh saudaranya, Adolf Hitler muda di Jerman anggota Partai Buruh Sosialis Nasional Jerman inilah, yang nantinya menjadi roh Facisme Jerman yang lebih populer dengan Nazi  itu. Gerakan Facisme di Spanyol dipimpin oleh Francisco Franco (1936) yang naik ke puncak tahta setelah negaranya mengalami 3 tahun perang saudara. Di Asia, Jepang menjelma sebagai Fasis  dalam tahun 1930-an melalui fase seperti evolusi yang lamban ke arah lembaga-lembaga yang totaliter, setelah menyimpang dari warisan tradisi budaya aslinya. Harus diakui bahwa sejarah telah mencatat betapa kemunculan Fasisme sebagai paham sekaligus gerakan tidak lepas dari kekuatan Musolini dan Hitler. Dalam kurun itulah Fasisme menemukan jaman keemasannya, ia telah mempengaruhi pikiran banyak orang Italia, Jerman, Spanyol, Jepang dan wilayah-wilayah lainnya. Ciri khas Fasisme adalah totaliter, nasionalis, rasialis, dan mengidolakan (mengkultuskan) pemimpinnya.
Paham ini tidak begitu dikenal di tanah air kita, tetapi kerawanan-kerawanan yang terdapat dalam masyarakat dapat menjadi peka dan malahan mengundang kedatangan perilaku yang menjadi ciri dan cara berfikir  Facisme. Facisme pada dasarnya mendambakan negara yang kuat dengan pemusatan kekuasaan yang tunggal serta membangun orientasi pada nasionalisme eksklusif dengan mengandalkan kekuatan militer sehingga menganggap rendah harkat dan martabat bangsa, serta manusia lain. Paham ini jelas bertentangan dengan Pancasila.

 4. Pragmatisme
Perlu dibedakan pengertian antara Pragmatisme dengan pengertian pragmatis. Cara yang pragmatis mengacu pada hal yang teknis saja, sedangkan Pragmatisme sebagai orientasi mengacu pada sikap dan wawasan. Sikap dan wawasan Pragmatisme pada hakikatnya hanya menghargai manfaat dan hasil akhir, bukan prinsip-prinsip yang mendasari usaha untuk memetik manfaat dan memberikan hasil. Jadi, Pragmatisme pada hakikatnya adalah anti ideologi dan menganggap tidak ada gunanya membicarakan ideologi negara. 
             
           
 C. SIKAP SETIA TERHADAP IDEOLOGI NEGARA
Pada hakikatnya setiap manusia Indonesia, dalam dirinya terdapat identitas yang majemuk atau ganda. Pertama,  sebagai umat sesuatu agama tertentu, sekaligus sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia. Kedua,  sebagai individu sekaligus sebagai manusia sosial dari masyarakat dan lingkungannya. Sebagai konsekuensinya maka di atas pundak setiap pribadi manusia Indonesia terpikulkan tugas dan kewajiban yang ganda pula. Tugas dan kewajiban tersebut adalah:
a.      Menjunjung tinggi dan mematuhi serta setia dengan penuh keimanan dan ketakwaan akan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
 b. Menghormati dan menaati serta harus juga setia pada dasar negara Pancasila, yang merupakan konsensus nasional. Kedua jenis tugas dan kewajiban yang ganda tersebut, memiliki perbedaan asal, yang satu berasal dari Tuhan dan yang satunya lagi berasal dari hasil daya cipta, rasa dan karsa manusia semata-mata. Oleh karena itu wajar apabila keduanya memiliki ciri khas dan sifat sendiri-sendiri. Kelainan ciri khas masing-masing tersebut merupakan pencerminan dari mana berasal.
 Dua kewajiban tersebut harus ditunaikan oleh manusia Indonesia, di dalam:
            a. Pola pikir
            b. Ucapan, tindakan, dan perilaku
            c. Pola hidup dan budaya
            d. Kepribadian.

Dengan demikian diharapkan pada setiap diri pribadi manusia Indonesia, memiliki ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Baik Pancasila maupun ajaran agama pada dasarnya ada kesamaan konsep untuk tercapainya kebahagian hidup, yaitu keselarasan, keseimbangan dan keserasian:
                        a. Dalam kehidupan pribadi.
                        b. Dalam hubungan manusia dengan masyarakat.
                        c. Dalam hubungan manusia dengan alam.
                        d. Dalam hubungan bangsa dengan bangsa lain.
                        e. Kewajiban Bangsa Indonesia Untuk Mempertahankan Ideologi Pancasila

f. Dalam hubungan manusia dengan Tuhannya untuk mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah.

