Wednesday, 9 April 2014

Pendidikan Kewarganegaraan: Meringkas Salah Satu Bab Kajian Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat Perguruan Tinggi


 “Buku Pegangan Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi & Mahasiswa” (tahun 2011)
BAB 9: WAWASAN NUSANTARA

A. Pengantar
 Semua bangsa dan negara pasti memiliki cita-cita baik yang tertulis maupun yang tidak. Cita-cita tersebut sangatlah penting perannya bagi suatu negara, karena cita-cita dan tujuan tersebut memberikan gairah atas kehidupan serta memberikan arah dalam penentuan tujuan nasionalitu sendiri. Cita-cita bangsa Indonesia tercermin dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua :
 “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang nerdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
 Bangsa Indonesia sadar bahwasanya kemerdekaan itu bukanlah tujuan akhir dari perjuangan bangsa, melainkan merupakan alat untuk merealisasikan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Berdasarkan cita-cita tersebut ditentukan tujuan nasional bangsa Indonesia yang rumusannya termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yaitu :
1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdasakan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  
 Dalam upaya perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, ada tiga faktor penentu yang harus diperhatikan, yaitu geografi, manusia dan lingkungannya. Bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya. Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonnesia tentang diri dan lingkungannya.
B. Pengertian
 1. Wawasan, artinya : penglihatan, pandangan, tinjauan atau tanggap yang bersifat ke-indera-an. Selain menunjukkan aksi untuk mengetahui serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang, cara lihat atau cara tanggap inderawi.
 2. Nasional, menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk yang berasal dari kata nation yang berarti bangsa yang telah mengidentikkan diri dalam kehidupan bernegara atau secara ringkas, dikatakan bangsa yang telah bernegara.
 3. Nusantara, dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia serta antara Benua Asia dan Benua Australia.
 4. Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan ini merupakan penjabaran dari falsafah bangsa sesuai dengan keadaangeografis suatu bangsa serta sejarah yang dialaminya.
- Bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarh serta kondisi  sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional.
 - Bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya.
 5. Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalanm mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural.
 
C. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara konstitusional, Wawasan Nusantara dikukuhkan dengan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E, pokok-pokok Wawasan Nusantara dinyatakan sebagai Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup :

 1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya  merupakan satu kesatuan wilayah, wadah. Ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad didalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satu falsafah serta idiologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, prikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
 3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahan dan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.

 
D. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara.
  Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pemikiran Wawasan Nusantara. Di dalam uraian ini hanya akan dibahas faktor yang mendasar  yaitu :
1. Geografis
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil, dengan 6.044 diantaranya sudah diberi nama, serta hanya kurang lebih 3.000 pulau yang dihuni penduduk.  Indonesia dikenal subur dengan flora dan faunanya, terdapat kekayaan alam yang melimpah terutama bahan-bahan vital dan strategis seperti: minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangaan, batubara.
Indonesia sebagai suatu negara yang terdiri dari ribuan pulau-pulau besar dan kecil, dan mempunyai wilayah perairan yang dikelilingi oleh samudera-samudera yang sangat luas, yaitu sAmudra Indonesia dan Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua, yaitu Australia dan Asia. Kedudukan Indonesia yang berada pada posisi silang dunia, oleh karena itu dinamakan NUSANTARA. Kepulauan Indonesia dengan semua perairannya, dipandang oleh bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpisah-pisah satu pulau dengan pulau lainnya.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut telah lama dihayati, sehingga dalam menyebut tempat hidupnya atau tumpah darahnya pun digunakan istilah “tanah air”. Istilah ini mengandung arti, bahwa bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan “tanah” dan “air”, memisahkan “daratan” dan “lautan”. Daratan dan lautan merupakan satu kesatuan utuh, laut dianggap sebagai pemersatu, bukan sebagai pemisah antara pulau satu dengan pulau lainnya.
 
2. Geopolitik
 Geo mempunyai arti bumi; jadi Geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh kondisi geografis dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah Geopolitik (geopolitics) adalah singkatan dari Geographical Politics, dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Kjellen mencetuskan istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh, yang terdiri atas Geopolitik, Demopolitik, Ekonomopolitik, Sosiopolitik dan Kratopolitik. Bermula seorang ahli geografi bernama Frederich Ratzel mendalami Biologi untuk memperluas cakrawala wawasannya, yang kemudian dia berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukanr uang hidup yang mencukupi agar dapat tumbuh dengan subur.
Teorinya dikenal sebagai “teori organisme” atau “teori biologis” (teori organisme biologis). Pendapat Ratzel mengundang perhatian Rudolf Kjellen yang menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip seperti pendapat Ratzel.
 Pandangan Ratzel serta Kjellen kemudian dikembangkan oleh Karl Haushofer, tentang ada perbedaan cara pandang dari Haushofer dengan cara pandang Kjellen. Haushofer melihat, bahwa Geopolitik-lah yang mencakup “seluruh sistem politik Kjellen”. Haushofer memberi arti Geopolitik sebagai:
 a. Doktrin negara di bumi
 b. Doktrin perkembangan politik didasarkan pada hubungannya dengan bumi.
 c. Landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang hidupnya. Karl Haushofer mengembangkan “Geopolitik” tersebut dan dirupakan dalam:
a. Lebensraum (ruang hidup), dia mengambil istilah dari Ratzel, bahwa manusia sama halnya dengan fauna dan flora yang memerlukan ruang hidup. Jika jumlah penduduk suatu negara lebih banyak dibandingkan dengan luas wilayahnya, maka negara tersebut harus berupaya memperluas ruang hidupnya, agar segala kebutuhannya tercukupi. Untuk itu negara harus mengusahakan:
b. Autarki, yaitu cita-cita untuk dapat memenuhi kebutuhan negara sendiri tanpa menggantungkan diri pada hasil-hasil negara lain. Ini dimungkinkan apabila wilayah negara cukup luas untuk menampung kebutuhan tadi. Berdasarkan anggapan ini, lahirlah:
c. Pan-region (satuan wilayah), mendasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam teori “Lebensraum dan Autarki”. Dalam menyusun konsepsinya, Haushofer memandang dunia cukup dibagi dalam 4 pan-region, yaitu:
1) Pan-Amerika, suatu “perserikatan wilayah” yang paling alami karena terpisah dari negara lain oleh samudra, dan Amerika Serikat ”dianggap” sebagai pemimpinnya.
2) Pan-Ero Afrika, “Dikuasai” oleh Jerman. Wilayahnya bukan hanya termasuk negara-negara kecil di Eropa saja, melainkan negara besar seperti Perancis dan Italia. Rusia disarankan membuat pan-region sendiri, sedangkan Inggris dibiarkan “mengambang”.
3) Pan-Rusia, terdiri dari wilayah Uni Soviet dan India, “dikuasai” Rusia.
4) Pan-Asia, terdiri dari bagian timur Benua Asia, Australia dan Kepulauan diantaranya, “dipimpin” Jepang; Pan-Region ini oleh Jepang dinamakan “Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”. Memang tujuan Karl Haushofer mengemukakan teori “Geoplitik” ialah untuk menyiapkan upaya “justifikasi” pihak Jerman mengembangkan politik ekspansionisme-nya serta paham rasialisme-nya.
Mengenai teori Geopolitik, bangsa Indonesia tidak sependapat dengan cara berfikirnya Haushofer yang mengarah ke ekspansionisme-rasialisme, melainkan mendasarkan kepada pertimbangan kondisi dan konstalasi geografi wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan untuk mewujudkan cita-citanya dan tujuan nasionalnya. Landasannya adalah falsafah Pancasila yang penerapannya tidak mengandung benih ekspansionistis maupun kekerasan, sebagaimana tercantum dalam tujuh nasional keempat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu menginginkan “dunia yang tertib, dunia yang damai dan yang ber-keadilan sosial”. Selain teori ahli geopolitik di atas masih ada beberapa teori lainnya, ialah:
 a. Wawasan Benua
  Sir Halfod Mc. Kinder mencetuskan Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat. Ia mengatakan barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia merupakan daerah poros/pivot area), ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia.
b. Wawasan Bahari
  Sir Walther Raleigh dan A.T. Mahan mengemukakan Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Mereka mengatakan bahwa siapa yang mengusai lautan akan menguasai perdagangan dan siapa menguasai perdagangan berarti menguasai kekayaan dunia, sehingga dunia akan dikuasainya.
 c. Wawasan Dirgantara
  W. Mitchel, A. Saversky, G. Douhet dan J.F.C. Fuller melahirkan teori wawasan dirgantara atau konsep kekuatan di udara. Mereka berpendapat bahwa kekuatan di udara merupakan daya tangkal yang ampuh terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan musuh di kandangnya sendiri, agar tidak mampu lagi bergerak untuk menyerang.
 d. Wawasan Kombinasi
  N.J. Spijkman menghasilkan teori daerah batas ( rimland) yang dinamai Wawasan Kombinasi. Teori inilah yang banyak dipakai oleh negarawan ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan bagi negaranya.  Sebelum tahun 1966 jaman Orde Lama Angkatan Perang RI terpengaruh oleh wawasan-wawasan tersebut, sehingga lahirlah:
- AD menganut Wawasan Benua, yang dirumuskan dalam doktrin “Tri Ubaya Sakti”
- AL menganut Wawasan Bahari, yang dirumuskan dalam dokrin “Eka Gasana Jaya”
- AU menganut “Swa Buwana Pakca”
 - POLRI mempunyai doktrin “Tata Tentrem Kerta Raharja”
 Adanya wawasan yang berbeda-beda itu membawa persaingan antar angkatan yang tidak sehat yang dimanfaatkan oleh PKI untuk mengadu domba antar-angkatan. Keadaan ini baru disadari setelah terjadinya pemberontakan G 30 S/PKI sehingga diadakan upaya untuk menyusun satu doktrin yang mencakup keempat matra (POLRI termasuk ABRI). Upaya ini dilakukan pada tahun 1966 dalam seminar Hankam yang berhasil menyusun doktrin “Catur Dharma Eka Karma” (Cadek). Pada tahun 1966 itulah pertama kali dikumandangkan istilah Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Hankamnas. Kemudian Wawasan Nusantara ditingkatkan menjadi Wawasan Nasional Indonesia, sehingga Wawasan Hankamnas menjadi bagian dari Wawasan Nusantara.

3. Geostrategi
  Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis. Posisi silang yang demikian membawa pengaruh terhadap kehidupan bangsanya. Pengaruh tersebut dapat merupakan pengaruh baik dan pengaruh buruk. Negara harus lebih mempertimbangkan dan memperhatikan pengaruh-pengaruh yang tidak menguntungkan, lebih-lebih kalau posisi Indonesia ini dikaitkan dengan sumber-sumber kekayaan alamnya, maka bahaya/ancaman dari luar akan lebih besar lagi. Posisi siang Indonesia jika kita kaji lebih dalam, maka ternyata tidak hanya bersifat fisik-geografis belaka, tetapi juga dalam segala aspek sosial, antara lain:
- Demografis, penduduk di sebelah selatan jarang/tipis, sedang di sebelah utara padat.
- Ideologis, antara liberalisme di selatan, dan komunisme di utara.
- Politis, sistem demokrasi liberal di selatan dan sistem diktatur proletariat di utara.
- Ekonomi, antara sistem ekonomi kapitalis di selatan dan sistem ekonomi terpusat (sosialis) di utara.
- Sosial, antara idnividualisme di selatan dan komunisme di utara.
- Budaya, antara kebudayaan barat di selatan dan kebudayaan timur di utara.
- Hankam, sistem pertahanan maritime di selatan dan sistem pertahanan kontinental di utara. Keberadaan Indonesia pada posisi silang menimbulkan proses akulturasi yang menjadikan bangsa Indonesia menjadi seperti sekarang ini, baik sosial, religi, bahasa maupun budayanya. Di pihak lain pada posisi tersebut memberikan dua laternatif yang harus diambil oleh Indonesia, yaitu:
  a. terus menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan
b. ikut serta mengatur “lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek (hubungan dengan politik luar negeri: bebas-aktif).
 Pengaruh-pengaruh buruk dari posisi silang harus dihadapi dan diatasi, untuk itu diperlukan adanya suatu konsep Ketahanan Nasional, yang memakai landasan “Wawasan Nuantara”.
 