Wednesday, 9 April 2014

Pendidikan Kewarganegaraan: Meringkas Salah Satu Bab Kajian Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat Perguruan Tinggi


 “Buku Pegangan Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi & Mahasiswa” (tahun 2011)
BAB 9: WAWASAN NUSANTARA

A. Pengantar
 Semua bangsa dan negara pasti memiliki cita-cita baik yang tertulis maupun yang tidak. Cita-cita tersebut sangatlah penting perannya bagi suatu negara, karena cita-cita dan tujuan tersebut memberikan gairah atas kehidupan serta memberikan arah dalam penentuan tujuan nasionalitu sendiri. Cita-cita bangsa Indonesia tercermin dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua :
 “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang nerdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
 Bangsa Indonesia sadar bahwasanya kemerdekaan itu bukanlah tujuan akhir dari perjuangan bangsa, melainkan merupakan alat untuk merealisasikan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Berdasarkan cita-cita tersebut ditentukan tujuan nasional bangsa Indonesia yang rumusannya termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yaitu :
1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdasakan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  
 Dalam upaya perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, ada tiga faktor penentu yang harus diperhatikan, yaitu geografi, manusia dan lingkungannya. Bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya. Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonnesia tentang diri dan lingkungannya.
B. Pengertian
 1. Wawasan, artinya : penglihatan, pandangan, tinjauan atau tanggap yang bersifat ke-indera-an. Selain menunjukkan aksi untuk mengetahui serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang, cara lihat atau cara tanggap inderawi.
 2. Nasional, menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk yang berasal dari kata nation yang berarti bangsa yang telah mengidentikkan diri dalam kehidupan bernegara atau secara ringkas, dikatakan bangsa yang telah bernegara.
 3. Nusantara, dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia serta antara Benua Asia dan Benua Australia.
 4. Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan ini merupakan penjabaran dari falsafah bangsa sesuai dengan keadaangeografis suatu bangsa serta sejarah yang dialaminya.
- Bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarh serta kondisi  sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional.
 - Bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya.
 5. Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalanm mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural.
 
C. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara konstitusional, Wawasan Nusantara dikukuhkan dengan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E, pokok-pokok Wawasan Nusantara dinyatakan sebagai Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup :

 1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya  merupakan satu kesatuan wilayah, wadah. Ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad didalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satu falsafah serta idiologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, prikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
 3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahan dan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.

 
D. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara.
  Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pemikiran Wawasan Nusantara. Di dalam uraian ini hanya akan dibahas faktor yang mendasar  yaitu :
1. Geografis
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil, dengan 6.044 diantaranya sudah diberi nama, serta hanya kurang lebih 3.000 pulau yang dihuni penduduk.  Indonesia dikenal subur dengan flora dan faunanya, terdapat kekayaan alam yang melimpah terutama bahan-bahan vital dan strategis seperti: minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangaan, batubara.
Indonesia sebagai suatu negara yang terdiri dari ribuan pulau-pulau besar dan kecil, dan mempunyai wilayah perairan yang dikelilingi oleh samudera-samudera yang sangat luas, yaitu sAmudra Indonesia dan Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua, yaitu Australia dan Asia. Kedudukan Indonesia yang berada pada posisi silang dunia, oleh karena itu dinamakan NUSANTARA. Kepulauan Indonesia dengan semua perairannya, dipandang oleh bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpisah-pisah satu pulau dengan pulau lainnya.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut telah lama dihayati, sehingga dalam menyebut tempat hidupnya atau tumpah darahnya pun digunakan istilah “tanah air”. Istilah ini mengandung arti, bahwa bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan “tanah” dan “air”, memisahkan “daratan” dan “lautan”. Daratan dan lautan merupakan satu kesatuan utuh, laut dianggap sebagai pemersatu, bukan sebagai pemisah antara pulau satu dengan pulau lainnya.
 