4. Historis dan Yuridis Formal
Untuk memahami proses pemikiran tentang Wawasan Nusantara perlu diadakan pendekatan secara histories dan yuridis. UUD 1945 tidak menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Karena itu kita mengacu pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
  Pada jaman Hindia Belanda di tahun 1939 keluarlah Ordonasi (setingkat UU) tentang “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” (Ordonansi tentang lautan teritorial dan wilayah maritime), ditentukan bahwa setiap pulau mempunyai batas wilayah sendiri-sendiri dengan lebar 3 mil laut. Ini berarti bahwa di antara pulau-pulau terdapat rongga pemisah oleh “air lautan” sehingga “air” merupakan pemisah. Dengan begitu maka di antara pulau-pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Irian Jaya, terdapat lautan bebas, dikenal dengan lautan internasional, sehingga kapal-kapal asing dapat bergerak bebas di lautan tersebut. Hal yang demikian tentunya tidak menguntungkan bagi negara Indonesia yang merdeka. Berarti kapal-kapal perang Belanda dapat berlayar bebas dari negara Belanda di Irian yang waktu itu masih dijajahnya, sehingga sangat merugikan dari aspek keamanan nasional”.
  a. Deklarasi Juanda
 Tepatnya pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah RI mengeluarkan pengumuman yang dikenal sebagai “Deklarasi Juanda” yang bermaksud mengganti kedudukan Ordonansi 1939 di atas. Pada hakekatnya deklarasi Juanda menerapkan “asas kepulauan” yang memandang kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh untuk mengganti “asas pulau” yang dianut pada jaman Hindia Belanda. Kemudian deklarasi tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 4/PRP/1960, yang isinya:
  1) Perairan Indonesia ialah lautan wilayah beserta pedalaman (perairan Nusantara)
  2) Laut wilayah Indonesia ialah jalur melebar 12 mil laut dari pulau-pulau yang terluar yang dihubungkan garis lurus antara satu dengan lainnya.
  3) Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut dan RI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (ada negara tetangga), maka garis batas laut wilayah ditarik pada tengah selat.
  4) Perairan pedalaman (perairan Nusantara) adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
  5) Hak lintas laut damai kapal perang asing diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara/ bangsa. Implikasi positif (klaim) Wawasan Nusantara yang tercantum dalam UU Nomor 4/PRP/1960 ialah apabila sesuai dengan Ordonansi 1939 wilayah Hindia Belanda hanya seluas 2.027.087 km2 berdasarkan “asas pulau”, maka berdasarkan “asas kepulauan” wilayah RI menjadi bertambah 3.166.163 km2 wilayah perairan pedalaman/perairan nusantara, hingga berdasarkan klaim tersebut luas wilayah RI menjadi 5.193.250 km2 (lautan dan daratan). Meskipun pertambahan wilayah berwujud perairan, namun mengandung banyak sumber kekayaan alam. Ketentuan yang ada pada undang-undang tersebut merupakan perwujudan makna dari alinea-4. Pembukaan UUD 1945, dihubungkan dengan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Lebih penting dari itu adalah bahwa Deklarasi Juanda 1957 merupakan titik pangkal lahirnya klaim Wawasan Nusantara yang merupakan konsepsi kewilayahan. Penentuan garis batas Indonesia dengan menggunakan jalan menghubungkan pulau-pulau terluar dengan garis lurus antara pulau satu dengan lainnya adalah mengikuti jurisprudensi yang dikeluarkan Mahkamah Internasional di Den Haag tahun 1951 ,yaitu putusan tentang sengketa Norwegia-Inggris tahun 1939 (Anglo-Norwegian Fisheries Case), putusannya dikenal dengan sebutan “point to point theory”. Mengenal “lalu-lintas damai” diatur dalam PP Nomor 8/1962, dan dijabarkan dalam Keppres Nomor 16/1971, yaitu tentang ijin berlajar bagi kapal sipil oleh Menteri Perhubungan dan bagi kapal militer oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
 b. Konsepsi Landas Kontinen
 Indonesia dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, baik didaratan, di bawah tanah, maupun yang berada di lautan perairan Indonesia. Untuk merealisir pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 44/1960 tentang “pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Undang-undang Nomor 11/1967 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Meskipun telah dikeluarkan perundang-undangan tersebut di atas, maka untuk lebih memperluas ruang lingkup dan lebih berhasil guna. Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969 mengeluarkan pengumuman tentang “Deklarasi Landas Kontinen Indonesia”. Deklarasi tersebut kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 1/1973 tentang “Landa Kontinen Indonesia”, yang adalah juga merupakan penjabaran dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sudah menjadi pendapat banyak negara bahwa landasan kontinen merupakan lanjutan dari suatu daratan, sehingga wajar apabila sumber kekayaan alam yang terdapat di bawah landas kontinen tersebut merupakan hak eksklusif negara yang bersangkutan. Deklarasi tersebut sesuai dengan kebiasaan praktek negara yang dibenarkan pula oleh Hukum Internasional, yaitu bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya pada landas kontinen sampai kedalaman 200 meter.
 Untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam deklarasi tersebut Pemerintah RI telah menyelesaikan soal-soal garis landas kontinen dengan negara-negara tetangga, dan berdasarkan persetujuan batas kontinen tadi, RI mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen seluas lebih kurang 800.000 mil2.
 c. Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil
Didorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dibidang penambangan kekayaan alam hayati, serta adanya peningkatan jumlah penduduk dunia maka negara berusaha memenuhi kebutuhan manusia demi kelestarian hidup bangsa.
  Tanpa mengadakan ekspansi kewilayahan terhadap wilayah daratan negara lain, maka negara-negara pantai memanfaatkan perairan/lautan seluas mungkin, yaitu 200 mil laut apabila tidak berhadapan dengan negara lainnya.
  Saat ini telah ada lebih kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE, yang sering disebut “Zona Perikanan”. Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar berbatasan dengan lautan, sering dihadapkan pada tindakan sepihak dari negara-negara asing yang kapal-kapalnya masuk ke perairan Indonesia untuk “menguras” ikan. Oleh karenanya seperti halnya negara-negara pantai lainnya yang telah mengumumkan tentang ZEE, Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang “Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia” (ZEE), yang dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1983.
  Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasional.  
 d. Ruang Angkasa
  Kalau kita membagi secara horizontal maka kita akan menghadapi batas di darat dan di laut, tetapi kalau kita membagi secara vertikal kita akan menghadapi “batas” di ruang angkasa, di dasar laut dan tanah di bawahnya. Apabila sebelumnya kita telah membicarakan tentang matra daratan dan matra lautan, sekarang akan dibahas matra udaranya. Membicarakan tentang matra udara terasa penting, terutama dengan ditemukannya pesawat terbang, ditambah lagi kemajuan IPTEK. Dalam penerapan Hukum Angkasa terdapat pula beberapa aliran:
 a) Teori Udara Bebas:
  1) Kebebasan ruang tanpa batas, artinya dapat dipergunakan oleh siapapun. Dengan demikian tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
  2) Kebebasan ruang terbatas, dibagi 2:
  - Negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan.
  - Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap wilayah tertentu. Adanya teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara haruslah terbatas adalah:
  - Teori Keamanan
Fauchille menyatakan negara mempunyai kedaulatan wilayah udara dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan. Pada tahun 1901 ditentukan dengan ketinggian 1.500 m, tetapi pada tahun 1910 dirubah menjadi 500 m.
- Teori Penguasaan Cooper
Pada tahun 1950 Cooper menyatakan bahwa kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam menguasai ruang udara di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi negara-negara yang mempunyai kemampuan teknologi canggih, sebaliknya merugikan bagi negara-negara berkembang.
  - Teori Udara Schachter
 Schachter menyatakan bahwa wilayah udara hendaknya sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat atau mengapungkan balon/pesawat udara. Pada saat ini ketinggian tersebut lebih kurang 30 mil dari muka bumi.
 b) Teori “Negara Berdaulat di Udara”
 Mengenai teori ini belum ada kesepakatan di forum internasional. Mengenai airspace (ruang angkasa) masih sering menimbulkan salah pengertian batas jarak ketinggian di ruang udara, yaitu dari mana awal mengukurnya, apakah diukur dari permukaan laut ataukah dari titik tertinggi (puncak gunung) negara tersebut. Bagi Indonesia wilayah dirgantara (ruang angkasa dan antariksa) termasuk Orbit Geo Stasioner adalah dengan jarak lebih kurang 36.000 km.