2. Geopolitik
 Geo mempunyai arti bumi; jadi Geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh kondisi geografis dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah Geopolitik (geopolitics) adalah singkatan dari Geographical Politics, dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Kjellen mencetuskan istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh, yang terdiri atas Geopolitik, Demopolitik, Ekonomopolitik, Sosiopolitik dan Kratopolitik. Bermula seorang ahli geografi bernama Frederich Ratzel mendalami Biologi untuk memperluas cakrawala wawasannya, yang kemudian dia berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukanr uang hidup yang mencukupi agar dapat tumbuh dengan subur.
Teorinya dikenal sebagai “teori organisme” atau “teori biologis” (teori organisme biologis). Pendapat Ratzel mengundang perhatian Rudolf Kjellen yang menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip seperti pendapat Ratzel.
 Pandangan Ratzel serta Kjellen kemudian dikembangkan oleh Karl Haushofer, tentang ada perbedaan cara pandang dari Haushofer dengan cara pandang Kjellen. Haushofer melihat, bahwa Geopolitik-lah yang mencakup “seluruh sistem politik Kjellen”. Haushofer memberi arti Geopolitik sebagai:
 a. Doktrin negara di bumi
 b. Doktrin perkembangan politik didasarkan pada hubungannya dengan bumi.
 c. Landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang hidupnya. Karl Haushofer mengembangkan “Geopolitik” tersebut dan dirupakan dalam:
a. Lebensraum (ruang hidup), dia mengambil istilah dari Ratzel, bahwa manusia sama halnya dengan fauna dan flora yang memerlukan ruang hidup. Jika jumlah penduduk suatu negara lebih banyak dibandingkan dengan luas wilayahnya, maka negara tersebut harus berupaya memperluas ruang hidupnya, agar segala kebutuhannya tercukupi. Untuk itu negara harus mengusahakan:
b. Autarki, yaitu cita-cita untuk dapat memenuhi kebutuhan negara sendiri tanpa menggantungkan diri pada hasil-hasil negara lain. Ini dimungkinkan apabila wilayah negara cukup luas untuk menampung kebutuhan tadi. Berdasarkan anggapan ini, lahirlah:
c. Pan-region (satuan wilayah), mendasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam teori “Lebensraum dan Autarki”. Dalam menyusun konsepsinya, Haushofer memandang dunia cukup dibagi dalam 4 pan-region, yaitu:
1) Pan-Amerika, suatu “perserikatan wilayah” yang paling alami karena terpisah dari negara lain oleh samudra, dan Amerika Serikat ”dianggap” sebagai pemimpinnya.
2) Pan-Ero Afrika, “Dikuasai” oleh Jerman. Wilayahnya bukan hanya termasuk negara-negara kecil di Eropa saja, melainkan negara besar seperti Perancis dan Italia. Rusia disarankan membuat pan-region sendiri, sedangkan Inggris dibiarkan “mengambang”.
3) Pan-Rusia, terdiri dari wilayah Uni Soviet dan India, “dikuasai” Rusia.
4) Pan-Asia, terdiri dari bagian timur Benua Asia, Australia dan Kepulauan diantaranya, “dipimpin” Jepang; Pan-Region ini oleh Jepang dinamakan “Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”. Memang tujuan Karl Haushofer mengemukakan teori “Geoplitik” ialah untuk menyiapkan upaya “justifikasi” pihak Jerman mengembangkan politik ekspansionisme-nya serta paham rasialisme-nya.
Mengenai teori Geopolitik, bangsa Indonesia tidak sependapat dengan cara berfikirnya Haushofer yang mengarah ke ekspansionisme-rasialisme, melainkan mendasarkan kepada pertimbangan kondisi dan konstalasi geografi wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan untuk mewujudkan cita-citanya dan tujuan nasionalnya. Landasannya adalah falsafah Pancasila yang penerapannya tidak mengandung benih ekspansionistis maupun kekerasan, sebagaimana tercantum dalam tujuh nasional keempat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu menginginkan “dunia yang tertib, dunia yang damai dan yang ber-keadilan sosial”. Selain teori ahli geopolitik di atas masih ada beberapa teori lainnya, ialah:
 a. Wawasan Benua
  Sir Halfod Mc. Kinder mencetuskan Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat. Ia mengatakan barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia merupakan daerah poros/pivot area), ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia.
b. Wawasan Bahari
  Sir Walther Raleigh dan A.T. Mahan mengemukakan Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Mereka mengatakan bahwa siapa yang mengusai lautan akan menguasai perdagangan dan siapa menguasai perdagangan berarti menguasai kekayaan dunia, sehingga dunia akan dikuasainya.
 c. Wawasan Dirgantara
  W. Mitchel, A. Saversky, G. Douhet dan J.F.C. Fuller melahirkan teori wawasan dirgantara atau konsep kekuatan di udara. Mereka berpendapat bahwa kekuatan di udara merupakan daya tangkal yang ampuh terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan musuh di kandangnya sendiri, agar tidak mampu lagi bergerak untuk menyerang.
 d. Wawasan Kombinasi
  N.J. Spijkman menghasilkan teori daerah batas ( rimland) yang dinamai Wawasan Kombinasi. Teori inilah yang banyak dipakai oleh negarawan ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan bagi negaranya.  Sebelum tahun 1966 jaman Orde Lama Angkatan Perang RI terpengaruh oleh wawasan-wawasan tersebut, sehingga lahirlah:
- AD menganut Wawasan Benua, yang dirumuskan dalam doktrin “Tri Ubaya Sakti”
- AL menganut Wawasan Bahari, yang dirumuskan dalam dokrin “Eka Gasana Jaya”
- AU menganut “Swa Buwana Pakca”
 - POLRI mempunyai doktrin “Tata Tentrem Kerta Raharja”
 Adanya wawasan yang berbeda-beda itu membawa persaingan antar angkatan yang tidak sehat yang dimanfaatkan oleh PKI untuk mengadu domba antar-angkatan. Keadaan ini baru disadari setelah terjadinya pemberontakan G 30 S/PKI sehingga diadakan upaya untuk menyusun satu doktrin yang mencakup keempat matra (POLRI termasuk ABRI). Upaya ini dilakukan pada tahun 1966 dalam seminar Hankam yang berhasil menyusun doktrin “Catur Dharma Eka Karma” (Cadek). Pada tahun 1966 itulah pertama kali dikumandangkan istilah Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Hankamnas. Kemudian Wawasan Nusantara ditingkatkan menjadi Wawasan Nasional Indonesia, sehingga Wawasan Hankamnas menjadi bagian dari Wawasan Nusantara.

3. Geostrategi
  Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis. Posisi silang yang demikian membawa pengaruh terhadap kehidupan bangsanya. Pengaruh tersebut dapat merupakan pengaruh baik dan pengaruh buruk. Negara harus lebih mempertimbangkan dan memperhatikan pengaruh-pengaruh yang tidak menguntungkan, lebih-lebih kalau posisi Indonesia ini dikaitkan dengan sumber-sumber kekayaan alamnya, maka bahaya/ancaman dari luar akan lebih besar lagi. Posisi siang Indonesia jika kita kaji lebih dalam, maka ternyata tidak hanya bersifat fisik-geografis belaka, tetapi juga dalam segala aspek sosial, antara lain:
- Demografis, penduduk di sebelah selatan jarang/tipis, sedang di sebelah utara padat.
- Ideologis, antara liberalisme di selatan, dan komunisme di utara.
- Politis, sistem demokrasi liberal di selatan dan sistem diktatur proletariat di utara.
- Ekonomi, antara sistem ekonomi kapitalis di selatan dan sistem ekonomi terpusat (sosialis) di utara.
- Sosial, antara idnividualisme di selatan dan komunisme di utara.
- Budaya, antara kebudayaan barat di selatan dan kebudayaan timur di utara.
- Hankam, sistem pertahanan maritime di selatan dan sistem pertahanan kontinental di utara. Keberadaan Indonesia pada posisi silang menimbulkan proses akulturasi yang menjadikan bangsa Indonesia menjadi seperti sekarang ini, baik sosial, religi, bahasa maupun budayanya. Di pihak lain pada posisi tersebut memberikan dua laternatif yang harus diambil oleh Indonesia, yaitu:
  a. terus menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan
b. ikut serta mengatur “lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek (hubungan dengan politik luar negeri: bebas-aktif).
 Pengaruh-pengaruh buruk dari posisi silang harus dihadapi dan diatasi, untuk itu diperlukan adanya suatu konsep Ketahanan Nasional, yang memakai landasan “Wawasan Nuantara”.
 