E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis memiliki 3 unsur dasar, yaitu: wadah, isi dan tata laku.

A. Wadah
 Untuk memahami wadah kita perlu meninjau arti dari “asas archipelago”, yaitu kumpulan pulau-pulau dan lautan sebagai kesatuan archipelago itu selalu menunjukkan mana suatu kesatuan wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan mana terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau”.
 1) Bentuk wujud
Bentuk wujudnya adalah berupa kepulauan Nusantara, yang mempunyai kedudukan geografis yang khas yaitu berada pada posisi silang didunia serta mempunyai pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasional. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut di antaranya:
  - Menjadi lalu lintas aspek-aspek kehidupan sosial dunia
  - Hubungan antar bangsa akan lancar, apabila kepentingan nasionalnya teprenuhi atau minimal tidak dirugikan
  - Wiliayah nusantara mempunyai kekayaan alam yang melimpah, tenaga manusia banyak serta murah. Hal tersebut merupakan daya tarik tersendiri bagi negara-negara yang tidak memiliki unsur-unsur dimaksud, sehingga merupakan sumber yang tidak menguntungkan bagi nusantara.
Bentuk wujud Nusantara memiliki sifat yang manunggal, utuh dan menyeluruh, meliputi:
 - manunggal di bidang wilayah
 - manunggal di bidang bangsa
 - manunggal di bidang ideologi
- manunggal di bidang politik
- manunggal di bidang ekonmi
- manunggal di bidang sosial budaya
- manunggal di bidang hankam
- manunggal di bidang psikologi
- keseimbangan dalam kehidupan
 2) Tatanan Susunan Pokok/Tata Inti Organisasi
Sarana untuk mengetahui organisasi suatu negara ialah dengan mempelajari UUD-nya. Demikian halnya untuk Indonesia harus dilihat pada UUD 1945. Tata inti organisasi yang dimaksud menyangkut:
a) Bentuk Kedaulatan (Bab I Pasal 1)
  - Negara Kesatuan yang berbentuk Repulik
- Kedaulatan ada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnyaoleh MPR.
 b) Kekuasaan Pemerintahan Negara (Bab III Pasal 4 s.d. 15)
- Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
 c) Sistem Pemerintahan Negara (Penjelasan UUD 1945)
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme (Kekuasaan yang tidak terbatas)
  - Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR.
 - Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
  - Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Mentri Negara ialah Pembantu Presiden : Mentri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  - Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
d) Sistem, Perwakilan (Bab VII pasal 19)
- Kedudukan DPR adalah kuat, Dewan tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR, sehingga dapat senantiasa mengawasi tindakan Presiden sebagai Mandataris MPR.
 3) Tata Susunan Pelengkap/Kelengkapan Organisasi
Agar tujuan nasional dapat tercapai dengan tertib dan mantap diperlukan suatu tata kelengkapan organisasi, antara lain:
a. Aparatur Negara harus mampu mendorong menggerakkan serta mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk kepentingan rakyat banyak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 b. Kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, organisasi negara harus mampu untuk meningkatkan kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, serta mampu menampung aspirasi politik masyarakat, baik sebagai perseorangan maupun orpol/ormas dalam rangka meningkatkan stabilitas politik.

B. Isi
Aspirasi bangsa Indonesia sebagai “isi” dari Wawasan Nusantara dapat dirinci menjadi: cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, dan cara kerja.
 1) Cita-cita yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 “mewujudkan Negara Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil-Makmur”. Cita-cita dari Wawasan Nusantara bersifat:
a) Ke dalam bertujuan untuk:
  - melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia
  - memajukan kesejahteraan umum
  - mencerdaskan kehidupan bangsa
 b) Sifat dan ciri-ciri
Aspirasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh memiliki ciri-ciri/ sifat:
  a. Manunggal, yaitu keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial, sesuai makna sesanti “Bhinneka Tunggal Ika”.
  b. Utuh-menyeluruh, bahwa aspirasi bangsa dalam mewujudkan
Wawasan Nusantara yang utuh-menyeluruh (komprehensif-integral) dalam segala aspek kehidupan, sehingga akan menghasilkan nusantara dan rakyat Indonesia yang utuh dan bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun, sesuai dengan Sumpah Pemuda “Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa”.
 c) Cara kerja bangsa Indonesia untuk mewujudkan Wawasan Nusantara berpedoman kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 yang memberikan arah mengenai cara pengendalian hidup bermasyarakat serta penetapan hak asasi dan kewajiban bangsa
  Indonesia. Untuk dapat mencapai kebahagiaan lahir-batin serta dapat mencapai tujuan dari Wawasan (identik dengan Tujuan Nasional), maka dipersyaratkan agar semu WNI dapat mengamalkan Pancasila  calam kehidupan sehari-hari, baik secara obyektif maupun subyektif.
- Pelaksanaan obyektif, yaitu falsafah negara digunakan sebagai sumber hokum dan mendasari segenap penyelenggaraan kenegaraan
 - Pelaksanaan subyektif, yaitu pengamalan Pancasila oleh individu bangsa Indonesia dalam tindakan dan kegiatan sehari-hari (dalam cipta, cita, rasa, karsa dan karya).

C. Tata Laku
Tata laku sebagai unsur dari Wawasan Nusantara adalah tindakan perilaku bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional.