4. Historis dan Yuridis Formal
Untuk memahami proses pemikiran tentang Wawasan Nusantara perlu diadakan pendekatan secara histories dan yuridis. UUD 1945 tidak menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Karena itu kita mengacu pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
  Pada jaman Hindia Belanda di tahun 1939 keluarlah Ordonasi (setingkat UU) tentang “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” (Ordonansi tentang lautan teritorial dan wilayah maritime), ditentukan bahwa setiap pulau mempunyai batas wilayah sendiri-sendiri dengan lebar 3 mil laut. Ini berarti bahwa di antara pulau-pulau terdapat rongga pemisah oleh “air lautan” sehingga “air” merupakan pemisah. Dengan begitu maka di antara pulau-pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Irian Jaya, terdapat lautan bebas, dikenal dengan lautan internasional, sehingga kapal-kapal asing dapat bergerak bebas di lautan tersebut. Hal yang demikian tentunya tidak menguntungkan bagi negara Indonesia yang merdeka. Berarti kapal-kapal perang Belanda dapat berlayar bebas dari negara Belanda di Irian yang waktu itu masih dijajahnya, sehingga sangat merugikan dari aspek keamanan nasional”.
  a. Deklarasi Juanda
 Tepatnya pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah RI mengeluarkan pengumuman yang dikenal sebagai “Deklarasi Juanda” yang bermaksud mengganti kedudukan Ordonansi 1939 di atas. Pada hakekatnya deklarasi Juanda menerapkan “asas kepulauan” yang memandang kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh untuk mengganti “asas pulau” yang dianut pada jaman Hindia Belanda. Kemudian deklarasi tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 4/PRP/1960, yang isinya:
  1) Perairan Indonesia ialah lautan wilayah beserta pedalaman (perairan Nusantara)
  2) Laut wilayah Indonesia ialah jalur melebar 12 mil laut dari pulau-pulau yang terluar yang dihubungkan garis lurus antara satu dengan lainnya.
  3) Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut dan RI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (ada negara tetangga), maka garis batas laut wilayah ditarik pada tengah selat.
  4) Perairan pedalaman (perairan Nusantara) adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
  5) Hak lintas laut damai kapal perang asing diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara/ bangsa. Implikasi positif (klaim) Wawasan Nusantara yang tercantum dalam UU Nomor 4/PRP/1960 ialah apabila sesuai dengan Ordonansi 1939 wilayah Hindia Belanda hanya seluas 2.027.087 km2 berdasarkan “asas pulau”, maka berdasarkan “asas kepulauan” wilayah RI menjadi bertambah 3.166.163 km2 wilayah perairan pedalaman/perairan nusantara, hingga berdasarkan klaim tersebut luas wilayah RI menjadi 5.193.250 km2 (lautan dan daratan). Meskipun pertambahan wilayah berwujud perairan, namun mengandung banyak sumber kekayaan alam. Ketentuan yang ada pada undang-undang tersebut merupakan perwujudan makna dari alinea-4. Pembukaan UUD 1945, dihubungkan dengan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Lebih penting dari itu adalah bahwa Deklarasi Juanda 1957 merupakan titik pangkal lahirnya klaim Wawasan Nusantara yang merupakan konsepsi kewilayahan. Penentuan garis batas Indonesia dengan menggunakan jalan menghubungkan pulau-pulau terluar dengan garis lurus antara pulau satu dengan lainnya adalah mengikuti jurisprudensi yang dikeluarkan Mahkamah Internasional di Den Haag tahun 1951 ,yaitu putusan tentang sengketa Norwegia-Inggris tahun 1939 (Anglo-Norwegian Fisheries Case), putusannya dikenal dengan sebutan “point to point theory”. Mengenal “lalu-lintas damai” diatur dalam PP Nomor 8/1962, dan dijabarkan dalam Keppres Nomor 16/1971, yaitu tentang ijin berlajar bagi kapal sipil oleh Menteri Perhubungan dan bagi kapal militer oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
 b. Konsepsi Landas Kontinen