  1) Tata laku batiniah
 Tata laku batiniah berwujud pengamalan falsafah Pancasila yang melahirkan sikap mental sesuai kondisi lingkungan hidupnya dalam mewujudkan Wawasan Nusantara. Tata laku batiniah terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya yang merupakan produk dari kebiasaan yang membudaya. Tata laku batiniah dipergunakan oleh keyakinan akan agama atau kepercayaan dan tuntutan budi pekerti.
  2) Tata laku lahiriah
Tata laku lahiriah dituangkan dalam suatu pola tata laku yang dapat dirinci dalam:
- Tata – Perencanaan
- Tata – Pelaksanaan
- Tata – Pengendalian/Pengawasan
Dari uraitan di atas maka unsur-unsur Wawasan Nusantara dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. WADAH dari Wawasan Nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa Nusantara dan organisasi negara RI sebagai satu kesatuan yang utuh.
b. ISI dari Wawasan Nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. TATA LAKU dari Wawasan Nusantara adalah kegiatan/tindakan perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Wawasan Nusantara dapat menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia.
 
F. Penerapan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai “cara pandang” bangsa Indonesia yang melihat Indonesia sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam merupakan landasan dan dasar bagi bangs aina dalam menyelesaikan segala masalah dan hakekat ancaman yang timbul dari luar maupun dalam segala aspek kehidupan bangsa. Sebagai landasan kerja bagi penyelenggaraan dan pembinaan hidup kebangsaan serta  hidup kenegaraan perlu didasarkan atas:
 - GBHN sebagai produk MPR (pasal 3 UUD 1945)
 - APBN sebagai produk legislatif dan eksekutif (pasal 23 ayat 1 UUD 1945)
 Salah satu manfaat yang paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara adalah di bidang politik, khususnya di bidang wilayah. Dengan diterimanya konsepsi Wawasan Nusantara (bagian dari Wawasan Nusantara) di forum internasional maka terjaminlah integrasi teritorial kita “Laut Nusantara, yang semula dianggap laut bebas “menjadi bagian integral wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap Landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) menghasilkan pertambahan wilayah yang cukup besar sehingga menjadikan luas wilayah Indonesia yang semula nomor 17 di dunia menjadi nomor 7.
Pertambahan luas ruang hidup tersebut di atas menghasilkan sumber-daya alam yang cukup besar bagi kesejahteraan bangsa, mengingat bahwa minyak, gas bumi dan mineral lainnya banyak yang berada di dasar laut, baik di lepas pantai. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional, termasuk tetangga dekat kita: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang menyangkut laut territorial maupun landas kontinen. Persetujuan tersebut dapat dicapai karena Indonesia dapat memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga antara lain di bidang perikanan ( traditional fishing right) maupun hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
 Penerapan Wawasan Nusantara di bidang komunikasi dan transportasi terlihat dengan adanya satelit Palapa dan Microwave System serta adanya lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis. Dengan adanya proyek tersebut maka luat dan hutan tidak lagi menjadi hambatan yang besar, sehingga lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat lancar jalannya. Penerapan Wawasan Nusantara adi bidang ekonomi juga dapat lebih dijamin mengingat kekayaan alam yang ada menjadi lebih dan pemerataannya dapat dilakukan karena sarana dan prasarana menjadi lebih baik. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat dari dilanjutkannya kebijaksanaan menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika Sebangsa, Setanah Air, Senasib Sepenanggungan dan berasas Pancasila. Tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan seimbang terlihat dari tersedianya sekolah di seluruh pelosok tanah air dan adanya Universitas Negeri di setiap propinsi.  
Melalui “Pendidikan Kewarganegaraan, perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya.
             Terdapat lima kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Hakikat Pendidikan, Kemampuan Warga Negara, Menumbuhkan Wawasan Warga Negara, Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kompetensi yang diharapkan itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuluah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara.
Pendidikan kewarganegaraan di  perguruan tinggi arus terus di tingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
 Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrument nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
                Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

Friday, 1 November 2013

Teknologi Ramah Lingkungan Dalam Pembangunan Upaya Penyelamatan Lingkungan (Word)

https://docs.google.com/document/d/1dJ7-KMbzcZApdcnEWu3Yk6JMQwzO0D8noZIxsaf6-h8/edit?usp=sharing

KERUSAKAN PADA LINGKUNGAN (Word)

https://docs.google.com/document/d/1XZdJHrp4PKlY17uyJDyKs5LPw8IySM55tDTh467PQqc/edit?usp=sharing

Mencari teknologi ramah lingkungan di dalam pembangunan sebagai upaya penyelamatan lingkungan.

Arsitektur Lingkungan # - Mencari teknologi ramah lingkungan di dalam pembangunan sebagai upaya penyelamatan lingkungan.
Muhammad Arif Nugroho - 2tb04 – 24312884


1. Biopori
Biopori adalah lubang-lubang di dalam tanah yang terbentuk akibat berbagai akitifitas organisma di dalamnya, seperti cacing, , perakaran tanaman, rayap dan fauna tanah laiinya. Lubang-lubang yang terbentuk akan terisi udara, dan akan menjadi tempat berlalunya air di dalam tanah.
Menunjukkan Foto melalui mikroskop elektron yang menggambarkan dua buah lubang yang terbentuk oleh cacing (pada lingkaran kuning bagian atas) dan lubang yang terbentuk oleh aktifitas akar tanaman (pada lingkaran kuning bagian bawah). Bila lubang-lubang seperti ini dapat dibuat dengan jumlah banyak, maka kemampuan dari sebidang tanah untuk meresapkan air akan diharapkan semakin meningkat. Meningkatnya kemampuan tanah dalam meresapkan air akan memperkecil peluang terjadinya aliran air di permukaan tanah


Atau dengan perkataan lain akan dapat mengurangi bahaya banjir yang mungkin terjadi. Secara alami kondisi seperti itu dapat dijumpai pada lantai hutan dimana serasah atau bahan organik terumpuk di bagian permukaan tanah. Bahan organik ini selanjutnya menjadi bahan pakan (sumber energi) bagi berbagai fauna tanah untuk melakukan aktifitasnya termasuk membentuk biopori. Pada ekosistem lantai hutan yang baik, sebagian besar air hujan yang jatuh dipermukaannya akan diresapkan kedalam tanah. 
Ekosistem demikian dapat ditiru di lokasi lain dengan membuat lubang vertikal kedalam tanah. Lubang-lubang tersebut selanjutnya diisi bahan organik, seperti sampah-sampah organik rumah tangga, potongan rumput atau vegetasi lainnya, dan sejenisnya. Bahan organik ini kelak akan dijadikan sumber energi bagi organisme di dalam tanah sehinga aktifitas mereka akan meningkat. Dengan meningkatnya aktifitas mereka maka akan semakin banyak biopori yang terbentuk. 
Kesinergisan antara lubang vertikal yang dibuat dengan biopori yang terbentuk akan memungkinkan lubang-lubang ini dimanfaatlkan sebagai lubang peresapan air artifisial yang relatif murah dan ramah lingkungan. Lubang resapan ini selanjutnya di beri julukan LUBANG RESAPAN BIOPORI atau disingkat sebagai LRB.



Keunggulan dan manfaat lubang Biopori.
Lubang resapan biopori adalah teknologi tepat guna dan ramah lingkungan untuk mengatasi banjir dengan cara (1) meningkatkan daya resapan air, (2) mengubah sampah organik menjadi kompos dan mengurangi emisi gas rumah kaca (CO2 dan metan), dan (3) memanfaatkan peran aktivitas fauna tanah dan akar tanaman, dan mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh genangan air seperti penyakit demam berdarah dan malaria.

Meningkatkan Daya Resapan Air 
Kehadiran lubang resapan biopori secara langsung akan menambah bidang resapan air, setidaknya sebesar luas kolom/dinding lubang.. Sebagai contoh bila lubang dibuat dengan diameter 10 cm dan dalam 100 cm maka luas bidang resapan akan bertambah sebanyak 3140 cm 2 atau hampir 1/3 m 2. Dengan kata lain suatu permukaan tanah berbentuk lingkaran dengan diamater 10 cm, yang semula mempunyai bidang resapan 78.5 cm 2 setelah dibuat lubang resapan biopori dengan kedalaman 100 cm, luas bidang resapannya menjadi 3218 cm 2.
Dengan adanya aktivitas fauna tanah pada lubang resapan maka biopori akan terbentuk dan senantiasa terpelihara keberadaannya. Oleh karena itu bidang resapan ini akan selalu terjaga kemampuannya dalam meresapkan air. Dengan demikian kombinasi antara luas bidang resapan dengan kehadiran biopori secara bersama-sama akan meningkatkan kemampuan dalam meresapkan air.

Mengubah Sampah Organik Menjadi Kompos.
Lubang resapan biopori "diaktifkan" dengan memberikan sampah organik kedalamnya. Sampah ini akan dijadikan sebagai sumber energi bagi organisme tanah untuk melakukan kegiatannya melalui proses dekomposisi. Sampah yang telah didekompoisi ini dikenal sebagai kompos.. Dengan melalui proses seperti itu maka lubang resapan biopori selain berfungsi sebagai bidang peresap air juga sekaligus berfungsi sebagai "pabrik" pembuat kompos. Kompos dapat dipanen pada setiap periode tertentu dan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik pada berbagai jenis tanaman, seperti tanaman hias, sayuran, dan jenis tanaman lainnya. Bagi mereka yang senang dengan budidaya tanaman/sayuran organik maka kompos dari LRB adalah alternatif yang dapat digunakan sebagai pupuk sayurannya.


Memanfaatkan Fauna Tanah dan atau Akar Tanaman.
Seperti disebutkan di atas. Lubang Resapan Biopori diaktikan oleh organisme tanah, khususnya fauna tanah dan perakaran tanaman. Aktivitas merekalah yang selanjutnya akan menciptakan rongga-rongga atau liang-liang di dalam tanah yang akan dijadikan "saluran" air untuk meresap ke dalam tubuh tanah. Dengan memanfaatkan aktivitas mereka maka rongga-rongga atau liang-liang tersebut akan senantiasa terpelihara dan terjaga keberadaannya sehingga kemampuan peresapannya akan tetap terjaga tanpa campur tangan langsung dari manusia untuk pemeliharaannya. Hal ini tentunya akan sangat menghemat tenaga dan biaya. Kewajiban faktor manusia dalam hal ini adalah memberikan pakan kepada mereka berupa sampah organik pada periode tertentu. Sampah organik yang dimasukkan ke dalam lubang akan menjadi humus dan tubuh biota dalam tanah, tidak cepat diemisikan ke atmosfir sebagai gas rumah kaca; berarti mengurangi pemanasan global dan memelihara biodiversitas dalam tanah.

Dengan hadirnya lubang-lubang resapan biopori dapat dicegah adanya genangan air, sehingga berbagai masalah yang diakibatkannya seperti mewabahnya penyakit malaria, demam berdarah dan kaki gajah (filariasis) akan dapat dihindari.
Cara Membuat Lubang Biopori
Buat lubang silindris secara vertikal ke dalam tanah dengan diamter 10 cm. Kedalaman kurang lebih 100 cm atau tidak sampai melampaui muka air tanah bila air tanahnya dangkal. Jarak antar lubang antara 50 - 100 cm
Mulut lubang dapat diperkuat dengan semen selebar 2 - 3 cm dengan tebal 2 cm di sekeliling mulut lubang.
Isi lubang dengan sampah organik yang berasal dari sampah dapur, sisa tanaman, dedaunan, atau pangkasan rumput.
Sampah organik perlu selalu ditambahkan ke dalam lubang yang isinya sudah berkurang dan menyusut akibat proses pelapukan.
Kompos yang terbentuk dalam lubang dapat diambil pada setiap akhir musim kemarau bersamaan dengan pemeliharaan lubang resapan. 



Alat yang digunakan



Lokasi Pembuatan Lubang Biopori
Jaga lubang resapan selalu penuh teriisi sampah organik. Jika sampah organik belum/tidak cukup maka disumbatkan dibagian mulutnya. Dengan cara seperti ini maka lubang tidak akan berpotensi terisi oleh material lain seperti tanah atau pasir. Selain itu, jika ada jenis sampah yang berpotensi bau dapat diredam dengan sampah kering yang menyumbat mulut lubang resapan biopori. 


Dimana lokasi pembuatan Lubang Resapan Biopori
1. Dihalaman rumah, perkantoran, lapangan parkir
2. Di parit / selokan yang berfungsi hanya untuk aliran pembuangan air hujan saja
3. Dilahan kebun dan areal terbuka lainnya



2. Roof Garden
Roof Garden adalah proses penanaman tanaman yang dilakukan di ruang terbuka dan terdapat di atap yang tidak memerlukan lahan yang luas
Dampak  Positif  Pembuatan Roof  Garden :
1. Mengurangi pemanasan sampai 2 derajat celcius
2. Mengurangi polusi udara
3. Tidak membutuhkan lahan yang luas
Pengembangan taman atap modern (roof garden atau atap hijau) adalah sebuah fenomena yang relatif baru. Roof garden teknologi pertama kali dikembangkan di Jerman pada tahun 1980-an yang kemudian menyebar ke negara-negara Eropa lainnya seperti Swiss, Belanda, Austria Inggris, Italia, Perancis, dan Swedia. Bahkan saat ini, diperkirakan 10% dari semua bangunan di Jerman memiliki taman atap. Selain Jerman, Austria (Linz kota) telah mengembangkan sebuah proyek taman atap sejak tahun 1983, serta Swiss mulai intensif mengembangkan taman atap sejak tahun 1990. 