 Indonesia dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, baik didaratan, di bawah tanah, maupun yang berada di lautan perairan Indonesia. Untuk merealisir pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 44/1960 tentang “pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Undang-undang Nomor 11/1967 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Meskipun telah dikeluarkan perundang-undangan tersebut di atas, maka untuk lebih memperluas ruang lingkup dan lebih berhasil guna. Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969 mengeluarkan pengumuman tentang “Deklarasi Landas Kontinen Indonesia”. Deklarasi tersebut kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 1/1973 tentang “Landa Kontinen Indonesia”, yang adalah juga merupakan penjabaran dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sudah menjadi pendapat banyak negara bahwa landasan kontinen merupakan lanjutan dari suatu daratan, sehingga wajar apabila sumber kekayaan alam yang terdapat di bawah landas kontinen tersebut merupakan hak eksklusif negara yang bersangkutan. Deklarasi tersebut sesuai dengan kebiasaan praktek negara yang dibenarkan pula oleh Hukum Internasional, yaitu bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya pada landas kontinen sampai kedalaman 200 meter.
 Untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam deklarasi tersebut Pemerintah RI telah menyelesaikan soal-soal garis landas kontinen dengan negara-negara tetangga, dan berdasarkan persetujuan batas kontinen tadi, RI mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen seluas lebih kurang 800.000 mil2.
 c. Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil
Didorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dibidang penambangan kekayaan alam hayati, serta adanya peningkatan jumlah penduduk dunia maka negara berusaha memenuhi kebutuhan manusia demi kelestarian hidup bangsa.
  Tanpa mengadakan ekspansi kewilayahan terhadap wilayah daratan negara lain, maka negara-negara pantai memanfaatkan perairan/lautan seluas mungkin, yaitu 200 mil laut apabila tidak berhadapan dengan negara lainnya.
  Saat ini telah ada lebih kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE, yang sering disebut “Zona Perikanan”. Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar berbatasan dengan lautan, sering dihadapkan pada tindakan sepihak dari negara-negara asing yang kapal-kapalnya masuk ke perairan Indonesia untuk “menguras” ikan. Oleh karenanya seperti halnya negara-negara pantai lainnya yang telah mengumumkan tentang ZEE, Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang “Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia” (ZEE), yang dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1983.
  Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasional.  
 d. Ruang Angkasa
  Kalau kita membagi secara horizontal maka kita akan menghadapi batas di darat dan di laut, tetapi kalau kita membagi secara vertikal kita akan menghadapi “batas” di ruang angkasa, di dasar laut dan tanah di bawahnya. Apabila sebelumnya kita telah membicarakan tentang matra daratan dan matra lautan, sekarang akan dibahas matra udaranya. Membicarakan tentang matra udara terasa penting, terutama dengan ditemukannya pesawat terbang, ditambah lagi kemajuan IPTEK. Dalam penerapan Hukum Angkasa terdapat pula beberapa aliran:
 a) Teori Udara Bebas:
  1) Kebebasan ruang tanpa batas, artinya dapat dipergunakan oleh siapapun. Dengan demikian tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
  2) Kebebasan ruang terbatas, dibagi 2:
  - Negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan.
  - Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap wilayah tertentu. Adanya teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara haruslah terbatas adalah:
  - Teori Keamanan
Fauchille menyatakan negara mempunyai kedaulatan wilayah udara dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan. Pada tahun 1901 ditentukan dengan ketinggian 1.500 m, tetapi pada tahun 1910 dirubah menjadi 500 m.
- Teori Penguasaan Cooper
Pada tahun 1950 Cooper menyatakan bahwa kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam menguasai ruang udara di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi negara-negara yang mempunyai kemampuan teknologi canggih, sebaliknya merugikan bagi negara-negara berkembang.
  - Teori Udara Schachter
 Schachter menyatakan bahwa wilayah udara hendaknya sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat atau mengapungkan balon/pesawat udara. Pada saat ini ketinggian tersebut lebih kurang 30 mil dari muka bumi.
 b) Teori “Negara Berdaulat di Udara”
 Mengenai teori ini belum ada kesepakatan di forum internasional. Mengenai airspace (ruang angkasa) masih sering menimbulkan salah pengertian batas jarak ketinggian di ruang udara, yaitu dari mana awal mengukurnya, apakah diukur dari permukaan laut ataukah dari titik tertinggi (puncak gunung) negara tersebut. Bagi Indonesia wilayah dirgantara (ruang angkasa dan antariksa) termasuk Orbit Geo Stasioner adalah dengan jarak lebih kurang 36.000 km.

E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis memiliki 3 unsur dasar, yaitu: wadah, isi dan tata laku.

A. Wadah
 Untuk memahami wadah kita perlu meninjau arti dari “asas archipelago”, yaitu kumpulan pulau-pulau dan lautan sebagai kesatuan archipelago itu selalu menunjukkan mana suatu kesatuan wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan mana terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau”.
 1) Bentuk wujud
Bentuk wujudnya adalah berupa kepulauan Nusantara, yang mempunyai kedudukan geografis yang khas yaitu berada pada posisi silang didunia serta mempunyai pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasional. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut di antaranya:
  - Menjadi lalu lintas aspek-aspek kehidupan sosial dunia
  - Hubungan antar bangsa akan lancar, apabila kepentingan nasionalnya teprenuhi atau minimal tidak dirugikan
  - Wiliayah nusantara mempunyai kekayaan alam yang melimpah, tenaga manusia banyak serta murah. Hal tersebut merupakan daya tarik tersendiri bagi negara-negara yang tidak memiliki unsur-unsur dimaksud, sehingga merupakan sumber yang tidak menguntungkan bagi nusantara.
Bentuk wujud Nusantara memiliki sifat yang manunggal, utuh dan menyeluruh, meliputi:
 - manunggal di bidang wilayah
 - manunggal di bidang bangsa
 - manunggal di bidang ideologi
- manunggal di bidang politik
- manunggal di bidang ekonmi
- manunggal di bidang sosial budaya
- manunggal di bidang hankam
- manunggal di bidang psikologi
- keseimbangan dalam kehidupan
 2) Tatanan Susunan Pokok/Tata Inti Organisasi
Sarana untuk mengetahui organisasi suatu negara ialah dengan mempelajari UUD-nya. Demikian halnya untuk Indonesia harus dilihat pada UUD 1945. Tata inti organisasi yang dimaksud menyangkut:
a) Bentuk Kedaulatan (Bab I Pasal 1)
  - Negara Kesatuan yang berbentuk Repulik
- Kedaulatan ada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnyaoleh MPR.
 b) Kekuasaan Pemerintahan Negara (Bab III Pasal 4 s.d. 15)
- Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
 c) Sistem Pemerintahan Negara (Penjelasan UUD 1945)
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme (Kekuasaan yang tidak terbatas)
  - Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR.
 - Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
  - Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Mentri Negara ialah Pembantu Presiden : Mentri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  - Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
d) Sistem, Perwakilan (Bab VII pasal 19)
- Kedudukan DPR adalah kuat, Dewan tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR, sehingga dapat senantiasa mengawasi tindakan Presiden sebagai Mandataris MPR.
 3) Tata Susunan Pelengkap/Kelengkapan Organisasi
Agar tujuan nasional dapat tercapai dengan tertib dan mantap diperlukan suatu tata kelengkapan organisasi, antara lain:
a. Aparatur Negara harus mampu mendorong menggerakkan serta mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk kepentingan rakyat banyak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 b. Kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, organisasi negara harus mampu untuk meningkatkan kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, serta mampu menampung aspirasi politik masyarakat, baik sebagai perseorangan maupun orpol/ormas dalam rangka meningkatkan stabilitas politik.

B. Isi
Aspirasi bangsa Indonesia sebagai “isi” dari Wawasan Nusantara dapat dirinci menjadi: cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, dan cara kerja.
 1) Cita-cita yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 “mewujudkan Negara Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil-Makmur”. Cita-cita dari Wawasan Nusantara bersifat:
a) Ke dalam bertujuan untuk:
  - melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia
  - memajukan kesejahteraan umum
  - mencerdaskan kehidupan bangsa
 b) Sifat dan ciri-ciri
Aspirasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh memiliki ciri-ciri/ sifat:
  a. Manunggal, yaitu keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial, sesuai makna sesanti “Bhinneka Tunggal Ika”.
  b. Utuh-menyeluruh, bahwa aspirasi bangsa dalam mewujudkan
Wawasan Nusantara yang utuh-menyeluruh (komprehensif-integral) dalam segala aspek kehidupan, sehingga akan menghasilkan nusantara dan rakyat Indonesia yang utuh dan bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun, sesuai dengan Sumpah Pemuda “Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa”.
 c) Cara kerja bangsa Indonesia untuk mewujudkan Wawasan Nusantara berpedoman kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 yang memberikan arah mengenai cara pengendalian hidup bermasyarakat serta penetapan hak asasi dan kewajiban bangsa
  Indonesia. Untuk dapat mencapai kebahagiaan lahir-batin serta dapat mencapai tujuan dari Wawasan (identik dengan Tujuan Nasional), maka dipersyaratkan agar semu WNI dapat mengamalkan Pancasila  calam kehidupan sehari-hari, baik secara obyektif maupun subyektif.
- Pelaksanaan obyektif, yaitu falsafah negara digunakan sebagai sumber hokum dan mendasari segenap penyelenggaraan kenegaraan
 - Pelaksanaan subyektif, yaitu pengamalan Pancasila oleh individu bangsa Indonesia dalam tindakan dan kegiatan sehari-hari (dalam cipta, cita, rasa, karsa dan karya).