Di Inggris, London dan Sheffield pemerintah kota bahkan telah membuat kebijakan khusus mengenai pengembangan taman atap. Pengembangan taman atap juga populer di Amerika Serikat meskipun tidak seintensif di Eropa. Di Amerika konsep taman atap pertama kali dikembangkan di Chicago, kemudian menjadi populer di Atlanta, Portland, Washington, dan New York (Wikipedia, 2008). Beberapa negara di Asia seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Cina dan Singapura adalah aktivis dalam proyek taman atap.




Keberadaan taman atap, terutama di kota-kota besar (metropolitan) memiliki peran penting serta ruang hijau lainnya. Ancaman terhadap keberadaan ruang hijau akibat pembangunan infrastruktur kota dapat diimbangi atau dikompensasi dengan mengembangkan taman atap.Secara umum, manfaat dari taman atap (roof garden) adalah sebagai berikut (Rooftops Hijau, 2008, Holladay, 2006):
Mengurangi tingkat polusi udara, vegetasi pada taman atap dapat mengubah polutan (toksin) di udara menjadi senyawa berbahaya melalui reoksigenation, taman atap juga berperan dalam menstabilkan jumlah gas rumah kaca (karbon dioksida) di atmosfer kota sehingga untuk menekan efek rumah kaca,    Menurunkan suhu, kehadiran taman atap dapat mengurangi efek radiasi panas dari matahari dan dari dinding tanah (panas efek pulau), konservasi air, taman atap dapat menyimpan sebagian besar air berasal dari air hujan sehingga menyediakan mekanisme evaporasi-transpirasi yang lebih efisien, Mengurangi polusi suara / kebisingan, komposisi vegetasi pada taman atap memiliki potensi yang baik dalam mengurangi kebisingan yang berasal dari luar bangunan (kebisingan dari kendaraan bermotor atau kegiatan industri) Menampilkan keindahan aspek bangunan (estetika), serta fungsi dari taman pada umumnya, taman atap (atap hijau) memberikan aspek pembangunan keindahan yang terlihat lebih hidup, indah, dan nyaman, meningkatkan keanekaragaman hayati keragaman kota, taman atap dapat berfungsi sebagai penghubung bagi gerakan serta organisme habitat (satwa) antara ruang hijau di daerah perkotaan.


Berdasarkan jumlah biaya (maintenance) yang dibutuhkan, kedalaman tanah (media tanam), dan jenis tanaman yang digunakan, roof garden ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu (The Site.org Lingkungan, 2006):
Roof garden ekstensif (Green Roof luas), jenis biaya roof garden pemeliharaan cukup rendah, media tanam (tanah) dangkal, dan tanaman yang digunakan adalah tanaman hias ringan.Roof garden memiliki skala yang bangunan ringan dan sempit yang banyak digunakan di rumah yang tidak terlalu luas seperti garasi, atap, teras, atau dinding. 
Roof garden ekstensif Semi (Semi-Extensive Green Roof), taman atap memiliki kedalaman media tanam (tanah) lebih dari sebuah taman atap yang luas, dapat menampung sejumlah besar tanaman dan lebih dekoratif. Taman atap membutuhkan struktur yang lebih kuat dan berat. 
Roof Garden Intensif (Intensive Green Roof), taman atap memiliki ukuran luas dari struktur yang besar dan kuat, mampu menampung berbagai jenis tanaman kecil dan besar (pohon).Taman atap jenis ini banyak digunakan pada bangunan besar (pencakar langit) dan dapat digunakan sebagai sarana rekreasi.
Taman atap juga memiliki banyak keuntungan banyak. Manfaat Manfaat atap taman meliputi: 
1. Keuntungan EKologi
Dapat menciptakan iklim mikro yang sejuk .
Mengundang hewan - hewan seperti burung dan unggas lainnya .
Melestarikan tanaman lain .
Mengurangi polusi udara.
2. Keuntungan Teknis
Sebagai penghambat laju air hujan .
sebagai pelindung atas atap, sehingga beton menjadi lebih tahan lama .
dapat mengurangi kebisingan perkotaan.
3. Keuntungan bagi pemilik bangunan
Atap bangunan lebih tahan lama sehingga biaya perawatan lebih hemat. 
Menambah ruang baru yang akan digunakan. 
dan tentu saja dapat meningkatkan daya jual bangunan tersebut.

Di daerah perkotaan sebagian besar ruang penuh dengan bangunan besar (pencakar langit), memiliki potensi besar untuk dikembangkan taman atap (roof garden). Aplikasi taman atap sekarang tersebar luas, tidak terbatas pada gedung-gedung pencakar langit, tetapi dapat dikembangkan dalam pembangunan rumah sekalipun. Aplikasi taman atap dapat dilakukan di daerah perkotaan (daerah perkotaan), yaitu di gedung perkantoran, mal, hotel, apartemen, atau flat, daerah atau kompleks perumahan (perumahan), di daerah industri seperti pabrik, dan di tempat-tempat lain seperti taman hiburan (rekreasi), museum, sekolah, universitas, rumah sakit, bandara, stasiun, perpustakaan, dan sebagainya (Rooftops Hijau, 2008).


Beberapa contoh bangunan yang dilengkapi dengan taman atap termasuk ACROS membangun (Crossroads Asia Selama Laut) di kota Fukuoka, Jepang, Namba Park di Osaka, Jepang, Balai Kota Chicago, Amerika Serikat, Ballard Perpustakaan di Seattle, Amerika Serikat; Mount Elizabeth Rumah Sakit, Singapura, Horniman Museum dan Canary Wharf di Londond, Inggris, museum L'Historial de la Vendée, Perancis, dan Golden Gate Park di San Francisco, USA.


3. Rumah kaca
Rumah kaca(rumah hijau) adalah sebuah bangunan di mana tanaman dibudidayakan. Sebuah rumah kaca terbuat dari gelas atau plastic. Dia menjadi panas karena radiasi elektromagnetik yang datang dari matahari memanaskan tumbuhan, tanah, dan barang lainnya di dalam bangunan ini.
Kaca yang digunakan untuk rumah kerja bekerja sebagai medium transmisi yang dapat memilih frekuensi spektral yang berbeda-beda, dan efeknya adalah untuk menangkap energi di dalam rumah kaca, yang memanaskan tumbuhan dan tanah di dalamnya yang juga memanaskan udara dekat tanah dan udara ini dicegah naik ke atas dan mengalir keluar. Oleh karena itu rumah kaca bekerja dengan menangkap radiasi elektromagnetik dan mencegah konveksi Dihat rumah kaca surya (teknikal) untuk diskusi teknikal bagaimana rumah kaca surya bekerja.
Rumah kaca sering kali digunakan untuk mengembangkan bunga, buah dan tanaman tembakau. Lebah bumble adalah polinator pilihan untuk banyak polinasi rumah kaca, meskipun tipe lebah lain juga digunakan, dan juga polinasi buatan.Selain tembakau, banyak sayuran dan bunga juga dikembangkan di rumah kaca pada akhir musim dingin atau awal musim semi, yang kemudian dipindahkan ke luar begitu cuaca menjadi hangat.
Ruangan yang tertutup dari rumah kaca mempunyai kebutuhan yang unik, dibandingkan dengan produksi luar ruangan. Hama dan penyakit, dan panas tinggi dan kelembaban, harus dikontrol, dan irigasi dibutuhkan untuk menyediakan air.
Sebuah rumah hijau di Saint Paul, Minessota.
Kaca yang digunakan untuk rumah kerja bekerja sebagai medium transmisi yang dapat memilih frekuensi spektral yang berbeda-beda, dan efeknya adalah untuk menangkap energi di dalam rumah kaca, yang memanaskan tumbuhan dan tanah di dalamnya yang juga memanaskan udara dekat tanah dan udara ini dicegah naik ke atas dan mengalir keluar. Oleh karena itu rumah kaca bekerja dengan menangkap radiasi elektromagnetik dan mencegahkonveksi.
Rumah kaca sering kali digunakan untuk mengembangkan bunga, buah dan tanaman tembakau. Lebah dari genus Bombus adalah polinator pilihan untuk banyak polinasi rumah kaca, meskipun tipe lebah lain juga digunakan, dan juga polinasi buatan.

Tanaman tembakau di dalam rumah tanaman sedang dipangkas, di 
Hemingway, South Carolina
Banyak sayuran dan bunga yang dikembangkan di rumah kaca pada akhir musim dingin atau awal musim semi, yang kemudian dipindahkan ke luar begitu cuaca menjadi hangat.
Ruangan yang tertutup dari rumah kaca mempunyai kebutuhan yang unik, dibandingkan dengan produksi luar ruangan. Hama dan penyakit, dan panas tinggi dan kelembaban, harus dikontrol, dan irigasi dibutuhkan untuk menyediakan air.
Rumah kaca menjadi penting dalam penyediaan makanan di negara garis lintang tinggi. Kompleks rumah kaca terbesar di dunia terletak di Leamington, Ontario(dekat tempat paling selatan Kanada) di mana sekitar 200 "acre" (0.8 km²) tomat dikembangkan dalam gelas.
Rumah kaca melindungi tanaman dari panas dan dingin yang berlebihan, melindungi tanaman dari badai debu dan "blizzard", dan menolong mencegah hama. Pengontrolan cahaya dan suhu dapat mengubah tanah tak subur menjadi subur. Rumah kaca dapat memberikan suatu negara persediaan bahan makanan, di mana tanaman tak dapat tumbuh karena keganasan lingkungan. Hidroponik dapat digunakan dalam rumah kaca untuk menggunakan ruang secara efektif.


4. Low E-Glass & Adjustable Solar Panels




Low E-Glass untuk kaca jendelanya yang akan menyerap panas sehingga ruangan tidak akan terlalu panas dan berarti penggunaan AC juga bisa dihemat.

Adjustable Solar Panels yang memungkinkan panel surya yang ada dapat menyerap sinar matahari secara optimal karena panelnya yang dapat bergerak sesuai dengan pergerakan arah sinar matahari.





Rain Harversting yang memanfaatkan air hujan dengan cara menampungnya dan digunakan kembali untuk kebutuhan sehari-hari seperti menyiram tanaman sampai untuk toilet.

Storage Heating adalah penyimpanan sumber panas yang nantinya akan digunakan untuk menghangatkan ruangan pada saat musim tiba sehingga penggunaan mesin penghangat ruangan (heater) dapat dikurangi.

Penggunaan bahan Photocatalytic pada permukaan dinding bagian luar yang akan mengkonversi organik yang berbahaya menjadi tidak berbahaya.





5.  Meningkatkan Sistem Panas Bumi (Enhanced Geothermal Systems / EGS)

Tujuan dari sistem ini adalah memanfaatkan panas alami yang dihasilkan oleh bumi untuk menghasilkan sumber  listrik. Panas yang berasal dari dalam bumi dihasilkan dari reaksi keseluruhan unsur-unsur radioaktif seperti uranium dan potassium. Reaksi nuklir yang sama saat ini masih terjadi di matahari dan bintang-bintang yang tersebar di jagad raya. Reaksi ini menghasilkan panas hingga jutaan derajat celcius. Permukaan bumi pada awal terbentuknya juga memiliki panas yang dahsyat. Namun setelah melewati masa milyaran tahun, temperatur bumi terus menurun dan saat ini sisa-sisa reaksi nuklir tersebut hanya terdapat dibagian inti bumi saja. Pada kedalaman 10.000 meter atau 33.000 kaki, energi panas yang dihasilkan bisa mencapai 50.000 kali dari jumlah energi seluruh cadangan minyak bumi dan gas alam yang masih tersimpan di dunia. Inilah yang menjadi sumber energi panas bumi.
Keberhasilan di proyek EGS seperti di Cooper Basin di Australia, di mana mereka mencapai  tiga setengah kapasitas aliran  setelah pengeboran  ke 250 ° C hingga empat kilometer di bawah tanah. EGS adalah beban dasar sumber daya, yang mampu untuk menghasilkan tenaga listrik 24 jam sehari. Mengandalkan Sistem panas bumi ini juga sangat ekonomis untuk mendirikan sebuah pengoperasian EGS daripada mendirikan pabrik pembakaran batubara listrik baru.
Selain itu,Teknologi EGS, seperti hidrotermal panas bumi, dapat berfungsi sebagai sumber daya beban-dasar yang menghasilkan daya 24 jam sehari, seperti tanaman bahan bakar fosil. Tidak seperti hidrotermal, EGS tampaknya layak di mana saja di dunia, tergantung pada batas-batas ekonomi kedalaman bor. Lokasi yang baik lebih mendalam granit ditutupi oleh 3-5 kilometer (1,9-3,1 mil) lapisan sedimen isolasi yang kehilangan panas lambat [5] sumur EGS diharapkan memiliki umur 20 sampai 30 tahun sebelum suhu turun outflow. sekitar 10 c (18 f) dan baik menjadi tidak ekonomis.
Sistem EGS saat ini sedang dikembangkan dan diuji di Perancis, Australia, Jepang, Jerman, Amerika Serikat dan Swiss. Yang terbesar proyek EGS di dunia adalah pabrik percontohan 25-megawatt saat ini sedang dikembangkan di Cooper Basin, Australia. Cooper Basin memiliki potensi untuk menghasilkan 5.000-10.000 MW.