C. Tata Laku
Tata laku sebagai unsur dari Wawasan Nusantara adalah tindakan perilaku bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional.

  1) Tata laku batiniah
 Tata laku batiniah berwujud pengamalan falsafah Pancasila yang melahirkan sikap mental sesuai kondisi lingkungan hidupnya dalam mewujudkan Wawasan Nusantara. Tata laku batiniah terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya yang merupakan produk dari kebiasaan yang membudaya. Tata laku batiniah dipergunakan oleh keyakinan akan agama atau kepercayaan dan tuntutan budi pekerti.
  2) Tata laku lahiriah
Tata laku lahiriah dituangkan dalam suatu pola tata laku yang dapat dirinci dalam:
- Tata – Perencanaan
- Tata – Pelaksanaan
- Tata – Pengendalian/Pengawasan
Dari uraitan di atas maka unsur-unsur Wawasan Nusantara dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. WADAH dari Wawasan Nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa Nusantara dan organisasi negara RI sebagai satu kesatuan yang utuh.
b. ISI dari Wawasan Nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. TATA LAKU dari Wawasan Nusantara adalah kegiatan/tindakan perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Wawasan Nusantara dapat menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia.
 
F. Penerapan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai “cara pandang” bangsa Indonesia yang melihat Indonesia sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam merupakan landasan dan dasar bagi bangs aina dalam menyelesaikan segala masalah dan hakekat ancaman yang timbul dari luar maupun dalam segala aspek kehidupan bangsa. Sebagai landasan kerja bagi penyelenggaraan dan pembinaan hidup kebangsaan serta  hidup kenegaraan perlu didasarkan atas:
 - GBHN sebagai produk MPR (pasal 3 UUD 1945)
 - APBN sebagai produk legislatif dan eksekutif (pasal 23 ayat 1 UUD 1945)
 Salah satu manfaat yang paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara adalah di bidang politik, khususnya di bidang wilayah. Dengan diterimanya konsepsi Wawasan Nusantara (bagian dari Wawasan Nusantara) di forum internasional maka terjaminlah integrasi teritorial kita “Laut Nusantara, yang semula dianggap laut bebas “menjadi bagian integral wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap Landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) menghasilkan pertambahan wilayah yang cukup besar sehingga menjadikan luas wilayah Indonesia yang semula nomor 17 di dunia menjadi nomor 7.
Pertambahan luas ruang hidup tersebut di atas menghasilkan sumber-daya alam yang cukup besar bagi kesejahteraan bangsa, mengingat bahwa minyak, gas bumi dan mineral lainnya banyak yang berada di dasar laut, baik di lepas pantai. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional, termasuk tetangga dekat kita: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang menyangkut laut territorial maupun landas kontinen. Persetujuan tersebut dapat dicapai karena Indonesia dapat memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga antara lain di bidang perikanan ( traditional fishing right) maupun hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
 Penerapan Wawasan Nusantara di bidang komunikasi dan transportasi terlihat dengan adanya satelit Palapa dan Microwave System serta adanya lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis. Dengan adanya proyek tersebut maka luat dan hutan tidak lagi menjadi hambatan yang besar, sehingga lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat lancar jalannya. Penerapan Wawasan Nusantara adi bidang ekonomi juga dapat lebih dijamin mengingat kekayaan alam yang ada menjadi lebih dan pemerataannya dapat dilakukan karena sarana dan prasarana menjadi lebih baik. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat dari dilanjutkannya kebijaksanaan menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika Sebangsa, Setanah Air, Senasib Sepenanggungan dan berasas Pancasila. Tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan seimbang terlihat dari tersedianya sekolah di seluruh pelosok tanah air dan adanya Universitas Negeri di setiap propinsi.  
Melalui “Pendidikan Kewarganegaraan, perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya.
             Terdapat lima kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Hakikat Pendidikan, Kemampuan Warga Negara, Menumbuhkan Wawasan Warga Negara, Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kompetensi yang diharapkan itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuluah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara.
Pendidikan kewarganegaraan di  perguruan tinggi arus terus di tingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
 Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrument nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
                Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.